Muladi minta kader Partai Golkar hormati keputusan Kemenkum HAM
Merdeka.com - Ketua Mahkamah Partai Golkar Muladi menerima keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) yang mengakui kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono. Menurut Muladi, keputusan Menkum Ham didasari oleh keputusan Mahkamah Partai Golkar.
Oleh sebab itu, Muladi meminta seluruh kader Partai Golkar menerima keputusan Menkum HAM meski putusan tersebut tidak selaras dengan putusan yang dibacakannya bersama Hakim Has Natabaya, yang memberikan rekomendasi terkait proses kasasi yang ditempuh Aburizal.
Namun, Muladi melanjutkan, keputusan tersebut setidaknya telah mengakomodasi putusan dua hakim lainnya yakni Djasri Marin dan Andi Mattalatta, yang menerima kepengurusan Golkar pimpinan Agung.
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
-
Siapa yang diperiksa Komnas HAM? Komnas HAM memeriksa mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid untuk menyelidiki kasus pembunuhan Munir yang terjadi 20 tahun lalu.
-
Siapa yang disurati Komnas HAM? Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kembali melakukan penyelidikan terkait dengan kasus tewasnya Vina dan kekasihnya, Eky di Cirebon.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
"Kalau sudah ada putusan Menteri Hukum dan HAM, ya itu yang berlaku. Menteri pasti berani bertanggung jawab. Kita hormati putusan itu," kata Muladi di kediamannya, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (17/3).
Menurut Muladi, putusan Menkum HAM tersebut merupakan subyek hukum untuk digugat. Dirinya menghormati langkah Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) yang sudah melayangkan gugatan terhadap keputusan Menkum HAM tersebut ke pengadilan negeri dan akan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Muladi menegaskan, putusan Menkum HAM sepenuhnya dikatakan sah apabila langkah hukum yang dilakukan Ical telah selesai. "Di pengadilan negeri, hasilnya kita tunggu. Kalau tidak puas, ya ke PTUN. Untuk mengatakan sah atau tidak, terlalu dini kalau sekarang," tutup Muladi. (mdk/siw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ical berpesan kepada Ketua Umum Golkar terpilih untuk mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat ambang batas pilkada.
Baca SelengkapnyaKetua Bawaslu Rahmat Bagja meminta hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menegur tim kuasa hukum Ganjar-Mahfud atau dalam hal ini pemohon 02
Baca SelengkapnyaWaketum Golkar curiga ada penumpang gelap dengan kemunculan gagasan Munaslub melalui orang yang mengaku anggota Dewan Pakar Golkar.
Baca SelengkapnyaSaleh meminta semua pihak menghormati dan mengapresiasi Megawati.
Baca SelengkapnyaMenurut Doli, keputusan MK tersebut sangat mendadak dan mengagetkan karena terjadi mendekati deadline Pilkada.
Baca SelengkapnyaBagja merasa terganggu dengan adanya perkataan-perkataan dari pihak Ganjar-Mahfud
Baca SelengkapnyaDia mengatakan prinsipnya Kemenkum HAM tidak mungkin menahan jika ada permohonan dari partai politik.
Baca SelengkapnyaDewan Pimpinan Pusat Ormas Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk seluruh kader di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPalguna mengaku baru memperoleh kabar pelaporan tersebut ketika baru pulang dari Bali.
Baca SelengkapnyaYuliandri juga mengatakan bahwa MKMK memiliki fokus untuk menjaga muruah dan martabat MK.
Baca SelengkapnyaMenurut Airlangga, Partai Golkar bakal menunggu keputusan resmi hakim MK soal sengketa Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaPermintaan tersebut sebagai implikasi permintaan Tim Hukum Ganjar-Mahfud yang meminta Kapolri dihadirkan.
Baca Selengkapnya