Namanya dicoret, eks Bupati gugat pelaksanaan Pilkada Digoel ke MK
Merdeka.com - Sidang pendahuluan sengketa Pilkada serentak 9 Desember 2015 di Mahkamah Konstitusi diwarnai dengan hal baru. Pasangan Yusak Yaluwo dan Yakob Waremba yang tidak ikut serta dalam pemungutan suara meminta Majelis Hakim MK membatalkan hasil Pilkada Kabupaten Boven Digoel, Papua dan mengadakan pemilihan ulang.
Di depan Majelis Hakim yang diketuai Arief Hidayat, kuasa hukum pemohon, Widodo mengemukakan, KPUD Boven Digoel melakukan upaya pencekalan secara sistematis dan mempersulit pencalonan Yusak-Yakup yang merupakan pasangan nomor urut empat ini.
"SK 27 masih ada tapi tidak diakui. Kami tidak diikutsertakan dalam Pilkada," kata Widodo di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (8/1).
-
Bagaimana PKB memutuskan soal Pilkada Sumut? 'Nanti tanya Desk Pilkada, saya sebagai ketua umum tidak ikut-ikut urusan, karena semuanya diatur oleh Desk Pilkada, Pilkada nanya Desk Pilkada deh saya tidak ikut-ikut,' tegasnya.
-
Bagaimana cara PKD mengawasi Pilkada? PKD memiliki tugas sebagai berikut: 1. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, yang terdiri atas: Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap Pelaksanaan kampanye Pendistribusian logistik Pemilu Pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS. Pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS Pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK Pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari tingkat TPS dan PPK Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang di wilayah kelurahan/desa. Mengawasi, memelihara, dan merawat arsip berdasar jadwal retensi arsip sesuai ketentuan peraturan perundangan Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah desa Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
-
Kenapa PDIP akan gugat hasil Pilpres ke MK? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dia mengatakan, dalam gugatan ke MK, pihaknya tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang yang diumumkan KPU, tetapi akan fokus pada kecurangan yang terstrukur sistematis masif (TSM).
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
-
Kenapa ketua KPPS dibacok? Pemicunya karena saat pencoblosan siang harinya pelaku kesal istrinya yang hamil meminta didahulukan mencoblos tetapi tidak digubris korban. OS tetap menyuruh istri pelaku mencoblos sesuai antrean.
-
Bagaimana cara mengatasi Tindak Pidana Pemilu? Dalam menghadapi tindak pidana pemilu, penting bagi pemerintah, lembaga pemilihan, dan masyarakat sipil untuk bekerja sama dalam mengimplementasikan langkah-langkah preventif dan penegakan hukum yang efektif.
Ada 4 SK yang dikeluarkan KPUD Boven Digoel, kata Widodo. Dari 4 SK yakni SK Nomor 18, SK 20, 21 dan 27, pencalonan Yusak dan Yakob seperti dipersulit. Pada SK Nomor 18 dan 20 Yusak dan Yakub disertakan. Namun tak lama kemudian muncul SK baru Nomor 21 yang menyatakan keduanya tidak memenuhi syarat.
"Dalam SK 18 ada 4 calon dan kami salah satunya. Dalam SK 20 sudah 5 calon dan kami masih ada. Namun tak lama ada lagi SK 21, kami dinyatakan tidak memenuhi syarat," terang Widodo.
Setelah dikeluarkannya SK Nomor 21, Yusak dan Yakub pun melayangkan gugatan ke PTUN Makasar. Meski kalah mereka tetap melayangkan surat ke Bawaslu.
"Kita tidak tahu kenapa KPU demikian ya. Malah kita sudah surati Bawaslu pada tanggal 8 Desember karena kita diberatkan oleh SK 21. Kita sudah gugat di PTUN Makasar," jelas dia.
Widodo menambahkan, setelah gugatan ke PTUN Makasar, muncul SK Nomor 27 yang menyatakan keikutsertaan Yusak dan Yakub dalam Pilkada. Namun demikian, pada saat pencoblosan nama keduanya tidak ada dalam surat suara.
"Ada 5 SK. Itu direspon ya. Ganjil sekali," tanggap Hakim Arief Hidayat dan meminta agar pihak termohon (KPU) menjelaskan hal tersebut dalam persidangan berikutnya.
Ketika dihubungi, Komisoner KPU Propinsi Papua, Izak Hikoyabi membantah keras adanya SK 27 yang disebutkan pasangan Yusak dan Yakob. Ia mengatakan, KPU tidak pernah menetapkan kembali setelah SK 21.
"Apa yang disampaikan tidak dibaca dengan benar, tidak ada SK 27. Itu kita pertanyakan darimana, pada saat itu saya yang tanggung jawab. Saya pastikan tidak ada SK 27. Yang ada 21, dan 18. Tidak ada menetapkan kembali," tutup dia.
Diketahui, Yusak Yaluwo, mantan Bupati Boven Digoel periode 2005-2010 dan terpilih kembali periode 2011-2016, menjadi terpidana korupsi setelah ditangkap KPK 16 April 2010. Yusak dituduh menyalahgunakan APBD Boven Digoel tahun anggaran 2006-2007 sebesar Rp 66,7 miliar.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Yusak divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara.
Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 45,7 miliar atau harta terdakwa dilelang dan menjalani hukuman penjara 2 tahun. Pada sidang banding, vonis Yusak ditambah menjadi 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan.
Selain itu, Yusak juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 37,2 miliar atau harta kekayaan terdakwa dilelang atau pidana penjara 4 tahun. Yusak akhirnya menjalani hukuman penjara setelah pengajuan kasasinya ditolak Mahkamah Agung melalui putusan MA Nomor 704 K/PID.SUS/2011.
Dia sempat meringkuk di LP Cipinang kemudian dipindah ke Lapas Sukamiskin, Bandung sebelum akhirnya dinyatakan bebas bersyarat.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
dugaan pelanggaran ditemukan relawan KIPP tersebar di Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, dan Jakarta Pusat
Baca SelengkapnyaKasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah video ajakan dari kades viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaHakim MK meminta Subani agar bertanggung jawab ketika pihak PKB mempersoalkan pencabutan tersebut.
Baca SelengkapnyaPilkada Sumut 2024: PDIP Tak akan Terima Berkas Pendaftaran Bobby Nasution Karena Sudah Dipecat
Baca SelengkapnyaApabila SK yang digunakan untuk menggugat KPU masih SK 360, maka PTUN tidak berwenang untuk mengadili.
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum
Baca SelengkapnyaMenurut Zainal, upaya merevisi UU Pilkada dalam rapat digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR hari ini menjadi alarm tanda bahaya bagi demokrasi.
Baca SelengkapnyaKritik dilayangkan tidak lepas dari langkah KPUD Labura yang membuka kembali pendaftaran calon kepala daerah.
Baca SelengkapnyaKetua DPP PDIP Ganjar Pranowo mengatakan, partainya telah mempersiapkan kader-kadernya untuk maju di Pilkada 2024 usai putusan MK soal ambang batas Pilkada.
Baca SelengkapnyaMK menolak untuk seluruh permohonan sengketa Pileg 2024 yang diajukan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kabupaten Sigi, Dapil Sigi 5.
Baca SelengkapnyaSosok petahana Bupati Situbondo yang kembali mencalonkan diri di Pilkada 2024 dengan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaSidang dugaan pelanggaran kode etik KPU digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Baca Selengkapnya