MKD tunggu surat tertulis KPK soal status tersangka Novanto
Merdeka.com - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Syarifudin Sudding akan meminta konfirmasi dan keterangan resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka korupsi e-KTP.
"Paling tidak MKD akan memantau dan meminta keterangan dari KPK tentang status Pak Novanto secara resmi," kata Sudding saat dihubungi, Senin (17/7).
MKD tidak serta merta bisa langsung memproses Novanto. Alasannya, belum ada bukti tertulis dari KPK atas penetapan status Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Kenapa Setya Novanto disebut sebagai korban dalam kasus e-KTP? 'Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear,' pungkasnya.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka oleh KPK? Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus Harun Masiku.
-
Kenapa MK tidak langsung membahas semua sengketa? Perkara yang dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi, hanya perkara yang dinilai membutuykan pembuktian lanjutan berdasarkan rapat permusyawaratan hakim (RPH) selama sepekan terakhir.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
"Nanti kan perlu ada bukti tertulis katakanlah seperti itu dari institusi penegakan hukum tentang penetapan seseorang jadi tersangka," tegasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Ketua DPR SN ( Setya Novanto) sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP.
"Karena diduga dengan melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan sarana dalam jabatannya, sehingga diduga merugikan negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan (e-KTP)," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK Jakarta, Senin (17/7).
Agus menambahkan penetapan SN sebagai tersangka setelah KPK mengantongi dua alat bukti. KPK pun menegaskan hal ini tak ada kaitannya dengan Pansus Angket KPK yang ramai bergulir di DPR, melainkan murni pengembangan penanganan kasus e-KTP.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MK masih membutuhkan waktu untuk mencermati permohonan uji materiil terkait batas usia capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaKPK membantah tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan daging sapi di Kementan
Baca SelengkapnyaBerlian justru mengingatkan konsekuensi dari sikap KPK yang belum juga menyerahkan SPDP kepada para tersangka.
Baca SelengkapnyaDasco mengatakan, pimpinan DPR nantinya akan merapatkan terlebih dahulu terkait calon pimpinan dan calon dewan pengawas KPK tersebut.
Baca Selengkapnya