NasDem tak terima partai disalahkan karena calon tunggal di pilkada
Merdeka.com - Wakil Ketua Fraksi NasDem Johnny G Plate tak setuju dengan wacana pemberian sanksi bagi partai politik yang tak mengajukan calon di Pilkada. Dia menilai, sesungguhnya di beberapa daerah banyak partai politik yang telah mengusung calon. Namun, karena beberapa faktor, calon tersebut harus gugur karena tak memenuhi syarat sebagai bakal calon kepala daerah.
"Gagal mendaftar ada banyak alasannya bukan semata mata karena parpol, agak naif jika seolah olah hanya parpol penyebabnya. Aneh juga jika dikambinghitamkan," kata Johnny saat dihubungi merdeka.com, Jumat (7/8).
Oleh sebab itu, Anggota Komisi XI DPR ini mengatakan, apabila di waktu perpanjangan pendaftaran bakal calon kepala daerah di 7 Kabupaten/Kota masih menyisakan calon tunggal, dia menyebut sudah sepatutnya agar Pilkada ditunda ke periode Pilkada serentak selanjutnya di 2017 atau sesuai dengan aturan yang ada.
-
Bagaimana menjadi pantarlih pilkada? Dengan mematuhi semua syarat-syarat yang telah ditetapkan, calon Pantarlih akan memenuhi kualifikasi untuk mendaftar sebagai Pantarlih pada Pilkada 2024.
-
Apa itu Pilkada? Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah proses demokratisasi di Indonesia yang memungkinkan rakyat untuk memilih kepala daerah mereka secara langsung.
-
Apa itu pantarlih pilkada? Salah satunya adalah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
-
Apa arti dari Pilkada? Pilkada artinya Pemilihan Kepala Daerah, Berikut Tahapannya Pilkada artinya proses pemilihan umum di Indonesia yang dilakukan untuk memilih kepala daerah.
-
Siapa saja yang terlibat dalam Pilkada? Selain itu, Pilkada juga merupakan ujian bagi penyelenggara pemilu, partai politik, dan para calon kepala daerah dalam menjalankan proses demokrasi yang jujur dan adil.
-
Apa yang menjadi dasar munculnya tiga poros dalam Pilkada Jateng? Jika dilihat dari kursi di DPRD Jateng dan nama-nama tokoh yang beredar di masyarakat itu, setidaknya aka nada tiga poros dalam Pilkada Jateng 2024.
"Ikut aturan yang ada ditunda pada Pilkada 2017. Aturan jangan terlalu pragmatis yang terlalu sering dirubah, aturan harus lebih berorientasi jangka yang lebih panjang," tukasnya.
Seperti diketahui, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan pemberian sanksi terhadap partai politik yang tidak mengusung pasangan calon kepala daerah harus sesuai dengan aturan undang-undang.
Saat ini, lanjut JK, belum ada undang-undang yang mencantumkan pemberian sanksi terhadap parpol yang tidak mengusung pasangan calon.
"Ya tentu nanti (pemberian sanksi) sesuai undang-undang. Kalau sekarang tidak ada sanksinya," kata JK di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (6/8).
Namun, lanjut JK, pencantuman sanksi baru bisa dilakukan apabila DPR melakukan Revisi terhadap Undang-undang Pilkada. Peluang revisi tersebut bisa dilakukan setelah pelaksanaan pilkada serentak gelombang pertama 9 Desember 2015.
"Yang dimaksud itu nanti agar DPR bisa merevisi undang-undang itu kemudian memberikan sanksi. Tapi sekarang pasti tidak, karena belum ada dasarnya," ucap JK.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya mengungkap Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh secara sepihak telah menentukan Cawapres untuk Anies.
Baca SelengkapnyaNasDem mengungkapkan, Pernyataan Jokowi soal pilpres menjadi urusan partai berbeda dengan kenyataan
Baca SelengkapnyaHerman menduga, ada pertemuan-pertemuan Cak Imin dan Anies di luar radar Demokrat.
Baca SelengkapnyaDemokrat meradang penunjukkan Cak Imin sebagai cawapres Anies dilakukan sepihak tanpa melibatkan partainya.
Baca SelengkapnyaSurya Paloh mengungkapkan isi pertemuanya dengan Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Kamis (31/8).
Baca SelengkapnyaNasDem tidak selalu memprioritaskan kadernya untuk diusung menjadi calon kepala daerah.
Baca SelengkapnyaNasDem menilai sosoklah yang harus lebih menonjol dibanding partai di Pilkada.
Baca SelengkapnyaMaman mengatakan, Golkar dan PAN saja masuk tanpa pamit. Tiba-tiba datang dan malah mengumumkan Koalisi Indonesia Maju.
Baca SelengkapnyaWilly mengatakan, tak dipungkiri Anies Baswedan saat ini banyak dilirik oleh partai politik (parpol).
Baca SelengkapnyaNama Anies Baswedan sempat menjadi kandidat untuk maju sebagai bakal Calon Gubernur Jakarta.
Baca SelengkapnyaDi sisi lain, Sahroni mengatakan Ketum Partai NasDem, Surya Paloh tidak pernah memerintahkan para kadernya hal-hal negatif kepada lawan politiknya.
Baca SelengkapnyaSelain piagam kerja sama, Demokrat menyebut, keputusan Surya Paloh mengkhianati mandat yang sudah diberikan kepada Anies untuk memimpin Koalisi Perubahan.
Baca Selengkapnya