NasDem Nilai RUU Pemasyarakatan Harus Dikebut Karena Darurat Virus Corona
Merdeka.com - Anggota Komisi III Fraksi NasDem Taufik Basari mengatakan, Komisi III tak pernah bicara target penyelesaian RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan. Kepada pimpinan, Komisi III hanya meminta dua RUU yang dicarryover itu dimulai kembali untuk dibahas.
Pada rapat paripurna Kamis (2/4) kemarin, Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin mengesahkan dua RUU tersebut akan dibahas oleh Komisi III.
"Dari Komisi III kita tidak membicarakan target penyelesaian, yang diminta Komisi III untuk ditetapkan dalam rapat paripurna untuk dapat memulai pembahasan RUU," ujar Taufik kepada wartawan, Jumat (3/4).
-
Bagaimana polisi dapat berkontribusi dalam penanganan Covid-19? Operasi Aman Nusa II menjadi studi kasus utama yang memperlihatkan bagaimana kepolisian, dengan sumber daya dan kapasitasnya, dapat berkontribusi signifikan terhadap penanganan krisis kesehatan publik.
-
Kenapa napi dan tahanan di Lapas Curup membersihkan masjid? Persiapan bahkan dilakukan sebelum datangnya bulan suci Ramadan. Para napi dan tahanan bergotong royong membersihkan masjid, seperti yang dilakukan warga binaan Lapas Curup, Rejanglebong, Bengkulu.
-
Bagaimana penanganan Covid-19 di Indonesia? Jokowi memilih menggunakan strategi gas dan rem sejak awal untuk menangani pandemi Covid-19. Gas dan rem yang dimaksudkan Jokowi diimplementasikan dalam tiga strategi yakni penanganan kedaruratan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi. Inilah yang kemudian menjadi ujung tombak dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
-
Kenapa TPU Cikadut jadi penting saat pandemi Covid-19? Hal itu menjadikan area pemakaman tersebut sebagai lokasi penunjang dari ratusan pasien yang meninggal dunia.
-
Apa saja yang diusulkan ke Kemenpan-RB? Anas menyebut proses pengumuman sempat tertunda karena beberapa kementerian dan lembaga belum menyampaikan formasi yang diperlukan.
-
Bagaimana LPDUK berbenah setelah pandemi? Sesuai arahan Menpora Dito Ariotedjo, LPDUK mencoba melakukan transformasi dengan menjadi lembaga yang lebih progresif dan mendukung ekosistem Industri Olahraga sebagai bagian dari DBON.
Namun, Taufik mengakui RUU Pemasyarakatan perlu dikebut pembahasannya untuk mengatur penanganan narapidana dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas).
"Sehingga memang ada kedaruratan atas kebutuhan disahkannya RUU Pemasyarakatan," kata dia.
Namun, untuk RUU KUHP, NasDem berpandangan tak perlu dibahas terburu-buru karena tidak ada urgensi di tengah darurat Covid-19. Taufik mengatakan, sebaiknya RUU KUHP ditunda pembahasannya menunggu virus corona mereda.
"RKUHP bisa ditunda dahulu pembahasannya menunggu wabah Covid-19 ini reda agar memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan. Dari awal Fraksi NasDem menginginkan tetap ada pembahasan mendalam lagi untuk RKUHP," kata Taufik.
Karena itu, Fraksi Nasdem berpandangan, sebaiknya yang dikebut RUU Pemasyarakatan. Sementara RUU KUHP lebih baik dibahas kembali secara normal saat darurat corona selesai.
Terkait isi pasal RUU KUHP, Taufik mengatakan, perlu penjelasan rumusan delik, mens rea pada pasal baru di RUU KUHP yang tak ada di KUHP lama. Dia mendorong adanya simulasi sehingga tak memunculkan multi tafsir.
"Yang ingin dicegah oleh Fraksi Partai NasDem adalah adanya over kriminalisasi atau kriminalisasi berlebihan. Dan kepastian bahwa azaz hukum telah terpenuhi," kata Taufik.
Taufik juga bilang, partainya menginginkan revisi Pasal 2 dalam RUU KUHP karena bertentangan dengan asas legalitas yang menjadi ciri hukum pidana.
Salah satu yang ingin direvisi oleh Fraksi Partai NasDem Pasal 2 dalam RUU KUHP tersebut yang bertentangan dengan asas legalitas yang menjadi ciri dari hukum pidana.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kendati demikian, pemerintah menilai beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan saat itu sudah tidak relevan.
Baca SelengkapnyaYusril Ihza Mahendra mengatakan pihaknya sedang berusaha untuk mencari jalan keluar permasalahan kepadatan lembaga pemasyarakatan (lapas)
Baca SelengkapnyaAnggota Fraksi PDIP DPR RI Masinton Pasaribu mengatakan pembahasan Revisi UU Pilkada di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Rabu (21/8) sampai dijaga Brimob.
Baca SelengkapnyaKetua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menjelaskan alas an Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset tidak masuk ke dalam RUU Prioritas 2025
Baca SelengkapnyaPuan menyebut, untuk membahas undang-undang harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan.
Baca SelengkapnyaHabiburokhman berharap pembahasan proses revisi UU KUHAP bisa mulai akhir tahun 2024.
Baca SelengkapnyaRUU Pilkada menuai pro dan kontra karena dinilai dibahas secara singkat pada Rabu (21/8) oleh Badan Legislasi DPR
Baca SelengkapnyaPentingnya indikator untuk menentukan apakah negara sudah masuk dalam kondisi darurat.
Baca SelengkapnyaPj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana mengatakan, dalam sebuah perhelatan pemilu, salah satu indikator kesuksesaannya adalah partisipasi pemilih.
Baca SelengkapnyaBanyak tantangan yang bakal dihadapi bila keuangan negara tak digodok matang.
Baca SelengkapnyaMasalah daya tampung lapas dan rutan tidak mudah diatasi.
Baca SelengkapnyaMenurut Saan pelaksanaan Pemilu saat ini sebaiknya dijalankan sesuai UUD.
Baca Selengkapnya