Nasdem Sebut RUU PKS yang Ada Belum Mengatur Perlindungan & Pemulihan Korban
Merdeka.com - Ketua DPP Partai NasDem Bidang Perempuan dan Anak, Amelia Anggraini mengatakan RUU PKS (Penghapusan Kekerasan Seksual) berbasis kepada perlindungan korban. Sebab, bentuk kekerasan seksual yang sudah diatur uraian delik dan unsurnya masih terbatas.
"Belum menyediakan skema perlindungan, penanganan dan pemulihan korban," kata Amelia, Rabu (15/7).
Kemudian kesulitan korban Kekerasan Seksual dalam mengakses layanan, tidak adanya sistem pemidanaan dan penindakan terhadap beberapa jenis kekerasan seksual, korban dan keluarga harus mendapat dukungan proses pemulihan dari negara, dan pelaku kekerasan seksual akan mendapat akses untuk rehabilitasi.
-
Bagaimana DPR ingin cegah pelecehan? 'KemenPAN-RB harus segera membuat aturan spesifik demi menghadirkan ruang kerja yang aman bagi para ASN. Aturan-aturan ini penting agar pelecehan yang sebelumnya seringkali dianggap lazim, bisa diberantas dan dicegah. Kita tidak mau lagi ada ruang abu-abu dalam kasus pelecehan ini,' ujar Sahroni dalam keterangan, Senin (25/3).
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Bagaimana DPR ingin memastikan netralitas para pihak yang dilibatkan? 'Karena betul-betul dilibatkan langsung pada tiap prosesnya. Namun yang perlu dipastikan juga adalah terkait SOP, harus clear dan seragam. Ini demi meminimalisir potensi adanya kejadian-kejadian tidak netral nantinya. Jadi kalau dengan dilibatkan malah jadi tak netral, nanti kita sanksi keras,' ujar Sahroni dalam keterangan, Senin (6/11).
-
Apa tema Rakernas PKS? Partai Keadilan Sejahtera (PKS) membuka Rakernas 2024 dengan tema 'Kolaborasi Membangun Negeri', Jumat (20/9).
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Kenapa Kemenkum HAM tidak menahan SK kepengurusan PKB? Dia mengatakan prinsipnya Kemenkum HAM tidak mungkin menahan jika ada permohonan dari partai politik.
Pun ia memastikan, RUU PKS tidak membawa paham dan kepentingan liberal. Dimana banyak diisukan jika RUU P-KS hanya melegalkan dominasi kaum perempuan dan campur tangan negara pada wilayah domestic.
Amelia mengatakan, RUU ini di dihadirkan, semata-mata hanya untuk melindungi hak-hak warga negara karena beranjak dari data dan fakta bahwa, fenomena kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak terus meningkat, demikian juga kekerasan fisik dan emosional, RUU PKS ini lebih berbasis pada perspektif perlindungan korban.
Seperti diberitakan sebelumnya, Berdasarkan Catahu 2020 Komnas Perempuan, jenis kekerasan terhadap perempuan yang paling menonjol adalah KDRT/RP (ranah personal) yang mencapai angka 75 persen (11.105 kasus).
Sementara untuk Ranah pribadi paling banyak dilaporkan dan tidak sedikit diantaranya mengalami kekerasan seksual. Posisi kedua KtP di ranah komunitas/publik dengan persentase 24 persen (3.602) dan terakhir adalah KtP di ranah negara dengan persentase 0.1 persen (12 kasus). Pada ranah KDRT/RP kekerasan yang paling menonjol adalah kekerasan fisik 4.783 kasus (43 persen), menempati peringkat pertama disusul kekerasan seksual sebanyak 2.807 kasus (25 persen), psikis 2.056 (19 persen) dan ekonomi 1.459 kasus (13 persen).
Pada ranah publik dan komunitas kekerasan terhadap perempuan tercatat 3.602 kasus. 58 persen kekerasan terhadap perempuan di Ranah Publik atau Komunitas adalah Kekerasan Seksual yaitu Pencabulan (531 kasus), Perkosaan (715 kasus) dan Pelecehan Seksual (520 kasus). Sementara itu persetubuhan sebanyak 176 kasus, sisanya adalah percobaan perkosaan dan persetubuhan.
Berdasarkan data Komnas PA, pada tahun 2017 2.737 aduan kasus kekerasan terhadap anak-anak, dimana 52 persen kasus, adalah kejahatan seksual pada anak-anak, dan sodomi menjadi kasus yang paling tinggi yakni sebanyak 771 kasus (54 persen), kemudian pencabulan sebanyak 511 kasus (36 persen), kasus perkosaan sebanyak 122 kasus (9 persen), dan incest sebanyak 20 kasus (1 persen).
Pada 2018, KPAI mencatat ada 122 anak laki-laki dan 32 anak perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual, pada tahun 2019, tercatat sebanyak 21 kasus pelecehan seksual dengan jumlah korban 123 anak. Dari 123 korban ini, terdapat 71 anak perempuan dan 52 anak laki-laki, dan yang terbaru (Juli 2020) adalah pencabulan terhadap 30 anak laki-laki di Sukabumi Jawa Barat, ini mempertegas bahwa kasus kekerasan seksual itu tidak memandang jenis kelamin.
Sumber: Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca SelengkapnyaPKS menilai RUU Kesehatan justru menghilangkan mandatory spanding untuk kesehatan yang ada di UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Baca SelengkapnyaIni mempertimbangkan kerugian dan dampak negatif yang dialami korban dan tidak jarang bersifat permanen.
Baca SelengkapnyaKomnas Perempuan menyebut, dengan disahkan RUU PPRT dapat menciptakan kenyamanan dan keamanan bagi para pekerja rumah tangga di tanah air.
Baca SelengkapnyaPDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.
Baca SelengkapnyaSyarat Keterwakilan Perempuan Tak Sesuai, MK Minta PSU Pileg DPRD Gorontalo Dapil 6
Baca SelengkapnyaKeempat parpol yang dimaksud PKS adalah PKB, Gerindra, NasDem dan Demokrat.
Baca SelengkapnyaSeperti diketahui, MK baru saja mengeluarkan putusan mengubah syarat Pilkada.
Baca SelengkapnyaFraksi PKS DPR memandang OJK hanya asal mengutip UU P2SK
Baca SelengkapnyaKetua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengaku tidak tahu ada pembahasan revisi UU Pilkada di Baleg DPR, Rabu (21/8) hari ini.
Baca SelengkapnyaPartai politik yang memenuhi syarat untuk dapat mencalonkan tetapi tidak mengusulkan nantinya akan dikenai sanksi.
Baca SelengkapnyaAnggota Dewan Pers Yadi Hendriana menyebut, ada perbedaan mendasar antara KPI dengan Dewan Pers
Baca Selengkapnya