Mundur dari kursi ketua DPR, Setya Novanto bisa dijerat Kejagung
Merdeka.com - Dugaan tindak pemufakatan jahat yang dilakukan Setya Novanto diminta segera dituntaskan. Setelah mengundurkan diri kemarin, maka selanjutnya kasus ini diproses secara formal melalui jalur hukum.
"Ini kan sekarang sudah hampir sepenuhnya kasus Setya Novanto diambil alih oleh Kejaksaan Agung. Berarti ini sudah masuk pidana," kata pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Akhiar Salmi, Jumat (18/12/2015).
Setelah mundur dari jabatannya, kata dia, maka Setya sudah tidak lagi terkait dengan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Untuk itu, Kejaksaan Agung harus segera memutuskan apakah ada dugaan pidana yang dilakukan Setya atau tidak.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Siapa saja yang dipecat selain Jokowi? Selain Jokowi, Gibran, dan Bobby, terdapat 27 kader lain yang juga menerima sanksi berupa pemecatan. Keputusan ini menunjukkan bahwa tindakan tegas diambil terhadap semua pihak yang terlibat dalam pelanggaran.
-
Kenapa Sutiyoso mundur dari jabatan Komisaris? Selamat bergabung Bang Yos bersama kami relawan Anies Baswedan. Jabatan menjadi tak penting ketika perjuangan memanggil,' kata Geisz dalam akun X (dulu Twitter).
-
Siapa yang mendukung Setyo Wahono? Dapat Dukungan dari Ulama Dalam maju sebagai Calon Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono mendapat dukungan dari para kiai dan ulama di Bojonegoro. Hal ini lantaran ia dianggap peduli meningkatkan kualitas pendidikan di pondok pesantren.Salah satu ulama yang mendukung Setyo Wahono adalah Kiai Safarun.
-
Siapa yang pecat Jokowi? Pengumuman tersebut disampaikan oleh Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP, Komarudin Watubun, dalam sebuah konferensi pers yang berlangsung di Jakarta.
-
Kenapa Setya Novanto disebut sebagai korban dalam kasus e-KTP? 'Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear,' pungkasnya.
"Kalau sudah ada dua alat bukti tentu bisa ditetapkan sebagai tersangka. Dan siapa tersangkanya, ya lihat siapa nanti," katanya.
Dia menuturkan setelah usainya persidangan di MKD, Kejaksaan Agung seharusnya sudah bisa mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Sebab, kata dia, saat ini pelanggaran etika dan norma prosesnya tidak saling menunggu.
"Jadi misalkan ketika kasus ini diproses oleh MKD, sebetulnya Kejaksaan Agung juga sudah bisa memproses, tidak ada saling tunggu," ungkapnya. (mdk/tyo)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Salah satu cirinya adalah ketika sosok itu ditanya, jawabnya tidak tahu.
Baca SelengkapnyaBakal Calon Gubernur Jakarta Pramono Anung mengaku sudah berkali-kali mengajukan ingin mundur sebagai Menteri Sekretaris Kabinet.
Baca SelengkapnyaFredrich tetap dikenakan wajib lapor hingga 2025 mendatang pascabebas bersyarat.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo menyebut Presiden Jokowi pada 2017 pernah memintanya menghentikan kasus korupsi Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaGugatan itu dikabulkan dalam sidang permohonan praperadilan yang digelar di PN Jaksel dipimpin hakim tunggal Ahmad Samuar, Senin (27/5).
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo sebelumnya menyebut pernah dipanggil ke Istana dan diminta presiden menghentikan kasus korupsi e-KTP melibatkan mantan ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Agus Rahardjo mengungkapkan dirinya pernah dipanggil dan diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan e-KTP
Baca SelengkapnyaPeluang reshuffle terbuka usai Jokowi meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 105 P.
Baca SelengkapnyaCinta Mega yang ketahuan diduga main judi slot masih berstatus anggota dewan.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo yang mengaku sempat diminta Presiden untuk menghentikan kasus korupsi KTP elektronik
Baca SelengkapnyaPengunduran diri Bambang dilakukan sebagai respons terhadap pemberitaan media mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan dirinya.
Baca SelengkapnyaBeredar kabar putusan sela hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara.
Baca Selengkapnya