NasDem belum punya sikap soal pasal penghinaan presiden di KUHP
Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR Patrice Rio Capella menyatakan, DPR masih mengkaji secara mendalam pasal tentang penghinaan presiden oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disodorkan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dalam revisi UU KUHP. Pasal penghinaan terhadap presiden dulu pernah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2006.
"Perlu dikaji secara mendalam karena MK sudah menghapuskan pasal yang berkaitan dengan itu," kata Rio saat dihubungi, Senin (3/8).
Sekjen Partai NasDem itu menilai, pengajuan pasal tersebut bukan dilihat dari perspektif pantas atau tidaknya dijadikan undang-undang. Namun, yang perlu diperhatikan adalah putusan MK yang menyatakan bahwa semua warga negara sama di mata hukum. Walaupun, lanjut dia, Presiden sebagai simbol negara tidak boleh menerima penghinaan.
-
Apa gugatan yang dilayangkan ke Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Apa usulan PKS untuk Jokowi? Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsyi atau Habib Aboe mengusulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengundang bakal capres Ganjar Pranowo, Anies Baswedan dan Prabowo Subianto untuk makan siang di Istana Kepresidenan.
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa yang menggugat Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
-
Kenapa Jokowi dikritik? Khususnya terhadap keluarga Jokowi yang ikut dalam kontestasi politik baik Pilpres maupun pilkada.
-
Kenapa Jokowi desak DPR selesaikan UU Perampasan Aset? 'Menurut saya, UU perampasan aset tindak pidana ini penting segera di selesaikan. Karena ini adalah sebuah mekanisme untuk pengembalian kerugian negara dan memberikan efek jera,'
"Semua warga negara punya hak sama di depan hukum, walaupun menurut aku, bukan berarti Presiden boleh dihina, bukan soal pada orang, tapi soal jabatan yang merupakan salah satu simbol sebuah negara," tegasnya.
Mahkamah Konstitusi telah menolak salah satu pasal dalam draf KUHP yang berisi tentang penghinaan terhadap Presiden pada tahun 2006. Namun, di era Presiden Joko Widodo pasal tersebut kembali dihidupkan dan telah disodorkan ke DPR agar disahkan menjadi undang-undang dalam RUU KUHP yang tengah digodok di Komisi III DPR.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut dia, sejumlah Presiden Jokowi seolah tidak pro terhadap tegaknya demokrasi.
Baca SelengkapnyaCak Imin merupakan salah satu tokoh yang pernah mengusulkan Jokowi tiga periode.
Baca SelengkapnyaSekjen PKS menyebut Jokowi menyodorkan nama Kaesang ke partai-partai.
Baca SelengkapnyaPembahasan berbagai tema penting tersebut dilaksanakan dengan berbagai macam metode.
Baca SelengkapnyaNasDem merespons rencana Presiden Jokowi melakukan reshuffle.
Baca SelengkapnyaMenurutnya hal itu tidak sejalan dengan semangat negara hukum yang menjamin tidak ada diskriminasi.
Baca SelengkapnyaAda dua kubu yang dinilai saling bertentangan di internal PDIP.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menanggapi kabar Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) siap menjadi oposisi 5 tahun mendatang
Baca SelengkapnyaJokowi tampak malas menanggapi pertanyaan tentang NasDem yang diutarakan kepadanya
Baca SelengkapnyaJokowi Sebut Presiden Boleh Memihak, Nasdem: Penyelenggara Negara Itu Harus Netral
Baca SelengkapnyaTidak banyak yang dikatakan Jokowi saat diminta tanggapan terkait rasa sedih PDIP.
Baca SelengkapnyaHasto menyindir Surya Paloh ditinggal kadernya ketika memberikan pidato politik di Apel Siaga Perubahan.
Baca Selengkapnya