Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Namanya dicoret, eks Bupati gugat pelaksanaan Pilkada Digoel ke MK

Namanya dicoret, eks Bupati gugat pelaksanaan Pilkada Digoel ke MK Ilustrasi Pilkada Serentak. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Sidang pendahuluan sengketa Pilkada serentak 9 Desember 2015 di Mahkamah Konstitusi diwarnai dengan hal baru. Pasangan Yusak Yaluwo dan Yakob Waremba yang tidak ikut serta dalam pemungutan suara meminta Majelis Hakim MK membatalkan hasil Pilkada Kabupaten Boven Digoel, Papua dan mengadakan pemilihan ulang.

Di depan Majelis Hakim yang diketuai Arief Hidayat, kuasa hukum pemohon, Widodo mengemukakan, KPUD Boven Digoel melakukan upaya pencekalan secara sistematis dan mempersulit pencalonan Yusak-Yakup yang merupakan pasangan nomor urut empat ini.

"SK 27 masih ada tapi tidak diakui. Kami tidak diikutsertakan dalam Pilkada," kata Widodo di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (8/1).

Orang lain juga bertanya?

Ada 4 SK yang dikeluarkan KPUD Boven Digoel, kata Widodo. Dari 4 SK yakni SK Nomor 18, SK 20, 21 dan 27, pencalonan Yusak dan Yakob seperti dipersulit. Pada SK Nomor 18 dan 20 Yusak dan Yakub disertakan. Namun tak lama kemudian muncul SK baru Nomor 21 yang menyatakan keduanya tidak memenuhi syarat.

"Dalam SK 18 ada 4 calon dan kami salah satunya. Dalam SK 20 sudah 5 calon dan kami masih ada. Namun tak lama ada lagi SK 21, kami dinyatakan tidak memenuhi syarat," terang Widodo.

Setelah dikeluarkannya SK Nomor 21, Yusak dan Yakub pun melayangkan gugatan ke PTUN Makasar. Meski kalah mereka tetap melayangkan surat ke Bawaslu.

"Kita tidak tahu kenapa KPU demikian ya. Malah kita sudah surati Bawaslu pada tanggal 8 Desember karena kita diberatkan oleh SK 21. Kita sudah gugat di PTUN Makasar," jelas dia.

Widodo menambahkan, setelah gugatan ke PTUN Makasar, muncul SK Nomor 27 yang menyatakan keikutsertaan Yusak dan Yakub dalam Pilkada. Namun demikian, pada saat pencoblosan nama keduanya tidak ada dalam surat suara.

"Ada 5 SK. Itu direspon ya. Ganjil sekali," tanggap Hakim Arief Hidayat dan meminta agar pihak termohon (KPU) menjelaskan hal tersebut dalam persidangan berikutnya.

Ketika dihubungi, Komisoner KPU Propinsi Papua, Izak Hikoyabi membantah keras adanya SK 27 yang disebutkan pasangan Yusak dan Yakob. Ia mengatakan, KPU tidak pernah menetapkan kembali setelah SK 21.

"Apa yang disampaikan tidak dibaca dengan benar, tidak ada SK 27. Itu kita pertanyakan darimana, pada saat itu saya yang tanggung jawab. Saya pastikan tidak ada SK 27. Yang ada 21, dan 18. Tidak ada menetapkan kembali," tutup dia.

Diketahui, Yusak Yaluwo, mantan Bupati Boven Digoel periode 2005-2010 dan terpilih kembali periode 2011-2016, menjadi terpidana korupsi setelah ditangkap KPK 16 April 2010. Yusak dituduh menyalahgunakan APBD Boven Digoel tahun anggaran 2006-2007 sebesar Rp 66,7 miliar.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Yusak divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara.

Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 45,7 miliar atau harta terdakwa dilelang dan menjalani hukuman penjara 2 tahun. Pada sidang banding, vonis Yusak ditambah menjadi 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan.

Selain itu, Yusak juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 37,2 miliar atau harta kekayaan terdakwa dilelang atau pidana penjara 4 tahun. Yusak akhirnya menjalani hukuman penjara setelah pengajuan kasasinya ditolak Mahkamah Agung melalui putusan MA Nomor 704 K/PID.SUS/2011.

Dia sempat meringkuk di LP Cipinang kemudian dipindah ke Lapas Sukamiskin, Bandung sebelum akhirnya dinyatakan bebas bersyarat.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KIPP Temukan Dugaan Pelanggaran Administrasi Coklit Data Pemilih oleh KPU Jakarta
KIPP Temukan Dugaan Pelanggaran Administrasi Coklit Data Pemilih oleh KPU Jakarta

dugaan pelanggaran ditemukan relawan KIPP tersebar di Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, dan Jakarta Pusat

Baca Selengkapnya
Kasus Kades Ogan Ilir Nyambi jadi Timses Caleg Disetop, Ini Alasannya
Kasus Kades Ogan Ilir Nyambi jadi Timses Caleg Disetop, Ini Alasannya

Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah video ajakan dari kades viral di media sosial.

Baca Selengkapnya
Caleg PKB Cabut Permohonan Sengketa Pileg, Hakim MK: PDIP Harus Bersyukur Itu
Caleg PKB Cabut Permohonan Sengketa Pileg, Hakim MK: PDIP Harus Bersyukur Itu

Hakim MK meminta Subani agar bertanggung jawab ketika pihak PKB mempersoalkan pencabutan tersebut.

Baca Selengkapnya
Pilkada Sumut 2024: PDIP Tak akan Terima Berkas Pendaftaran Bobby Nasution Karena Sudah Dipecat
Pilkada Sumut 2024: PDIP Tak akan Terima Berkas Pendaftaran Bobby Nasution Karena Sudah Dipecat

Pilkada Sumut 2024: PDIP Tak akan Terima Berkas Pendaftaran Bobby Nasution Karena Sudah Dipecat

Baca Selengkapnya
KPU Belum Paham Objek Gugatan PDIP ke PTUN Terkait Pencalonan Gibran
KPU Belum Paham Objek Gugatan PDIP ke PTUN Terkait Pencalonan Gibran

Apabila SK yang digunakan untuk menggugat KPU masih SK 360, maka PTUN tidak berwenang untuk mengadili.

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Praperadilan Gus Muhdlor, Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Tetap Sah
Hakim Tolak Praperadilan Gus Muhdlor, Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Tetap Sah

Gus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum

Baca Selengkapnya
Zainal Arifin Mochtar Sebut Melawan Putusan MK dengan Merevisi UU Pilkada Alarm Bahaya Demokrasi
Zainal Arifin Mochtar Sebut Melawan Putusan MK dengan Merevisi UU Pilkada Alarm Bahaya Demokrasi

Menurut Zainal, upaya merevisi UU Pilkada dalam rapat digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR hari ini menjadi alarm tanda bahaya bagi demokrasi.

Baca Selengkapnya
Politisi Muda Golkar Minta KPUD Labura Bekerja Transparan
Politisi Muda Golkar Minta KPUD Labura Bekerja Transparan

Kritik dilayangkan tidak lepas dari langkah KPUD Labura yang membuka kembali pendaftaran calon kepala daerah.

Baca Selengkapnya
Ganjar soal Putusan MK Ubah Ambang Batas Pilkada: Kami Siapkan Kader-Kader Maju Kepala Daerah
Ganjar soal Putusan MK Ubah Ambang Batas Pilkada: Kami Siapkan Kader-Kader Maju Kepala Daerah

Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo mengatakan, partainya telah mempersiapkan kader-kadernya untuk maju di Pilkada 2024 usai putusan MK soal ambang batas Pilkada.

Baca Selengkapnya
MK Tolak Seluruh Permohonan PKB soal Pengurangan Suara di Sigi, Ini Alasannya
MK Tolak Seluruh Permohonan PKB soal Pengurangan Suara di Sigi, Ini Alasannya

MK menolak untuk seluruh permohonan sengketa Pileg 2024 yang diajukan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kabupaten Sigi, Dapil Sigi 5.

Baca Selengkapnya
Ada Tersangka Korupsi Nyalon Pilkada, ini Sosoknya KPK Sampai Tak Berdaya
Ada Tersangka Korupsi Nyalon Pilkada, ini Sosoknya KPK Sampai Tak Berdaya

Sosok petahana Bupati Situbondo yang kembali mencalonkan diri di Pilkada 2024 dengan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Baca Selengkapnya
FOTO: Sidang Pelanggaran Kode Etik KPU Terkait Penerimaan Gibran Jadi Cawapres Digelar DKPP, Beginilah Suasananya yang Dihadiri Saksi Ahli
FOTO: Sidang Pelanggaran Kode Etik KPU Terkait Penerimaan Gibran Jadi Cawapres Digelar DKPP, Beginilah Suasananya yang Dihadiri Saksi Ahli

Sidang dugaan pelanggaran kode etik KPU digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Baca Selengkapnya