NasDem: RUU TPKS Khusus Atur Kekerasan Seksual, Kalau Dicampur Hal Lain Jadi Bias
Merdeka.com - Anggota DPR Fraksi NasDem Taufik Basari menegaskan, RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) hanya khusus mengatur segala bentuk kekerasan seksual. Menurut Taufik, tidak bisa dicampurkan hal lain karena akan menjadikan bias.
Sebagai pengusul, NasDem menegaskan kondisi darurat kekerasan seksual menjadikan payung hukum terkait kekerasan seksual diperlukan. RUU TPKS ini untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat terhadap kekerasan seksual.
"Karena itu tidak bisa dicampur dengan hal-hal lain. Karena yang kita atur terkait dengan kebutuhan memberikan rasa aman kepada masyarakat," ujar Taufik dalam rilis survei SMRC terkait RUU TPKS, Senin (1/10).
-
Bagaimana DPR ingin cegah pelecehan? 'KemenPAN-RB harus segera membuat aturan spesifik demi menghadirkan ruang kerja yang aman bagi para ASN. Aturan-aturan ini penting agar pelecehan yang sebelumnya seringkali dianggap lazim, bisa diberantas dan dicegah. Kita tidak mau lagi ada ruang abu-abu dalam kasus pelecehan ini,' ujar Sahroni dalam keterangan, Senin (25/3).
-
Siapa yang berperan penting mencegah kekerasan seksual pada anak? 'Peran orang tua sangat besar, jadilah pendengar yang baik, usahakan jadi sahabat anak. Cari waktu berkualitas, sekarang banyak orang tua yang sibuk, padahal penting untuk mencari waktu berkualitas. Kadang, walaupun waktu banyak namun kurang berkualitas jadi kurang bisa mendukung edukasi yang diberikan pada anak,' kata Anggota Satgas Perlindungan Anak PP IDAI Prof. Dr. dr. Meita Dhamayanti, Sp.A(K), M.Kes.
-
Mengapa komunikasi terbuka penting untuk mencegah kekerasan seksual? Komunikasi yang terbuka dan jujur antara orang tua dan anak adalah kunci utama untuk mencegah kekerasan seksual. Orang tua harus mendorong anak untuk berbicara tentang segala kekhawatiran atau masalah yang mereka hadapi, termasuk pelecehan seksual. Melalui komunikasi yang baik, anak akan merasa nyaman untuk membicarakan masalah mereka.
-
Apa yang perlu diajarkan kepada anak untuk mencegah kekerasan seksual? 'Ajarkan cara mengidentifikasi situasi yang berbahaya, menolak pendekatan pelaku, dan mencari bantuan ketika diperlukan,' kata Meita.
-
Apa bentuk kekerasan seksualnya? 'Keluarga korban direlokasi, namun untuk mempersiapkan tersebut korban masih tinggal dengan pamannya. Pada kesempatan itu pamannya tersebut itu melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan,' kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto melanjutkan.
-
Bagaimana DPR ingin hentikan tawuran? 'Soal tawuran, premanisme, begal, atau apa pun itu, jangan pernah dianggap remeh. Mulai dari Polda, Polres, Polsek, harus tegas dan sigap handle itu semua. Karena tiap minggu atau bahkan tiap hari, masyarakat pasti ada saja yang melapor soal beginian. Jadi ini memang isu kamtibmas yang harus diselesaikan,' demikian Sahroni.
Menurut Taufik, masyarakat juga sudah memahami apa yang dilawan dalam RUU TPKS, maupun Permendikbud Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) adalah kekerasan seksual.
Sementara kekerasan seksual berdasarkan fakta, data dan pengalaman memiliki karakteristik khusus. Maka itu, memang diperlukan undang-undang yang khusus.
Jika hal lain diatur juga dalam RUU TPKS malah menjadi bias. Tujuan utama dari RUU ini adalah menghadirkan rasa aman kepada masyarakat dari kekerasan seksual.
"Kalau kita campurkan dengan hal-hal lain itu akan menjadi bias, akhirnya tujuan kita memberikan rasa aman, menghadirkan negara dalam memberikan rasa aman, khususnya kekerasan seksual," ujar anggota Komisi III DPR tersebut.
Lagipula dalam RUU TPKS tidak ada hal-hal dukungan terhadap kebebasan seksual. Pandangan seperti ini yang perlu pelan-pelan dilakukan edukasi kepada masyarakat.
"Tidak ada satupun pasal di dalam RUU TPKS atau Permendikbud yang memberikan dukungan terhadap kebebasan seksual. Ini adalah proses edukasi yang pelan-pelan dilakukan terus menerus sehingga mampu mmebangun persepsi masyarakat," ujar Taufik.
Sebelumnya, Fraksi PKS DPR RI masih bersikap menentang Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Sekretaris Fraksi PKS DPR RI Ledia Hanifa menyebut, sebabnya RUU ini hanya membahas kekerasan seksual saja. PKS menginginkan RUU TPKS juga mengatur pidana terkait kebebasan dan penyimpangan seksual.
"Kami menganggap jika disahkan pada saat ini karena ada tiga hal yang berkaitan dengan pidana yang seharusnya jadi satu paket diselesaikan. Satu kekerasan, dua kebebasan, tiga penyimpangan," ujar Ledia dalam rilis survei SMRC terkait RUU TPKS dan Permendikbud Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS), Senin (10/1).
PKS memandang, jika hanya kekerasan seksual saja yang diatur maka menimbulkan pemahaman konsep sexual consent ala barat.
"Karena cuma satu sehingga akhirnya kemudian potensial menimbulkan pemahaman yang berkaitan dengan sexual consent yang kemudian kita sampaikan pada saat itu," ujar Ledia.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tujuan akhir yang ingin kita capai melalui UU TPKS ini adalah memberikan kepentingan terbaik untuk korban.
Baca SelengkapnyaKetua DPR RI Puan Maharani menyebut DPR RI Periode 2019-2024 telah mengesahkan 225 RUU menjadi undang-undang.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luluk Nur Hamidah yang juga menjadi pembicara webinar ini meminta semua pihak meningkatkan waspada.
Baca SelengkapnyaKomnas Perempuan menyebut, dengan disahkan RUU PPRT dapat menciptakan kenyamanan dan keamanan bagi para pekerja rumah tangga di tanah air.
Baca SelengkapnyaPuan pun mengingatkan, Indonesia memiliki berbagai regulasi hukum melindungi masyarakat dari tindak kekerasan seksual.
Baca SelengkapnyaKasus kekerasan seksual di Indonesia hingga saat ini masih marak di lingkungan masyarakat maupun lingkungan pendidikan
Baca SelengkapnyaKetua DPR RI Puan Maharani menekankan agar Pemerintah harus segera memberikan pendampingan dan bimbingan keperawatan kepada masyarakat guna mencegah KDRT.
Baca SelengkapnyaDirjen Putri mengatakan upaya memperjuangkan kesejahteraan pekerja tidak hanya terkait dengan upah.
Baca SelengkapnyaKeempat anak berinisial VA (6), SP (4), AR (3), AS (1) diduga dibunuh ayah kandungnya.
Baca SelengkapnyaRomo Benny menyampaikan harapannya agar Indonesia tidak mudah dipecah belah oleh perbedaan kebudayaan atau keagamaan.
Baca SelengkapnyaKementerian Kesehatan (Kemenkes) menjawab anggapan pemberian kontrasepsi bagi remaja membuka peluang seks bebas bagi pelajar.
Baca SelengkapnyaMenurut Budi, penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar yang diatur PP Kesehatan itu akan ditindaklanjuti.
Baca Selengkapnya