NasDem sebut pasal penghinaan presiden buat hindari fitnah
Merdeka.com - Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Patrice Rio Capela sepakat dengan penyelipan pasal 263 ayat 1 dan diperluas lewat pasal 264 dalam RUU KUHP yang disodorkan pemerintah tentang penghinaan presiden. Meski pasal tersebut pernah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Desember 2006 silam, menurutnya harus diadakan lagi namun dibuat lebih detail.
"Itu bukan berarti anti-kritik, seperti SBY diidentikkan dengan sapi atau kerbau, itu tidak boleh, bukan kepada orangnya tapi jabatannya, itu pimpinan 250 juta orang. Jabatan itu, bukan jabatan siapa," kata Rio saat dihubungi, Jakarta, Selasa (4/8).
Menurut anggota Komisi III DPR ini memang perlu ada pasal lain. Fungsi dari pasal tersebut berupa penjelasan detail terkait pemilihan jenis-jenis penghinaan.
-
Apa arti dari kata 'presiden'? Kata 'presiden' berasal dari bahasa Latin, praesidere; prae (sebelum) dan sedere (menduduki atau bertengger), menurut ahli linguistik Ben Zimmer, seperti dikutip dari NPR.
-
Siapa anggota Paspampres yang terlibat? Dimana dari ketiga tersangka yang ditetapkan hanya ada Praka RM yang merupakan anggota Paspampres.
-
Siapa capres yang didukung? Para dalang dan seniman dari berbagai daerah menggelar pentas wayang kolosal di Joglo Saestu Klaten.
-
Siapa yang dilaporkan karena diduga menghina Presiden? Butet dilaporkan karena diduga hina Presiden Joko Widodo.
-
Siapa yang menolak Gubernur Jakarta ditunjuk Presiden? Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari menegaskan, pihaknya menolak mekanisme penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta oleh Presiden.
-
Bagaimana aksi arogansi Ketua PP? Dengan nada tinggi pria itu sampai memarahi pengemudi itu hingga adu cekcok terjadi.'Koe anak e sopo? Iki wilayahku, koe seng mundur,' kata pria itu.
"Tetapi terlepas dari itu, menurut saya memang harus ada pasal yang intinya lebih detail apa yang dimaksud penghinaan terhadap presiden. Apa fitnah terhadap presiden? Fitnah itu apa, macem-macem. Orang Islam dibilang Kristen, Kristen dibilang Islam, itu kan fitnah," tuturnya.
Rio menegaskan bahwa sebenarnya fitnah, menghina, dan sesuatu yang tidak pantas disampaikan pada pimpinan negara, pihaknya akan membahasnya. Partai Nasdem rencananya akan menelaah pasal tersebut pasca agenda reses usai.
"Tentu kita akan bahas secara detail setelah masuk nanti. Kita memerlukan pasal itu tetapi jangan jadi pasal karet agar presiden tidak dihina semaunya, bukan menjadi kritik tapi jadi penghinaan," tutupnya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam pidatonya, Surya Paloh turut menyinggung adanya upaya negara dan aparaturnya yang melayani kepentingan pribadi dan golongan.
Baca SelengkapnyaPaloh mewanti-wanti kepada seluruh jajarannya untuk tidak mencoba-coba melakukan itu dibawah kepemimpinannya.
Baca SelengkapnyaSekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto meminta Partai NasDem dan Surya Paloh jangan playing victim atau merasa jadi korban.
Baca SelengkapnyaSurya Paloh mengingatkan agar senantiasa waspada, tidak mudah tergirur segala godaan sesaat ketika tengah berkuasa.
Baca SelengkapnyaNusron menyebut isu standar moral ini muncul karena perbedaan kepentingan politik saja.
Baca SelengkapnyaMegawati Jawab Kritik Ganjar Capres Petugas Partai, Singgung Posisi Jokowi
Baca SelengkapnyaCak Imin: Rakyat Protes karena Presiden Tidak Netral
Baca SelengkapnyaBahkan kata Deddy, sampai presiden dan mantan presiden 'turun gunung' untuk mendukung salah satu paslon
Baca SelengkapnyaTKN Prabowo-Gibran mengingatkan kepada masyarakat agar tidak memilih pemimpin yang berstatus petugas partai itu.
Baca SelengkapnyaJokowi Sebut Presiden Boleh Memihak, Nasdem: Penyelenggara Negara Itu Harus Netral
Baca SelengkapnyaSurya Paloh berharap para pemimpin nasional tidak kehilangan kontrol.
Baca SelengkapnyaJokowi menjelaskan bahwa presiden boleh berkampanye dan berpihak di Pemilu
Baca Selengkapnya