MPR: Tidak Ada Agenda dan Satupun Fraksi Mengusulkan Wacana Presiden 3 Periode
Merdeka.com - Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid menegaskan hingga sekarang tidak ada satupun fraksi partai di MPR yang mengusulkan wacana masa jabatan Presiden 3 periode. Dia menyebut isu tersebut masih sebatas wacana yang belum jelas tendensi politiknya.
"Tidak ada agenda itu, tidak satupun fraksi di MPR yang mengusulkan agenda tersebut. Masih sebatas wacana jalanan yang motifnya masih kabur dan spekulatif," kata Jazilul kepada merdeka.com, Senin (20/6).
Jazilul menilai isu yang digaungkan relawan Jokowi-Prabowo itu bisa dianggap aksi provokasi. Sebab, amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 telah mengamanatkan bahwa masa jabatan presiden hanya dua periode.
-
Bagaimana masa jabatan presiden diatur sebelum amandemen? Sebelum amandemen, pasal 7 UUD 1945 menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali tanpa batasan periode.
-
Kapan amandemen pertama UUD 1945 terjadi? Setelah amandemen pertama pada tahun 1999, pasal 7 UUD 1945 ditambahkan dengan ketentuan bahwa presiden dan wakil presiden dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
-
Dimana mitos pemimpin hanya menjabat satu periode ada? Selain di Demak, mitos hampir serupa juga dijumpai di beberapa kabupaten, seperti Kendal dan Temanggung.
-
Kapan pemilu presiden putaran kedua berlangsung? Pemilu presiden putaran kedua pada 20 September 2004 untuk memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden dari dua pasangan yang mendapatkan suara terbanyak di putaran pertama. Pasangan Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla memenangkan pemilu ini dengan 60,62% suara, mengalahkan pasangan Megawati Soekarnoputri dan Hasyim Muzadi yang mendapatkan 39,38% suara.
-
Kapan Presiden Jokowi terbitkan UU Pemilu terbaru? Presiden Joko Widodo menerbitkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu pada tanggal 4 Mei 2023.
-
Kapan pelantikan Presiden dan Wapres? Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029 pada 20 Oktober mendatang.
"Itu bisa dianggap aksi provokasi terhadap konstitusi yang sudah jelas masa jabatan presiden 2 periode," tegas dia.
Wakil Ketua Umum PKB ini mengajak semua pihak untuk menjaga amanat UUD 1945 soal masa jabatan presiden itu dari tindakan-tindakan inkonstitusional.
"Kita mesti amankan konstitusi dari serangan liar yang mengatasnamakan relawan atau posko yang bertindak di luar mekanisme konstitusional. Gunakan jalur konstitusi yang tersedia, usulkan aspirasinya melalui fraksi-fraksi di MPR," ujar Jazilul.
Komunitas Jokowi-Prabowo 2024 atau Jokpro menyuarakan dukungan untuk duet Jokowi-Prabowo di Pilpres 2024. Penasihat Jokpro M Qodari tidak menyangka bahwa dukungan komunitasnya termasuk mendorong Jokowi untuk menjadi Presiden tiga periode.
"Iya benar (3 periode) dengan catatan ada amandemen UUD45," kata Qodari saat dikonfirmasi, Sabtu (19/6).
Ia mengatakan alasan menjadi penggagas pembentukan komunitas Jokowi-Prabowo 2024 agar tidak terjadi polarisasi masyarakat seperti di Pilpres 2019.
"Penggagas pertama saya, karena saya melihat masalah polarisasi di tahun 2024 itu kecenderungannya akan semakin menguat, lebih kuat dibandingkan 2014 dan 2019. Solusinya menggabungkan dua tokoh merupakan representasi terkuat masyarakat Indonesia yaitu Prabowo dan Jokowi, Jokowi dan Prabowo sehingga polarisasi itu tidak terjadi," katanya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bamsoet membantah pihaknya telah memutuskan bahwa pemilihan presiden akan dilakukan oleh MPR
Baca SelengkapnyaMasa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.
Baca SelengkapnyaGanjar meyakini, rakyat saat ini mengharapkan timbulnya kesadaran hukum yang lebih baik.
Baca SelengkapnyaBamsoet meminta, agar wacana pembahasan amendemen jangan dicurigai sebagai upaya untuk menunda Pemilu 2024 atau perpanjangan masa jabatan presiden.
Baca SelengkapnyaPimpinan MPR bertemu Jokowi di Istana Merdeka Jakarta hari ini, Jumat (28/6).
Baca SelengkapnyaFirman menjelaskan, bahwa UU MD3 itu awalnya dimasukkan dalam Prolegnas prioritas karena mempertimbangkan UU IKN.
Baca SelengkapnyaFirman menilai, seharusnya tak perlu ada aturan yang membatasi usia presiden dan wakil presiden
Baca SelengkapnyaKetua DPR Puan Maharani menyatakan pimpinan DPR tak pernah ada wacana untuk merevisi MD3.
Baca SelengkapnyaDalam momen tersebut, Ketua MPR Bambang Soesatyo menegaskan jika pimpinan MPR tidak mengucapkan kata untuk memutuskan amandemen UUD 1945.
Baca SelengkapnyaAirlangga mengaku pihaknya akan tetap mengikuti aturan MD3 dan memang tidak tertarik dengan kursi Ketua DPR.
Baca SelengkapnyaAda dua kubu yang dinilai saling bertentangan di internal PDIP.
Baca SelengkapnyaPuan enggan menjelaskan secara detail saat dipertegas mengenai RUU MD3 yang saat ini sudah masuk dalam daftar prolegnas prioritas.
Baca Selengkapnya