NasDem dan Gerindra Setuju Ba'asyir Bebas Tanpa Syarat
Merdeka.com - Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir direncanakan akan segera bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunungsindur, Kabupaten Bogor. Ba'asyir dibebaskan tanpa syarat dengan alasan kemanusiaan.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi III dari Fraksi Partai NasDem Teuku Taufiqulhadi menilai, keputusan itu keputusan pemerintah sudah tepat. Pasalnya, kondisi Ba'asyir sudah sakit-sakitan.
"Kalau menurut saya itu adalah sebuah keputusan yang tepat membebaskan Abu Bakar Ba'asyir karena alasan kemanusiaan. Karena beliau sudah sakit-sakitan dan juga sudah cukup umur," kata Taufiqulhadi saat dihubungi merdeka.com, Jumat (18/1).
-
Kenapa pelaku penganiayaan dibebaskan? Dengan potongan video selanjutnya korban yang masih bocah sempat menangis setelah kepalanya dipukul dengan botol.'Meskipun Om aing jenderal aing tak pernah minta tolong ke om aing nu jenderal. Sok searching di google maneh, Mayjen Rifki Nawawi. Apakah aing pernah minta tolong, gak pernah,' ujar si remaja dalam video.
-
Dimana buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Kapan buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Siapa yang ditangkap sebagai buronan? Jajaran Direktorat Reserse Umum Kepolisian Daerah Jambi menangkap satu orang buron atau daftar pencarian orang (DPO) pelaku perusakan kantor gubernur beberapa waktu lalu.
-
Dimana Bawor dikurbankan? Dia mengkurbankan Bawor hari ini, Kamis (29/6) di salah satu masjid, Kota Medan, Sumatera Utara.
-
Siapa yang dibebastugaskan oleh Ganjar? Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menegaskan Kepala Sekolah SMKN 1 Sale sudah dibebastugaskan dari jabatannya setelah terbukti menarik pungli dari siswa.
"Jadi keputusan presiden yang menyetujui pembebasannya itu adalah menurut saya adalah sebuah sikap yang tepat. Keputusan yang tepat," sambungnya.
Taufiqulhadi juga menilai boleh saja Ba'asyir dibebaskan tanpa syarat dengan alasan kemanusiaan. Selama semua itu dilakukan atas izin presiden.
"Kalau itu keputusannya sudah disetujui oleh presiden harusnya boleh saja. Kedua menurut Pak Yusril beliau dibebaskan akan dikembalikan kekeluarga ya. Dan beliau berjanji akan berada di tengah-tengah keluarga. Tidak menerima tamu dan tidak berceramah," ungkapnya.
Dihubungi terpisah, Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengaku mendukung pembebasan Ba'asyir dari lapas. Sebab, kondisi Ba'asyir memang sudah sakit-sakitan.
"Ya memang kalau dari info Bung Fadli bahwa beliau sudah sepuh sudah sakit-sakitan manusiawi kalau kemudian itu diberikan upaya semacam ya apalah namanya sehingga yang bersangkutan atau beliau bebas," ungkap Dasco saat dihubungi merdeka.com, Jumat (18/1).
Meski berada di pihak oposisi, Dasco tidak melihat ada upaya politisiasi dari pembebasan tersebut. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menegaskan jika pihaknya akan melakukan hal yang sama apabila menjadi pemimpin di Indonesia.
"Saya lihat ini sebuah upaya baik yang kalau kami pun misalnya menang kami pasti akan lakukan itu. Karena ngelihat bahwa ya atas dasar kemanusiaan aja bukan soal yang lain-lain gitu loh," ucapnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keputusan mendukung Anies-Muhaimin merupakan hasil renungan Ba'asyir dari informasi didapatkannya selama ini.
Baca SelengkapnyaMomen Haru Eks Napi Teroris Bebas Bersyarat, Ikrarkan Janji Kembali ke 'Pangkuan Ibu Pertiwi'
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar menyebut selepas dari lapas Salemba, kliennya berencana untuk sowan ke Habib Rizieq.
Baca Selengkapnya76 Warga binaan narapidana terorisme di Gunung Sindur mengucapkan ikrar setia kepada NKRI
Baca SelengkapnyaMunarman terbukti melanggar Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Baca SelengkapnyaSaat keluar dari Lapas Salemba, Munarman tampak mengenakan kemeja putih.
Baca SelengkapnyaKebahagiaan terpancar dari wajah Haris dan Fatia kala mendengar putusan bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaHabib Rizieq Shihab mengakhiri masa bebas bersyarat hari ini.
Baca SelengkapnyaPelaku Asrul Arifin alias Tejo (35) divonis bebas Pengadilan Negeri Makassar
Baca SelengkapnyaTiga narapidana terorisme (napiter) mengucapkan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Baca SelengkapnyaHabib Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu, 20 Juli 2022 lalu.
Baca SelengkapnyaPendataan harus segera dilakukan untuk mengetahui jumlah narapidana anggota JI yang memenuhi syarat
Baca Selengkapnya