Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Napi korupsi dilarang jadi caleg, KPU tegaskan tak langgar aturan

Napi korupsi dilarang jadi caleg, KPU tegaskan tak langgar aturan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memasukkan larangan mantan narapidana korupsi untuk maju sebagai calon legislatif dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU). Namun, kebijakan tersebut dituding melanggar undang-undang pemilu yang sebelumnya tidak melarang mantan narapidana korupsi maju dalam pemilu legislatif.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan memberi penjelasan. Aturan baru tersebut tidak bertentangan dengan UU Pemilu. Hanya menambahkan dari peraturan sebelumnya.

"Jadi kita tidak bertabrakan, kita menambah. Yang kejahatan seksual terhadap anak tetap (tidak diperbolehkan), yang narkoba tetap (tidak diperbolehkan), kita menambah korupsi," ucap Wahyu, di Gedung KPU Pusat, Jakarta Pusat, Rabu (4/4).

Orang lain juga bertanya?

Wahyu menuturkan, dalam PKPU juga tidak hanya mengatur mengenai tidak diperbolehkannya mantan napi korupsi untuk bertarung di bursa pemilihan legislatif.

"Jadi sebenarnya tidak hanya korupsi. Jadi kita menambah yang sebelumnya hanya kejahatan seksual terhadap anak dan narkoba, kita tambah jadi korupsi yang dulu 2, jadi 3. Itu (draf PKPU) pasal 8 huruf J," tuturnya.

Dia mempersilakan jika nantinya ada masyarakat yang ingin melakukan judicial review atas aturan tersebut. Namun, dia kembali menegaskan bahwa yang dilakukan KPU tidak bertentangan dan hanya menambah ketentuan yang telah ada.

"Silakan (kalau mau uji). Untuk mengantisipasi tafsir bertabrakan dengan UU apa tidak jadi bahasa saya adalah kita menambah ketentuan dari yang semula larangan 2 itu, kita tambah 1 jadi (3) koruptor," katanya.

Wahyu menegaskan, institusinya tidak akan berhenti untuk berupaya menetapkan kebijakan itu meskipun terdapat hantaman keras yang harus dihadapi oleh KPU. Menurutnya, yang dilakukan KPU merupakan kewajiban untuk melayani pemilih.

"Kita tidak bisa berhenti. Ini kan KPU hidup di tengah-tengah masyarakat. Kan kita juga harus mendengar pandangan-pandangan masyarakat. Masyarakat itu adalah masyarakat pemilih. Kan kita kewajibannya melayani dua ini, bukan hanya peserta pemilu (tapi juga pemilih). Tapi tentu saja hantamannya keras lah," ucapnya.

Reporter: Yunizafira PutriSumber: Liputan6.com

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
MA Kabulkan Uji Materi Peraturan KPU, Eks Koruptor Baru Bisa Nyaleg 5 Tahun Setelah Jalani Pidana
MA Kabulkan Uji Materi Peraturan KPU, Eks Koruptor Baru Bisa Nyaleg 5 Tahun Setelah Jalani Pidana

Kedua pasal itu dapat mengeliminir keharusan para terpidana melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah menjalani pidana penjara untuk bisa nyaleg.

Baca Selengkapnya
KPU Pastikan Tidak Ada Tanda Khusus pada Surat Suara Mantan Terpidana
KPU Pastikan Tidak Ada Tanda Khusus pada Surat Suara Mantan Terpidana

Mahkamah Konstitusi memperbolehkan mantan terpidana untuk mengikuti pesta demokrasi Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Ketua KPK Ingatkan Caleg Eks Napi Korupsi Umumkan Statusnya ke Publik
Ketua KPK Ingatkan Caleg Eks Napi Korupsi Umumkan Statusnya ke Publik

Peringatan Firli ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 87/PUU-XX/2022.

Baca Selengkapnya
883 Bacaleg Rebutkan 50 Kursi DPRD Palembang, 1 di Antaranya Eks Napi Korupsi
883 Bacaleg Rebutkan 50 Kursi DPRD Palembang, 1 di Antaranya Eks Napi Korupsi

KPU akan memproses dokumen pada 12-15 Agustus 2023.

Baca Selengkapnya
Perindo Coret Sekum KONI Sumsel dari DCS usai Ditetapkan Tersangka Korupsi
Perindo Coret Sekum KONI Sumsel dari DCS usai Ditetapkan Tersangka Korupsi

Kejati Sumsel menetapkan tersangka dan menahan SP karena diduga membuat kegiatan fiktif denga kerugian negara sebesar Rp5 miliar.

Baca Selengkapnya
Mantan Napi Boleh Maju Pilkada Jakarta 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya
Mantan Napi Boleh Maju Pilkada Jakarta 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya

Mantan napi harus mempunyai jeda selama lima tahun setelah menjalani hukuman.

Baca Selengkapnya
Ketua KPK Firli Janji Tetap Usut Caleg hingga Capres jika Terjerat Korupsi Meski saat Pemilu
Ketua KPK Firli Janji Tetap Usut Caleg hingga Capres jika Terjerat Korupsi Meski saat Pemilu

KPK berbeda sikap dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) berkaitan dengan penanganan kasus korupsi di masa Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Begini Ganjar Perlakukan KPK jika Terpilih jadi Presiden
Begini Ganjar Perlakukan KPK jika Terpilih jadi Presiden

Ganjar turut mengutarakan keingiannya untuk melakukan revisi regulasi terkait KPK.

Baca Selengkapnya
NasDem soal Banyak Eks Napi Korupsi Maju Caleg: Rakyat Harus Melek Masa Lalu
NasDem soal Banyak Eks Napi Korupsi Maju Caleg: Rakyat Harus Melek Masa Lalu

Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mengungkapkan ada 15 caleg eks napi korupsi

Baca Selengkapnya
Mantan Napi Bisa Maju Pilkada Jakarta 2024, Bagaimana Nasib Ahok?
Mantan Napi Bisa Maju Pilkada Jakarta 2024, Bagaimana Nasib Ahok?

Ahok telah diusulkan oleh DPD PDIP DKI ke DPP PDIP untuk diusung maju sebagai calon Gubernur Jakarta.

Baca Selengkapnya
Beda dengan Kejagung, KPK akan Tetap Periksa Capres-Caleg Terjerat Korupsi Selama Pemilu 2024
Beda dengan Kejagung, KPK akan Tetap Periksa Capres-Caleg Terjerat Korupsi Selama Pemilu 2024

KPK menyatakan setiap laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti tanpa pandang bulu.

Baca Selengkapnya
KPK: Pemilu Bisa jadi Gerbang Korupsi
KPK: Pemilu Bisa jadi Gerbang Korupsi

KPK mengatakan ASN rawan melakukan politisasi birokrasi hingga korupsi melalui beragam modus di Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya