Muladi khawatir putusan kasasi akan kembali ke Mahkamah Golkar
Merdeka.com - Kubu Aburizal Bakrie bersikeras menolak keputusan Mahkamah Partai Golkar yang dianggap menguntungkan kubu Agung Laksono. Namun Ketua Mahkamah Partai Golkar Muladi mengaku khawatir jika putusan kasasi MA akan mengembalikan konflik kepengurusan Golkar ke mahkamah partai untuk diselesaikan.
"Kita hanya menyatakan ada perbedaan. Bagaimana menyikapi dua perbedaan saya kira tergantung yang menafsirkan. Karena kalau dari partai belum final harus ada satu musyawarah mufakat," ungkap Muladi dalam jumpa pers di kediamannya di Jalan Kerinci 8, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (4/3).
Muladi mengakui saling klaim kelompok-kelompok yang menang akan terjadi. Namun dia menegaskan, putusan mahkamah partai belum secara utuh.
-
Kenapa Golkar belum putuskan Ridwan Kamil? 'Waktu itu kan mungkin Ridwan Kamil bersedia karena waktu itu berasumsi bahwa Pak Anies Baswedan tidak akan maju lagi karena sudah jadi capres,' kata Waketum Golkar Ahmad Doli Kurnia.
-
Bagaimana MK memutuskan sidang sengketa Pileg? Teknisnya, perkara akan dibagi ke dalam tiga panel yang diisi oleh masing-masing hakim MK secara proporsional atau 3 hakim per panelnya.
-
Kapan Golkar akan umumkan keputusan? “Insya Allah tidak akan lama lagi, Partai Golkar akan mengumumkan terkait dengan pilpres tersebut, demikian juga dengan pileg, tidak lama lagi Partai Golkar akan mengumumkan baik itu penomoran dari provinsi, kabupaten kota, dan juga pusat,“ “Kami akan segera bergerak serentak bekerja apabila itu sudah diumumkan Ketua Umum,“ tegas Wakil Ketua Komisi III DPR ini.
-
Kenapa Golkar menolak Munaslub? Ketiga Dewan Partai Golkar menyatakan menolak wacana musyawarah nasional luar biasa (munaslub). Mereka solid mendukung Airlangga, yakni Dewan Pembina, Dewan Kehormatan, dan Dewan Pakar.
-
Kapan putusan MK mengenai Pilpres? Kuasa Hukum Pasangan AMIN Bambang Widjojanto (BW) mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.
-
Bagaimana Ganjar dan Mahfud menghadapi putusan MK? 'Saya dengan Pak Mahfud orang yang sangat taat pada konstitusi, apapun pasti akan kita ikuti,' kata Ganjar, saat diwawancarai di Hotel Mandarin, Jakarta, Senin (22/4).
"Dari mana meninjaunya (putusan mahkamah partai). Tapi kalau mau dipakai terserah, tapi pasti ada upaya hukum lain dari yang mengcounter, jadi ya terserah, saya tidak suka menghakimi," sahut Muladi.
Muladi menilai jika menkum HAM mengesahkan salah satu kelompok, pasti serangan balik akan terjadi.
"Haknya menkum HAM saja. Tapi juga harus siap jika ada gugatan dari PTUN tapi saya tidak mau ikut campur dalam kapasitasnya, karane saya sudah cukup," tegasnya.
Muladi mengkhawatirkan putusan kasasi akan mengembalikan kisruh kepengurusan ini kembali ke mahkamah partai. Maka dia menyebut bahwa islah seharusnya dapat tercipta dengan sejumlah dukungan tokoh senior internal dengan tidak melibatkan pihak pengadilan.
"Saya khawatirnya jika kasasi terus, maka akan dilimpahkan lagi ke mahkamah partai. Sebenarnya dalam islah mengharapkan sesuatu yang komprehensif. Bagaimana tanggapan tokoh senior seperti Pak Habibie, Pak Jusuf Kalla, yang diharapkan dapat lebih intensif. Tidak perlu pengadilan lagi," pungkasnya. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemilu tidak hanya dilihat dari hasil melainkan juga proses.
Baca SelengkapnyaDalam waktu dekat barisan KLB Demokrat akan menentukan sikap dan arah politik.
Baca SelengkapnyaMA mengungkapkan alasan menolak PK Partai PRIMA hingga gagal jadi peserta Pemilu
Baca SelengkapnyaMenurut Saldi, baru pertama kali MK berubah pendirian dengan sekejap.
Baca SelengkapnyaBahlil menilai bahwa politik itu berlangsung dinamis jika menyangkut urusan Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaLolly mengaku belum ada komunikasi dari KPU ke Bawaslu terkait rencana perubahan Peraturan KPU (PKPU).
Baca SelengkapnyaIcal berpesan kepada Ketua Umum Golkar terpilih untuk mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat ambang batas pilkada.
Baca SelengkapnyaAHY dan jajaran elite Demokrat bersorak gembira membaca putusan Mahkamah Agung menolak PK tersebut.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi memutuskan menolak seluruh permohonan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan kubu Anies-Cak Imin, Senin (22/4)
Baca SelengkapnyaPPP kecewa gugatan sengketa hasil Pileg 2024 ditolak MK.
Baca SelengkapnyaMK masih membutuhkan waktu untuk mencermati permohonan uji materiil terkait batas usia capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaIa pun enggan membeberkan apakah ia 'curhat' kepada MKMK terkait sikapnya pada putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 seperti hakim lain.
Baca Selengkapnya