Mulai buka pendaftaran caleg, KPU Jateng cermati eks napi korupsi dan narkoba
Merdeka.com - Pendaftaran bakal calon anggota legislatif mulai dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah, Rabu (4/7). Bakal calon yang ingin maju harus melalui partai politik dan sesuai persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Ketua KPU Jateng, Joko Purnomo mengatakan, persyaratan itu meliputi Surat Keputusan (SK) Pengurusan, Penetapan Daftar Sementara Calon Anggota DPRD, serta daftar bakal calon dari partai politik. Namun, terpenting dari yang terakhir adalah bukti keterwakilan perempuan sebanyak mencapai 30 persen.
"Jadi yang disusun setiap tiga calon harus ada satu perempuan. Kalau salah satu tidak dipenuhi, akan dikembalikan," kata Joko, Rabu (4/7).
-
Apa syarat caleg terpilih maju pilkada? Caleg terpilih itu harus bersedia mengundurkan diri.
-
Mengapa KPU perlu membuat peraturan pemilu? Menyusun peraturan pemilu yang mengatur aturan dan prosedur yang harus diikuti oleh semua peserta pemilu, seperti tata cara pencalonan, penggunaan surat suara, kampanye, pengawasan, dan penghitungan suara.
-
Apa kriteria PKS untuk calon di Pilkada? PKS memiliki sejumlah pertimbangan utama bagi seseorang figur dapat maju sebagai bakal cagub-cawagub di Pilkada Serentak 2024. Terutama, mereka yang memiliki kans menang paling besar.'Ya kita perlu (figur) dengan kans menangnya besar, kan ikut Pilkada buat menang bukan biar kalah,' ucapnya.
-
Kenapa UU Pilkada Serentak 2024 mengatur persyaratan calon? Undang-undang ini mengatur persyaratan bagi calon kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun walikota. Persyaratan tersebut mencakup usia minimum, pendidikan, pengalaman kerja, serta persyaratan administratif lainnya.
-
Kenapa ada syarat untuk menjadi pemilih di Pemilu? Namun, tidak semua elemen masyarakat bisa memberikan suara mereka. Setidaknya ada 6 (enam) syarat pemilih dalam Pemilu yang harus di dipenuhi oleh masyarakat untuk bisa memilih.
-
Apa syarat utama untuk jadi anggota PPS Pilkada 2024? Syarat pendaftaran menjadi anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 adalah sebagai berikut: 1. Warga Negara Indonesia.
Untuk itu, Joko menambahkan, KPU Jateng memberikan tenggat waktu hingga tanggal 17 Juli untuk melengkapi berkas persyaratan.
Setelah proses pendaftaran rampung, akan ada tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Proses ini akan berlangsung selama sepekan dan terfokus pada bacaleg. "Kalau yang parpol, harus sudah beres sejak tahap pendaftaran awal," kata Joko.
Selain itu, lanjut Joko, parpol dan caleg diwajibkan mengisi Sistem Informasi Calon (Silon). Calon bisa mengisi sendiri, atau datang ke kantor KPU Jateng untuk dibantu pengisiannya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, pengecekan berkas dan formulir yang disyaratkan dan diserahkan itu nantinya akan dicocokkan dengan data dari Silon. Setiap persyaratan akan diteliti, termasuk latar belakang calon.
Setelahnya, daftar calon sementara tersebut akan dipamerkan dan selama sepekan, masyarakat bakal diminta menimbang nama-nama dalam daftar calon. "Ini adalah salah satu cara supaya bacaleg yang ternyata eks narapidana kasus korupsi, kejahatan seksual, narkoba atau pun yang lainnya, untuk bisa terjaring," jelasnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terkait dengan hal tersebut pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga terkait untuk mempersiapkan syarat dokumen yang akan digunakan.
Baca SelengkapnyaPeringatan Firli ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 87/PUU-XX/2022.
Baca SelengkapnyaAda 18 partai politik yang lolos verifikasi untuk ikut dalam pesta demokrasi lima tahun mendatang.
Baca SelengkapnyaKPU akan memproses dokumen pada 12-15 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaMantan napi harus mempunyai jeda selama lima tahun setelah menjalani hukuman.
Baca SelengkapnyaAda beberapa persyaratan PPS Pilkada 2024 yang memang harus dipersiapkan. Apa saja?
Baca SelengkapnyaNamun, Cak Imin mengingatkan proses penjaringan kepala daerah masih panjang.
Baca SelengkapnyaPembentukan badan ad hoc untuk Pilkada Serentak 2024 terdiri dari PPK, PPS di tingkat desa dan kelurahan serta KPPS.
Baca SelengkapnyaMenurut Yudi, jangan sampai proses seleksi Capim KPK berulang seperti terpilihnya Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaSejumlah persyaratan telah ditetapkan oleh Ketua Panitia Pengarah Rapimnas & Munas XI Partai Golkar, Adies Kadir.
Baca SelengkapnyaAhok telah diusulkan oleh DPD PDIP DKI ke DPP PDIP untuk diusung maju sebagai calon Gubernur Jakarta.
Baca SelengkapnyaPendaftaran Capim KPK dimulai dari 26 Juni - 15 Juli 2024
Baca Selengkapnya