Napi korupsi dilarang jadi caleg, KPU tegaskan tak langgar aturan
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memasukkan larangan mantan narapidana korupsi untuk maju sebagai calon legislatif dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU). Namun, kebijakan tersebut dituding melanggar undang-undang pemilu yang sebelumnya tidak melarang mantan narapidana korupsi maju dalam pemilu legislatif.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan memberi penjelasan. Aturan baru tersebut tidak bertentangan dengan UU Pemilu. Hanya menambahkan dari peraturan sebelumnya.
"Jadi kita tidak bertabrakan, kita menambah. Yang kejahatan seksual terhadap anak tetap (tidak diperbolehkan), yang narkoba tetap (tidak diperbolehkan), kita menambah korupsi," ucap Wahyu, di Gedung KPU Pusat, Jakarta Pusat, Rabu (4/4).
-
Apa yang ditetapkan KPU? 'KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menetapkan sebanyak 1.553 pasangan calon,' ujar Mellaz saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin (23/9).
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
-
Apa sanksi yang diterima Ketua KPU? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Mengapa KPU perlu membuat peraturan pemilu? Menyusun peraturan pemilu yang mengatur aturan dan prosedur yang harus diikuti oleh semua peserta pemilu, seperti tata cara pencalonan, penggunaan surat suara, kampanye, pengawasan, dan penghitungan suara.
-
Apa saja sanksi pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu? Ketika terjadi pelanggaran tersebut, ada sejumlah sanksi yang dikenakan untuk pelaku, yaitu: Teguran tertulis, yaitu pemberian peringatan secara tertulis kepada penyelenggara pemilu yang melanggar kode etik. Teguran tertulis bisa dalam bentuk peringatan biasa atau peringatan keras.Pemberhentian sementara, yaitu penghentian sementara penyelenggara pemilu dari jabatan dan/atau tugasnya selama kurun waktu tertentu.Pemberhentian tetap, yaitu penghentian permanen penyelenggara pemilu dari jabatan dan/atau tugasnya.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
Wahyu menuturkan, dalam PKPU juga tidak hanya mengatur mengenai tidak diperbolehkannya mantan napi korupsi untuk bertarung di bursa pemilihan legislatif.
"Jadi sebenarnya tidak hanya korupsi. Jadi kita menambah yang sebelumnya hanya kejahatan seksual terhadap anak dan narkoba, kita tambah jadi korupsi yang dulu 2, jadi 3. Itu (draf PKPU) pasal 8 huruf J," tuturnya.
Dia mempersilakan jika nantinya ada masyarakat yang ingin melakukan judicial review atas aturan tersebut. Namun, dia kembali menegaskan bahwa yang dilakukan KPU tidak bertentangan dan hanya menambah ketentuan yang telah ada.
"Silakan (kalau mau uji). Untuk mengantisipasi tafsir bertabrakan dengan UU apa tidak jadi bahasa saya adalah kita menambah ketentuan dari yang semula larangan 2 itu, kita tambah 1 jadi (3) koruptor," katanya.
Wahyu menegaskan, institusinya tidak akan berhenti untuk berupaya menetapkan kebijakan itu meskipun terdapat hantaman keras yang harus dihadapi oleh KPU. Menurutnya, yang dilakukan KPU merupakan kewajiban untuk melayani pemilih.
"Kita tidak bisa berhenti. Ini kan KPU hidup di tengah-tengah masyarakat. Kan kita juga harus mendengar pandangan-pandangan masyarakat. Masyarakat itu adalah masyarakat pemilih. Kan kita kewajibannya melayani dua ini, bukan hanya peserta pemilu (tapi juga pemilih). Tapi tentu saja hantamannya keras lah," ucapnya.
Reporter: Yunizafira PutriSumber: Liputan6.com
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kedua pasal itu dapat mengeliminir keharusan para terpidana melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah menjalani pidana penjara untuk bisa nyaleg.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi memperbolehkan mantan terpidana untuk mengikuti pesta demokrasi Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPeringatan Firli ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 87/PUU-XX/2022.
Baca SelengkapnyaKPU akan memproses dokumen pada 12-15 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaKejati Sumsel menetapkan tersangka dan menahan SP karena diduga membuat kegiatan fiktif denga kerugian negara sebesar Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaMantan napi harus mempunyai jeda selama lima tahun setelah menjalani hukuman.
Baca SelengkapnyaKPK berbeda sikap dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) berkaitan dengan penanganan kasus korupsi di masa Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaGanjar turut mengutarakan keingiannya untuk melakukan revisi regulasi terkait KPK.
Baca SelengkapnyaIndonesia Corruption Watch (ICW) yang mengungkapkan ada 15 caleg eks napi korupsi
Baca SelengkapnyaAhok telah diusulkan oleh DPD PDIP DKI ke DPP PDIP untuk diusung maju sebagai calon Gubernur Jakarta.
Baca SelengkapnyaKPK menyatakan setiap laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti tanpa pandang bulu.
Baca SelengkapnyaKPK mengatakan ASN rawan melakukan politisasi birokrasi hingga korupsi melalui beragam modus di Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya