NasDem: Pelimpahan kasus BG jalan keluar terbaik
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas kasus Komjen Pol Budi Gunawan kepada Kejaksaan Agung. Adanya putusan praperadilan membuat KPK tidak bisa lagi memproses kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji yang melilit Budi Gunawan.
Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat (NasDem), Patrice Rio Capela menilai, pelimpahan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung merupakan langkah tepat yang diambil pimpinan KPK sementara. Patrice berharap dengan dilimpahkannya kasus tersebut, maka kejaksaan bisa melakukan penyidikan yang sesuai dengan prosedur.
"Ini adalah jalan keluar yang baik, agar kasus BG tetap bisa berjalan. Karena KPK dikalahkan dalam proses praperadilan yang diajukan BG. Tentu kita berharap agar kejaksaan melakukan proses penyidikan yang sebenar-benarnya, termasuk menguji alat bukti yang dimiliki KPK, apakah benar atau tidak," katanya saat dihubungi wartawan, Selasa (3/3).
-
Siapa yang menggugat Dewas KPK? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengantisipasi gugatan pimpinan KPK Nurul Guhfron di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji materi etiknya karena membantu mutasi ASN di Kementan dari pusat ke daerah.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Siapa yang punya wewenang untuk melanjut atau menganulir Capim KPK? 'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK di Jakarta.
-
Kenapa Dewas KPK sidang etik mantan Kamtib dan Karutan? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar sidang etik buntut dari kasus pungli di rumah tahanan (Rutan) KPK.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
Patrice mengatakan, dengan dimenangkannya gugatan praperadilan oleh Budi Gunawan, sudah sepantasnya KPK harus memberhentikan penyidikan atau melimpahkan ke lembaga hukum lainnya.
"Karena masalahnya proses praperadilan BG itu mengurai semua apa yang ditersangkakan padanya, oleh karena itu sebagai jalan keluar adalah disidik oleh kejaksaan," jelasnya.
Dia melanjutkan, dengan dilimpahkannya kasus ini maka Kejaksaan Agung melakukan kembali penyidikan terhadap Budi Gunawan, tanpa menggunakan alat bukti yang ada di KPK.
"Kejaksaan harus mendapatkan alat bukti yang kuat, karena kalau pakai alat bukti KPK yang kemarin sudah dipatahkan dalam putusan hakim Sarpin," tandasnya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ghufron mengaku heran atas keputusan hakim yang hanya mempermasalahkan administrasi jaksa, sehingga membebaskan hakim nonaktif MA itu.
Baca SelengkapnyaGazalba Saleh sebelumnya menjadi terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Baca SelengkapnyaMA menyatakan menolak kasasi KPK terkait mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael dalam kasus kasus gratifikasi dan TPPU
Baca SelengkapnyaMenurut Harli, secara prosedural hakim telah mengabulkan seluruh gugatan praperadilan Pegi setiawan
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaKetua sementara KPK, Nawawi Pomolango mengaku bakal menelaah terlebih dahulu laporan yang dilayangkan oleh Sugeng Teguh.
Baca SelengkapnyaGazalba dibebaskan dari rutan lantaran menerima vonis bebas dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri (PN) Bandung, mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, hakim Pengadilan Tipikor PN Bandung memvonis bebas Gazalba lantaran dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana suap seperti dakwaan jaksa KPK.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terhadap GS telah berlangsung di gedung Merah Putih, KPK
Baca SelengkapnyaEks Penyidik KPK, Novel Baswedan mengapresiasi, putusan PN Jaksel yang menolak permohonan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaTidak ada alasan bagi hakim untuk mengamini eksepsi Gazalba hanya dengan alasan administratif dari Jaksa KPK
Baca Selengkapnya