MPR: Wacana PPHN Lewat Amandemen UUD 1945 Belum Final, Sikap Parpol Terbelah
Merdeka.com - Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid mengungkapkan, wacana amandemen UUD 1945 untuk memasukkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) belum final. Jazilul mengatakan, masih ada beda pandangan di antara fraksi-fraksi MPR terhadap PPHN.
"Di MPR juga belum final PPHN atau bukan, belum final, jangan dikira sudah final, belum. Kalau kita mengacu pada rekomendasi yang lama, itu terbelah," ujar Jazilul di DPR RI, Kamis (19/8).
Jazilul mengungkap, ada pihak yang setuju PPHN masuk melalui amandemen UUD. Ada juga yang setuju PPHN melalui undang-undang.
-
Kapan amandemen pertama UUD 1945 terjadi? Setelah amandemen pertama pada tahun 1999, pasal 7 UUD 1945 ditambahkan dengan ketentuan bahwa presiden dan wakil presiden dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
-
Mengapa Pasal 7 UUD 1945 diubah? Untuk menghindari praktik kekuasaan yang otoriter, korup, dan nepotis yang terjadi pada masa Orde Baru, yang memungkinkan seorang presiden menjabat tanpa batas periode.
-
Siapa yang menyepakati 5 RUU ini? Komisi I DPR dan pemerintah menyepakati membawa lima Rancangan Undang-Undang (RUU) Kerja Sama Bidang Pertahanan ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi Undang-undang.
-
Apa yang di dukung PPP? PPP resmi memberikan dukungan kepada pasangan Khofifah-Emil untuk maju kembali sebagai cagub-cawagub di Pilkada Jawa Timur 2024.
-
Siapa yang mendukung tujuan pemilu? Menurut Parulian Donald, tujuan pemilu adalah untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memilih wakil-wakilnya dalam pemerintahan serta untuk menjaga agar pemerintahan tetap berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.
-
Siapa yang terlibat dalam pembentukan UU KIP? “UU KIP dulu kan dibahas dengan Komisi I DPR, jadi enggak nyambung dengan Komisi III-nya. Menghasilkan Komisi Informasi Pusat, memang belum dikonstruksikan menjadi lembaga quasi peradilan.
"Yang satu setuju pada PPHN melalui UU, mazhab satu lagi itu melalui amandemen UUD 45. Jadi jangan bilang apakah ini membuka kotak pandora atau tidak, wong kita saja belum satu langkah," katanya.
Wakil Ketua Umum PKB ini bilang, saat ini yang sudah disetujui pimpinan fraksi di MPR itu adalah untuk melakukan kajian PPHN di Badan Kajian MPR RI.
"Jadi persetujuan untuk mengkaji itu bukan persetujuan bahwa itu menjadi pasal yang akan diusulkan. Jadi supaya enggak bias gitu, yang disetujui oleh pimpinan fraksi itu melakukan kajian terhadap PPHN, itu aja," ujar Jazilul.
PKB, saat ini masih menunggu perkembangan untuk menyatakan sikap terhadap amandemen. Fraksi PKB pada posisi sebelumnya setuju PPHN melalui amandemen.
"Sekarang kita ikuti perkembangan nanti, arahan ketua umum, diskusi partai, begitu, tetapi ingin bahwa kalau memang amandemen itu terbatas tapi jangan membatasi yang lain," ujar Jazilul.
Sementara itu, dari jadwal yang dibuat pimpinan, awal tahun 2022 sudah ada kelompok kerja untuk pengusulan amandemen.
"Kalau bahan dari yang dibuat pimpinan itu awal tahun 2022 itu sudah ada semacam kelompok kerja untuk pengusulan amandemen. Saya enggak ingat persisnya tapi sudah ada schedulenya ada, dimulai pengusulan amandemen terkait pasal yang mana, fraksi mana," ungkap Jazilul.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam momen tersebut, Ketua MPR Bambang Soesatyo menegaskan jika pimpinan MPR tidak mengucapkan kata untuk memutuskan amandemen UUD 1945.
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, amandemen UUD sudah pernah dilakukan.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Bamsoet mengklaim semua partai politik telah sepakat untuk melakukan amandemen UUD 1945.
Baca SelengkapnyaDPR menampung usulan pembentukan undang-undang (UU) sapu jagat atau Omnibus Law Politik.
Baca Selengkapnya"menurut saya sebaiknya proses itu setelah setelah ya setelah Pemilu," kata Jokowi
Baca SelengkapnyaPasal pemilihan gubernur oleh presiden berbahaya akan mematikan demokrasi.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada
Baca SelengkapnyaMekanisme pemilihan langsung presiden oleh rakyat dinilai masih lebih baik
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca SelengkapnyaBamsoet membantah pihaknya telah memutuskan bahwa pemilihan presiden akan dilakukan oleh MPR
Baca SelengkapnyaPDIP tak masalah amandemen UUD 1945, akan tetapi tidak mengubah sistem Pilpres
Baca SelengkapnyaWacana amandemen UUD 1945 dihembuskan Ketua MPR Bambang Soesatyo dan Ketua DPD La Nyalla
Baca Selengkapnya