Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

NasDem: RUU TPKS Khusus Atur Kekerasan Seksual, Kalau Dicampur Hal Lain Jadi Bias

NasDem: RUU TPKS Khusus Atur Kekerasan Seksual, Kalau Dicampur Hal Lain Jadi Bias Aksi di Hari Perempuan. ©2021 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Anggota DPR Fraksi NasDem Taufik Basari menegaskan, RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) hanya khusus mengatur segala bentuk kekerasan seksual. Menurut Taufik, tidak bisa dicampurkan hal lain karena akan menjadikan bias.

Sebagai pengusul, NasDem menegaskan kondisi darurat kekerasan seksual menjadikan payung hukum terkait kekerasan seksual diperlukan. RUU TPKS ini untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat terhadap kekerasan seksual.

"Karena itu tidak bisa dicampur dengan hal-hal lain. Karena yang kita atur terkait dengan kebutuhan memberikan rasa aman kepada masyarakat," ujar Taufik dalam rilis survei SMRC terkait RUU TPKS, Senin (1/10).

Orang lain juga bertanya?

Menurut Taufik, masyarakat juga sudah memahami apa yang dilawan dalam RUU TPKS, maupun Permendikbud Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) adalah kekerasan seksual.

Sementara kekerasan seksual berdasarkan fakta, data dan pengalaman memiliki karakteristik khusus. Maka itu, memang diperlukan undang-undang yang khusus.

Jika hal lain diatur juga dalam RUU TPKS malah menjadi bias. Tujuan utama dari RUU ini adalah menghadirkan rasa aman kepada masyarakat dari kekerasan seksual.

"Kalau kita campurkan dengan hal-hal lain itu akan menjadi bias, akhirnya tujuan kita memberikan rasa aman, menghadirkan negara dalam memberikan rasa aman, khususnya kekerasan seksual," ujar anggota Komisi III DPR tersebut.

Lagipula dalam RUU TPKS tidak ada hal-hal dukungan terhadap kebebasan seksual. Pandangan seperti ini yang perlu pelan-pelan dilakukan edukasi kepada masyarakat.

"Tidak ada satupun pasal di dalam RUU TPKS atau Permendikbud yang memberikan dukungan terhadap kebebasan seksual. Ini adalah proses edukasi yang pelan-pelan dilakukan terus menerus sehingga mampu mmebangun persepsi masyarakat," ujar Taufik.

Sebelumnya, Fraksi PKS DPR RI masih bersikap menentang Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Sekretaris Fraksi PKS DPR RI Ledia Hanifa menyebut, sebabnya RUU ini hanya membahas kekerasan seksual saja. PKS menginginkan RUU TPKS juga mengatur pidana terkait kebebasan dan penyimpangan seksual.

"Kami menganggap jika disahkan pada saat ini karena ada tiga hal yang berkaitan dengan pidana yang seharusnya jadi satu paket diselesaikan. Satu kekerasan, dua kebebasan, tiga penyimpangan," ujar Ledia dalam rilis survei SMRC terkait RUU TPKS dan Permendikbud Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS), Senin (10/1).

PKS memandang, jika hanya kekerasan seksual saja yang diatur maka menimbulkan pemahaman konsep sexual consent ala barat.

"Karena cuma satu sehingga akhirnya kemudian potensial menimbulkan pemahaman yang berkaitan dengan sexual consent yang kemudian kita sampaikan pada saat itu," ujar Ledia.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mengupas Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan, Ciptakan Ruang Intelektual yang Aman
Mengupas Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan, Ciptakan Ruang Intelektual yang Aman

Tujuan akhir yang ingin kita capai melalui UU TPKS ini adalah memberikan kepentingan terbaik untuk korban.

Baca Selengkapnya
Sahkan 225 RUU jadi Undang Undang, Puan Banggakan Kinerja Anggota DPR 2019-2024
Sahkan 225 RUU jadi Undang Undang, Puan Banggakan Kinerja Anggota DPR 2019-2024

Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut DPR RI Periode 2019-2024 telah mengesahkan 225 RUU menjadi undang-undang.

Baca Selengkapnya
UU TPKS Dorong Korban Kekerasan Seksual Berani Bicara Lewat SAPA 129
UU TPKS Dorong Korban Kekerasan Seksual Berani Bicara Lewat SAPA 129

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luluk Nur Hamidah yang juga menjadi pembicara webinar ini meminta semua pihak meningkatkan waspada.

Baca Selengkapnya
Komnas Perempuan Desak DPR Percepat Pembahasan RUU PPRT: 2 Periode Masuk Prolegnas Prioritas, Belum Disahkan
Komnas Perempuan Desak DPR Percepat Pembahasan RUU PPRT: 2 Periode Masuk Prolegnas Prioritas, Belum Disahkan

Komnas Perempuan menyebut, dengan disahkan RUU PPRT dapat menciptakan kenyamanan dan keamanan bagi para pekerja rumah tangga di tanah air.

Baca Selengkapnya
Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus Masih Minim, Puan Soroti Kebijakan Pro-Perempuan
Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus Masih Minim, Puan Soroti Kebijakan Pro-Perempuan

Puan pun mengingatkan, Indonesia memiliki berbagai regulasi hukum melindungi masyarakat dari tindak kekerasan seksual.

Baca Selengkapnya
Ketua DPR: Korban Kekerasan Seksual Tidak Perlu Takut Speak Up
Ketua DPR: Korban Kekerasan Seksual Tidak Perlu Takut Speak Up

Kasus kekerasan seksual di Indonesia hingga saat ini masih marak di lingkungan masyarakat maupun lingkungan pendidikan

Baca Selengkapnya
Puan Maharani Tekankan Pentingnya Pendampingan Pemerintah dalam Mencegah Kasus KDRT
Puan Maharani Tekankan Pentingnya Pendampingan Pemerintah dalam Mencegah Kasus KDRT

Ketua DPR RI Puan Maharani menekankan agar Pemerintah harus segera memberikan pendampingan dan bimbingan keperawatan kepada masyarakat guna mencegah KDRT.

Baca Selengkapnya
Kemnaker Ajak Stakeholders Ketenagakerjaan Terus Cegah Kekerasan Seksual di Tempat Kerja
Kemnaker Ajak Stakeholders Ketenagakerjaan Terus Cegah Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

Dirjen Putri mengatakan upaya memperjuangkan kesejahteraan pekerja tidak hanya terkait dengan upah.

Baca Selengkapnya
4 Anak Diduga Dibunuh Ayahnya di Jagakarsa, KPAI Desak RUU Pengasuhan Anak Disahkan
4 Anak Diduga Dibunuh Ayahnya di Jagakarsa, KPAI Desak RUU Pengasuhan Anak Disahkan

Keempat anak berinisial VA (6), SP (4), AR (3), AS (1) diduga dibunuh ayah kandungnya.

Baca Selengkapnya
BPIP Harap Masyarakat Tak Mudah Dipecah Belah Perbedaan Budaya dan Agama
BPIP Harap Masyarakat Tak Mudah Dipecah Belah Perbedaan Budaya dan Agama

Romo Benny menyampaikan harapannya agar Indonesia tidak mudah dipecah belah oleh perbedaan kebudayaan atau keagamaan.

Baca Selengkapnya
DPR: Pemerintah Harus Revisi Ayat Tentang Penyediaan Alat Kontrasepsi pada Remaja
DPR: Pemerintah Harus Revisi Ayat Tentang Penyediaan Alat Kontrasepsi pada Remaja

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjawab anggapan pemberian kontrasepsi bagi remaja membuka peluang seks bebas bagi pelajar.

Baca Selengkapnya
PP Kesehatan Atur Penyediaan Kondom Buat Pelajar, Disdik Jakarta Bakal Sosialisasikan Dulu ke Siswa
PP Kesehatan Atur Penyediaan Kondom Buat Pelajar, Disdik Jakarta Bakal Sosialisasikan Dulu ke Siswa

Menurut Budi, penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar yang diatur PP Kesehatan itu akan ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya