NasDem sebut semua fraksi setuju LGBT masuk pencabulan di revisi KUHP
Merdeka.com - Ketua DPR Bambang Soesatyo atau yang akrab disapa Bamsoet mengatakan, tidak ada pembahasan Undang-Undang khusus mengenai Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Pembahasan itu, kata dia, masuk dalam pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
"Memang tidak ada pembahasan RUU LGBT, secara khusus. Tapi adanya dalam satu pasal di RUU KUHP yang sedang dibahas di Panja (Panitia Kerja) komisi III," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (22/1).
Hal itu juga diamini oleh anggota komisi III DPR dari fraksi NasDem, Taufiqulhadi. Menurutnya, semua fraksi sudah sepakat memasukan perilaku LGBT ke pasal pencabulan di KUHP.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Kenapa Nasdem belot dari Demokrat? Rentetan peristiwa yang terjadi merupakan bentuk pengkhianatan terhadap semangat perubahan, pengkhianatan Piagam Koalisi yang telah disepakati ketiga parpol, kata Sekjen Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya.
-
Apa yang ditolak oleh NasDem dan Demokrat? Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari menegaskan, pihaknya menolak mekanisme penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta oleh Presiden.
-
Apa yang didukung DPR? Mengomentari hal kebijakan itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai, permasalahan PMI di luar negeri begitu beragam dan membutuhkan pendampingan dari pihak Polri.
-
Bagaimana DPR ingin cegah pelecehan? 'KemenPAN-RB harus segera membuat aturan spesifik demi menghadirkan ruang kerja yang aman bagi para ASN. Aturan-aturan ini penting agar pelecehan yang sebelumnya seringkali dianggap lazim, bisa diberantas dan dicegah. Kita tidak mau lagi ada ruang abu-abu dalam kasus pelecehan ini,' ujar Sahroni dalam keterangan, Senin (25/3).
-
Apa yang diputuskan terkait kehadiran anggota DPR? “Karena memang setelah pemerintah mengumumkan masa pandemi berakhir, jadi di sekitar kantor DPR ini sekarang semua ya kehadiran itu adalah kehadiran fisik,“ ujar dia.
"LGBT semua fraksi yang ikut rapat sepakat, masuk dalam pasal pencabulan. Kedua di atas usia 18 tahun itu, itu akan masuk dalam sebuah persoalan ketertiban dalam masyarakat," ungkap Taufiqulhadi saat dihubungi, Senin (22/1).
Meskipun tidak ada Undang-Undang khusus soal LGBT, setiap fraksi juga akan masih membahas adanya kemungkinan pasal khusus. Pembahasan itu akan dilakukan pada 29 Januari 2018 mendatang.
"Kalau pasal khusus, menurut saya nanti tanggal 29 semua fraksi akan bersikap. Misalnya fraksi dengan tegas menolak LGBT di Indonesia," tandasnya.
Persoalan LGBT kembali mencuat saat Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan mengatakan ada lima fraksi yang setuju perilaku LGBT. Namun ia enggan merinci siapa saja fraksi yang menyetujui itu.
Ketua DPP PAN Yandri Susanto sempat memberikan klarifikasi, Zulkifli tidak pernah mengucapkan ada lima fraksi yang setuju adanya LGBT. Karena itu hanya bahasa media saja.
Selama beberapa bulan terakhir ini, revisi UU KUHP berada di tangan Timus (Tim Perumus). Setelah itu, revisi UU KUHP akan dibawa ke rapat kerja Panja KUHP pada 28 Januari mendatang. Pada raker itulah nantinya akan dapat dilihat sikap masing-masing fraksi soal LGBT di revisi UU KUHP.
Fraksi-fraksi di DPR memang tengah membahas LGBT, pernikahan sejenis, dalam tim panitia kerja di Komisi III. Rapat disebut-sebut hanya dihadiri delapan fraksi. Yakni PPP, Nasdem Golkar, PKS, PKB, PDI Perjuangan, Demokrat, dan Gerindra. PAN dan Hanura justru disebut-sebut tak hadir dalam pembahasan LGBT. Namun, PAN menegaskan bahwa fraksinya ikut hadir dan memberikan sikap menolak perilaku LGBT.
Dalam pembahasan tersebut, disepakati bahwa LGBT adalah perbuatan pidana. Pembahasan LGBT ada dalam revisi KUHP Buku II yang berisi pasal-pasal tindak pidana. Sejauh ini yang hampir disepakati bersama dalam pembahasan revisi KUHP adalah praktik LGBT yang dipidana jika dilakukan terhadap anak-anak di bawah umur, yaitu 18 tahun ke bawah.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Laporan tersebut, terkait pernyataan Bamsoet bahwa semua partai politik setuju untuk melakukan amandemen penyempurnaan daripada UUD 1945 yang telah ada.
Baca SelengkapnyaHabiburokhman mendesak MKD DPR RI untuk memanggil ulang Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet
Baca SelengkapnyaMKD memutuskan Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) terbukti melanggar kode etik.
Baca SelengkapnyaMuhammad Taufik Zoelkifli mengatakan, LGBT bertentangan dengan norma agama dan Pancasila.
Baca SelengkapnyaProses penerapan Perbup itu berupa langkah preventif. Tindakan yang diambil lebih pada pembinaan kepada mereka yang dianggap dalam kondisi LGBT.
Baca SelengkapnyaBamsoet membantah pihaknya telah memutuskan bahwa pemilihan presiden akan dilakukan oleh MPR
Baca SelengkapnyaBamsoet menilai mahasiswa yang melaporkannya tidak membaca informasi secara utuh.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada
Baca SelengkapnyaPerubahan UU MD3 bisa mempengaruhi komposisi pimpinan DPR, dan jabatan ketua.
Baca SelengkapnyaSaid Abdullah menegaskan, tidak akan ada pembahasan revisi Undang-Undang MD3 hingga pelantikan anggota DPR.
Baca SelengkapnyaKetua DPR RI Puan Maharani mengetuk palu pengesahan RUU Kesehatan setelah mendengarkan pendapat dua fraksi yang menolak yaitu Demokrat dan PKS.
Baca SelengkapnyaBamsoet sebelumnya dilaporkan ke MKD terkait pernyataannya soal wacana amandemen UUD 1945.
Baca Selengkapnya