Mundurkan pilkada serentak langkah pertama revisi Perppu Pilkada
Merdeka.com - Jadwal Pilkada serentak pada Desember 2015 perlu diundur ke Juni 2016 agar DPR dan pemerintah punya waktu cukup untuk merevisi Perppu No 1/2014 yang sudah ditetapkan oleh DPR pada 20 Januari 2015 lalu. Perppu masih banyak masalah sehingga revisi membutuhkan waktu setidaknya tiga bulan.
Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini dalam diskusi media di Bakoel Koffee Jakarta, Minggu (25/1). Diskusi tentang pemunduran jadwal pilkada serentak ini juga dihadiri oleh Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik (Puskapol) FISIP UI Sri Budi Eko Wardani. Peneliti Puskapol Yolanda Panjaitan, dan Didik Supriyanto, Ketua Perludem.
Menurut Titi Anggraini, Perppu No 1/2014 yang dikerjakan dalam waktu singkat, memang mengandung banyak masalah. Dari sisi sistematika, peraturan ini tidak lazim sebagaimana undang-undang pemilu disusun.
-
Apa penyebab perselisihan hasil pemilu? Perselisihan hasil pemilu merujuk pada ketidaksepakatan atau konflik yang timbul terkait dengan proses pemilihan umum.
-
Mengapa pelanggaran pemilu berbahaya? Pelanggaran pemilu mencakup berbagai tindakan yang dapat merusak keabsahan suara dan mengancam prinsip demokrasi.
-
Kenapa Tindak Pidana Pemilu bisa mengancam demokrasi? Pemilu adalah fondasi bagi negara demokratis, dan tindakan kriminal yang terkait dengan proses ini dapat mengancam kesejahteraan masyarakat dan stabilitas politik.
-
Apa perubahan UU Pemilu terbaru? Salah satu perubahan yang tercantum pada Undang Undang Pemilu terbaru ini adalah Pasal 10A yang mengatur pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di provinsi-provinsi baru.
-
Kenapa Tim Hukum AMIN khawatir dengan Pilpres 2024? Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN), Ari Yusuf Amir menilai, kontestasi Pilpres 2024 berpotensi menimbulkan ketegangan sosial di tengah masyarakat. Khususnya antara kelompok pendukung pasangan calon di daerah.
-
Apa itu Sengketa Pemilu? Sengketa Pemilu adalah konsekuensi yang mungkin terjadi dalam sistem penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu). Walaupun sistem sudah dirancang sebaik mungkin, kemungkinan pelanggaran yang bisa mencederai kualitas Pemilu masih bisa terjadi.
"Salah ketiknya saja ada tujuh item," tegasnya. Sedang dari sisi substansi banyak yang menimbulkan perdebatan.
Dibandingkan dengan UU No 32/2004 yang mengatur pilkada, Perppu No 1/2014 menyampaikan tujuh hal baru, yaitu: (1) pencalonan tunggal; (2) pencegahan politik dinasti; (3) uji publik; (4) pembatasan dana kampanye; (5) pemungutan dan penghitungan suara elektronik; (6) penyelesaian sengketa hasil pilkada ke MA; dan (7) pemungutan suara serentak.
Ketentuan-ketentuan tentang tujuh hal tersebut belum begitu jelas dan mengundang perdebatan. "Saya khawatir kalau yang direvisi hanya satu atau dua poin saja, maka bisa menimbulkan ketidakpastian hukum. Bagaimana jika pasal-pasal yang bermasalah tersebut digugat di MK pada saat tahapan pilkada sedang berjalan?"
Menurut Titi akan lebih bijaksana jika dalam masa sidang kali ini, yang akan berakhir pada pertengahan Februari nanti, DPR dan pemerintah fokus saja pada perubahan Pasal 201 ayat (1) dan ayat (2) yang mengatur penyelenggaraan pilkada serentak pada 2015 dan 2018.
"Mundurkan jadwal pilkada serentak Desember 2015 ke Juni 2016 sehingga kita semua punya waktu mempersiapkan yang memadai. KPU punya waktu untuk persiapan tahapan, pemilih punya waktu setahun untuk jeda pemilu, dan partai politik punya waktu untuk konsolidasi dalam mencari calon terbaik. Yang tak kalah penting DPR dan pemerintah punya waktu untuk merevisi secara lebih lengkap Perppu No 1/2014," tutur Titi.
Dengan demikian, pemunduran jadwal merupakan langkah pertama dan utama dalam rangka merevisi Perppu No 1/2014. Selanjutnya bisa dilakukan revisi tahap kedua terhadap perppu atau undang-undang pilkada.
"Kalau kita semua punya komitmen untuk menyelenggarakan pilkada serentak berkualitas, maka revisi kedua bisa lebih komprehensif akan bisa selesai pada pertengahan tahun ini," jelas Titi. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Banyak daerah yang sedang ada pemilihan, menjadi kurang menarik di mata para investor.
Baca SelengkapnyaDampak buruk yang bisa terjadi jika Baleg DPR RI menganulir putusan MK soal UU Pilkada, massa bisa turun ke jalan.
Baca SelengkapnyaAlasan Pilkada dimajukan agar tidak terjadi kekosongan jabatan pada 1 Januari 2025.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca SelengkapnyaRUU Pilkada menuai pro dan kontra karena dinilai dibahas secara singkat pada Rabu (21/8) oleh Badan Legislasi DPR
Baca SelengkapnyaYenny Wahid turut menolak RUU Pilkada. Dia memprotes sikap DPR merevisi UU Pilkada lewat sebuah postingan di akun Instagram @yennywahid.
Baca SelengkapnyaNantinya, publik tinggal meninjau secara formal seperti apa dan secara materil seperti apa.
Baca SelengkapnyaBanyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca Selengkapnya"Jangan mengambil rIsiko terlalu tinggi," kata Mendagri Tito.
Baca SelengkapnyaSaat ini, KPU tinggal meunggu hasil dari rencana revisi Undang-Undang politik melalui Omnibus Law.
Baca SelengkapnyaKetua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa pilkada ulang direncanakan diselenggarakan pada September 2025.
Baca SelengkapnyaPenerapan Pilkada Jakarta dua putaran masih sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta.
Baca Selengkapnya