Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mundurkan pilkada serentak langkah pertama revisi Perppu Pilkada

Mundurkan pilkada serentak langkah pertama revisi Perppu Pilkada Perludem. ©2014 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Jadwal Pilkada serentak pada Desember 2015 perlu diundur ke Juni 2016 agar DPR dan pemerintah punya waktu cukup untuk merevisi Perppu No 1/2014 yang sudah ditetapkan oleh DPR pada 20 Januari 2015 lalu. Perppu masih banyak masalah sehingga revisi membutuhkan waktu setidaknya tiga bulan.

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini dalam diskusi media di Bakoel Koffee Jakarta, Minggu (25/1). Diskusi tentang pemunduran jadwal pilkada serentak ini juga dihadiri oleh Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik (Puskapol) FISIP UI Sri Budi Eko Wardani. Peneliti Puskapol Yolanda Panjaitan, dan Didik Supriyanto, Ketua Perludem.

Menurut Titi Anggraini, Perppu No 1/2014 yang dikerjakan dalam waktu singkat, memang mengandung banyak masalah. Dari sisi sistematika, peraturan ini tidak lazim sebagaimana undang-undang pemilu disusun.

"Salah ketiknya saja ada tujuh item," tegasnya. Sedang dari sisi substansi banyak yang menimbulkan perdebatan.

Dibandingkan dengan UU No 32/2004 yang mengatur pilkada, Perppu No 1/2014 menyampaikan tujuh hal baru, yaitu: (1) pencalonan tunggal; (2) pencegahan politik dinasti; (3) uji publik; (4) pembatasan dana kampanye; (5) pemungutan dan penghitungan suara elektronik; (6) penyelesaian sengketa hasil pilkada ke MA; dan (7) pemungutan suara serentak.

Ketentuan-ketentuan tentang tujuh hal tersebut belum begitu jelas dan mengundang perdebatan. "Saya khawatir kalau yang direvisi hanya satu atau dua poin saja, maka bisa menimbulkan ketidakpastian hukum. Bagaimana jika pasal-pasal yang bermasalah tersebut digugat di MK pada saat tahapan pilkada sedang berjalan?"

Menurut Titi akan lebih bijaksana jika dalam masa sidang kali ini, yang akan berakhir pada pertengahan Februari nanti, DPR dan pemerintah fokus saja pada perubahan Pasal 201 ayat (1) dan ayat (2) yang mengatur penyelenggaraan pilkada serentak pada 2015 dan 2018.

"Mundurkan jadwal pilkada serentak Desember 2015 ke Juni 2016 sehingga kita semua punya waktu mempersiapkan yang memadai. KPU punya waktu untuk persiapan tahapan, pemilih punya waktu setahun untuk jeda pemilu, dan partai politik punya waktu untuk konsolidasi dalam mencari calon terbaik. Yang tak kalah penting DPR dan pemerintah punya waktu untuk merevisi secara lebih lengkap Perppu No 1/2014," tutur Titi.

Dengan demikian, pemunduran jadwal merupakan langkah pertama dan utama dalam rangka merevisi Perppu No 1/2014. Selanjutnya bisa dilakukan revisi tahap kedua terhadap perppu atau undang-undang pilkada.

"Kalau kita semua punya komitmen untuk menyelenggarakan pilkada serentak berkualitas, maka revisi kedua bisa lebih komprehensif akan bisa selesai pada pertengahan tahun ini," jelas Titi. (mdk/did)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jika DPR Salah Langkah Sahkan Revisi UU Pilkada, Bakal Berdampak Parah ke Investasi
Jika DPR Salah Langkah Sahkan Revisi UU Pilkada, Bakal Berdampak Parah ke Investasi

Banyak daerah yang sedang ada pemilihan, menjadi kurang menarik di mata para investor.

Baca Selengkapnya
Ini Dampak Buruk Pembangkangan DPR Terhadap Putusan MK soal UU Pilkada
Ini Dampak Buruk Pembangkangan DPR Terhadap Putusan MK soal UU Pilkada

Dampak buruk yang bisa terjadi jika Baleg DPR RI menganulir putusan MK soal UU Pilkada, massa bisa turun ke jalan.

Baca Selengkapnya
Jokowi Gelar Ratas Percepatan Pilkada, Landasan Hukum Bisa Perppu atau Revisi UU Pemilu
Jokowi Gelar Ratas Percepatan Pilkada, Landasan Hukum Bisa Perppu atau Revisi UU Pemilu

Alasan Pilkada dimajukan agar tidak terjadi kekosongan jabatan pada 1 Januari 2025.

Baca Selengkapnya
DPR dan Menkumham Kompak Bantah Anulir Putusan MK: Ketika Ada Hukum Baru, Hukum Lama Tak Berlaku
DPR dan Menkumham Kompak Bantah Anulir Putusan MK: Ketika Ada Hukum Baru, Hukum Lama Tak Berlaku

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK

Baca Selengkapnya
VIDEO: Keras Muhammadiyah Kecam DPR Bahas RUU Pilkada
VIDEO: Keras Muhammadiyah Kecam DPR Bahas RUU Pilkada "Timbulkan Masalah Serius"

RUU Pilkada menuai pro dan kontra karena dinilai dibahas secara singkat pada Rabu (21/8) oleh Badan Legislasi DPR

Baca Selengkapnya
Yenny Wahid Kutip Ucapan Gus Dur: DPR Seperti Taman Kanak-Kanak
Yenny Wahid Kutip Ucapan Gus Dur: DPR Seperti Taman Kanak-Kanak

Yenny Wahid turut menolak RUU Pilkada. Dia memprotes sikap DPR merevisi UU Pilkada lewat sebuah postingan di akun Instagram @yennywahid.

Baca Selengkapnya
Arteria Dahlan Sebut Masih Ada Kesempatan Anulir UU Pilkada Baru, Begini Caranya
Arteria Dahlan Sebut Masih Ada Kesempatan Anulir UU Pilkada Baru, Begini Caranya

Nantinya, publik tinggal meninjau secara formal seperti apa dan secara materil seperti apa.

Baca Selengkapnya
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada

Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.

Baca Selengkapnya
Mendagri Tito Soal Wacana Pilkada Dipercepat: Jangan Ambil Risiko
Mendagri Tito Soal Wacana Pilkada Dipercepat: Jangan Ambil Risiko

"Jangan mengambil rIsiko terlalu tinggi," kata Mendagri Tito.

Baca Selengkapnya
KPU Pastikan Patuh Konstitusi soal Wacana Omnibus Law UU Politik
KPU Pastikan Patuh Konstitusi soal Wacana Omnibus Law UU Politik

Saat ini, KPU tinggal meunggu hasil dari rencana revisi Undang-Undang politik melalui Omnibus Law.

Baca Selengkapnya
Catat, Pilkada Ulang Digelar September 2025
Catat, Pilkada Ulang Digelar September 2025

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa pilkada ulang direncanakan diselenggarakan pada September 2025.

Baca Selengkapnya
KPU DKI Antisipasi Kemungkinan Pilkada Jakarta 2024 Berlangsung Dua Putaran
KPU DKI Antisipasi Kemungkinan Pilkada Jakarta 2024 Berlangsung Dua Putaran

Penerapan Pilkada Jakarta dua putaran masih sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta.

Baca Selengkapnya