Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Naman Sanip kecewa tindakannya adang Djarot diganjar bui 2 bulan

Naman Sanip kecewa tindakannya adang Djarot diganjar bui 2 bulan Djarot jadi saksi dalam sidang kasus pengadangan kampanye. ©2016 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis dua bulan penjara untuk Naman Sanip (52), pengadangan Djarot Saiful Hidayat, saat kampanye di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu. Naman mengaku kecewa dengan vonis yang dijatuhkan hakim.

"Saya pikir-pikir dulu (banding), kecewa ya pasti," kata Naman usai menjalani persidangan, Jakarta, Rabu (21/12).

Naman merasa tindakannya mengadang Djarot bukan kesalahan berat sampai harus berakhir di meja hijau. Dia tidak berbuat anarkis ataupun meneriakkan yel-yel di anggap telah menyudutkan Djarot.

"Itu pandangan Majelis Hakim, dari kronologi saya tidak bersalah. Karena saya tidak melakukan apa-apa. Tidak anarkis, yel-yel tidak ada," lanjutnya.

Dia kembali mengatakan, hanya ingin menyampaikan aspirasi pribadi terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dan Djarot ada pasangan Ahok di Pilgub DKI.

"Saya hanya menyampaikan aspirasi. Saya juga bukan komandan. Saya tukang bubur enggak mungkin jadi komandan demo," tegas Naman.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Naman Sanip, Abdul Haris, menilai vonis yang dijatuhkan hakim untuk kliennya tidak sesuai fakta persidangan. Dia memastikan Naman tidak menghalangi ataupun mengganggu kampanye Djarot.

"Enggak sesuai fakta persidangan. Apa yang dilakukan Pak Ustaz tidak menghalangi apalagi mengganggu, karena kampanye Pak Djarot itu sudah selesai, sudah finish," tutur Abdul.

Menurutnya, pada saat itu Djarot hendak bergeser ke lokasi lain. Ketika akan masuk ke mobil pribadinya, Djarot sempat mengajak dialog dengan Naman dan menganggap telah mengganggu jalannya kampanye.

"Dia akan lanjut ke titik lain. Ketika mau masuk mobil ada demo, di situ ada dialog. Dan Pak Ustaz dianggap mengganggu kampanye," lanjutnya.

Terkait rencana akan banding atau tidak, pihaknya masih meminta waktu untuk berpikir.

"Kita mau istikharah dulu, saya beri waktu Pak Ustaz untuk istikharah. Mau banding atau terima putusan," pungkas Abdul.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Fakta-Fakta Janda Dua Anak Divonis 14 Bulan Penjara usai Siram Air Keras ke Pria Suka Mengintip
Fakta-Fakta Janda Dua Anak Divonis 14 Bulan Penjara usai Siram Air Keras ke Pria Suka Mengintip

Vonis dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum dengan hukuman 20 bulan penjara.

Baca Selengkapnya
Korupsi Dana Hibah, Politikus Golkar Ini Terdiam Usai Dituntut 12 Tahun Penjara
Korupsi Dana Hibah, Politikus Golkar Ini Terdiam Usai Dituntut 12 Tahun Penjara

Sahat dijerat dengan pasal 12 a juncto pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
Dipecat Tidak Hormat dari Polri, AKP Dadang Tak Ajukan Banding
Dipecat Tidak Hormat dari Polri, AKP Dadang Tak Ajukan Banding

Sandi mengatakan motif Dadang nantinya akan diusut secara pidana yang akan ditangani oleh Polda Sumatera Barat (Sumbar).

Baca Selengkapnya
Nestapa Mbah Darmi, Nenek Renta Pencari Keadilan Usai Dihukum Bui karena Pukul Keponakan dengan Gagang Sapu
Nestapa Mbah Darmi, Nenek Renta Pencari Keadilan Usai Dihukum Bui karena Pukul Keponakan dengan Gagang Sapu

Satu bulan lima belas hari penjara, vonis itu lah yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Tuban untuk Mbah Darmi

Baca Selengkapnya
Jadi Perantara Uang Korupsi BTS Kominfo ke BPK, Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara
Jadi Perantara Uang Korupsi BTS Kominfo ke BPK, Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara

Jaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
Mengiris Hati, Ibu Dibui Usai Siram Air Keras ke Pria yang Mengintipnya, 2 Anaknya Nangis Mau Ikut ke Penjara
Mengiris Hati, Ibu Dibui Usai Siram Air Keras ke Pria yang Mengintipnya, 2 Anaknya Nangis Mau Ikut ke Penjara

NP dihukum 14 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau. Padahal, selama ini dia merasa diteror pria yang suka mengintipnya.

Baca Selengkapnya
Said Didu Tuding Ada Upaya Kriminalisasi untuk Muluskan Proses Pembangunan PSN PIK 2
Said Didu Tuding Ada Upaya Kriminalisasi untuk Muluskan Proses Pembangunan PSN PIK 2

Tim hukum Said Didu menilai tidak ada korelasi antara pernyataan Said Didu dengan pelapor Maskota.

Baca Selengkapnya
Abraham Samad soal Pemeriksaan Said Didu: Kasus yang Dibuat-buat
Abraham Samad soal Pemeriksaan Said Didu: Kasus yang Dibuat-buat

Abraham yakin Said Didu tak langsung ditahan karena masih berstatus saksi.

Baca Selengkapnya
Singgung Moratorium Kasus Saat Pemilu, Timnas AMIN: Kajari Tidak Tahu Perintah Jaksa Agung?
Singgung Moratorium Kasus Saat Pemilu, Timnas AMIN: Kajari Tidak Tahu Perintah Jaksa Agung?

Indra saat ini berstatus caleg NasDem dapil Jawa Tengah 1.

Baca Selengkapnya
Muncul di Antara Cak Imin hingga Thomas Lembong, Irjen Napoleon Bonaparte Ikut Hadiri Acara Pembubaran Timnas AMIN
Muncul di Antara Cak Imin hingga Thomas Lembong, Irjen Napoleon Bonaparte Ikut Hadiri Acara Pembubaran Timnas AMIN

Belum diketahui maksud kedatangan Napoleon Bonaparte di acara tersebut.

Baca Selengkapnya
Blak-blakan Said Didu Ogah Mediasi dengan Ketua Apdesi Tangerang: Saya Tidak Pernah Musuhi Dia
Blak-blakan Said Didu Ogah Mediasi dengan Ketua Apdesi Tangerang: Saya Tidak Pernah Musuhi Dia

Said Didu beralasan dirinya tidak bermusuhan dengan Apdesi.

Baca Selengkapnya