NasDem walk out, tak setuju kepentingan kelompok hingga imunitas DPR di revisi UU MD3
Merdeka.com - Fraksi NasDem Walk Out dalam rapat paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR dan DPD dan DPRD (RUU MD3). Mereka menilai revisi UU MD3 harus dilakukan secara komprehensif sebelum disahkan.
"Kami sepakat bahwa perlu ada revisi uu md3 tapi revisinya harus dilakukan secara komprehensif revisinya harus dilakukan substantif," kata Ketua Fraksi NasDem, Jhonny G Plate di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (12/2).
Dia menilai, revisi UU MD3 saat ini penuh dengan nuansa politis. Sebab menonjolkan perebutan jatah pimpinan.
-
Apa yang dibahas UU MD3? Revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2024.
-
Siapa yang membahas UU MD3? Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek merespons kabar revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2024.
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Kenapa UU MD3 tidak direvisi? 'Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini,' kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Kenapa DPR perlu manfaatkan Medsos? 'Pejabat di era saat ini harus catch up dengan isu-isu yang ada di medsos. Karena masyarakat banyak berkeluh kesah di sana. Nah dengan kewenangan yang kita miliki inilah segala keluh kesah masyarakat itu kita jawab. Kita hadirkan solusi untuk mereka. Sebab memang itulah tugas anggota DPR,' ujar Sahroni.
"Revisi yang terjadi yang dilakukan ini terlalu nuansa pragmatisme dana kepentingan kelompok yang ditonjolkan merebut jatah pimpinan ini ada dualisme dua parameter yang digabungkan jadi satu," ujarnya.
"Undang-Undang sudah mensyaratkan bahwa pemimpin termasuk pimpinan DPR RI itu atas dasar paket. Dan itu sudah dilaksanakan dulu dan saat ini gabungkan lagi menjadi pertimbangan dengan pertimbangan proporsionalitas dimasukannya ada dua para meter dan tidak menjadi alasan. Kami setuju ini direvisi dengan dasar proporsionalitas," lanjutnya.
NasDem juga merasa pasal 180 a dalam revisi UU MD3 mengambil alih kewenangan fraksi. Karena setiap postur Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN) di Badan Anggaran yang tadinya bisa langsung diputuskan fraksi kini harus dikonsultasikan terlebih dahulu ke pimpinan DPR.
"Khawatir ini menjadi preseden yang buruk dimana semua AKD termasuk badan-badan lainnya nanti terlebih dahulu di konsultasikan dengan pimpinan DPR RI. Ini hak kemandirian fraksi dicaplok. Ini bahaya terbentuknya oligarki kekuasaan di pimpinan DPR RI," ungkapnya.
Selain itu, partai besutan Surya Paloh ini juga merasa perlu kajian lebih mengenai hak imunitas anggota DPR yang terdapat di revisi UU MD3. Agar tak disalahgunakan untuk perlindungan diri.
"Bukan ini digunakan untuk sebagai payung untuk usaha-usaha lain di luar pelaksanaan tugasnya termasuk untuk membela diri, termasuk untuk menutup kritik atau antikritik. Nah ini harus dibicarakan, terus didiskusikan secara lebih mendalam, lebih komprehensif, lebih menyeluruh agar hak imunitas yang diberikan kadang anggota DPR itu digunakan dengan baik," ucapnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
UU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?
Baca SelengkapnyaPengajuan usulan revisi UU MD3 saat itu disampaikan terkait dengan kewenangan keuangan DPR RI yang perlu dijabarkan lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaDasco pun menyebut, dikhawatirkan revisi UU MD3 dapat menimbulkam dampak negatif.
Baca SelengkapnyaSaid menilai tidak memahami pernyataan seseorang atau tokoh secara utuh dapat menyesatkan publik yang kemudian menjurus kepada kegaduhan.
Baca SelengkapnyaPDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.
Baca SelengkapnyaAirlangga mengaku pihaknya akan tetap mengikuti aturan MD3 dan memang tidak tertarik dengan kursi Ketua DPR.
Baca SelengkapnyaPKS menyebut keputusan DPR membatalkan revisi UU Pilkada sesuai dengan suara dan tuntutan rakyat.
Baca SelengkapnyaHari ini, DPR menggelar rapat untuk mengebut Revisi UU Pilkada untuk mengesahkan aturan baru Pilkada.
Baca SelengkapnyaPKS Usul Pimpinan DPR Diisi Seluruh Fraksi, Cak Imin: Prosesnya Agak Sulit
Baca SelengkapnyaAksi yang digelar ini sehari setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, menggelar rapat panitia kerja terkait Revisi UU Pilkada, pada Rabu (21/8).
Baca SelengkapnyaYenny Wahid turut menolak RUU Pilkada. Dia memprotes sikap DPR merevisi UU Pilkada lewat sebuah postingan di akun Instagram @yennywahid.
Baca SelengkapnyaSaid mengakui bahwa memang dirinya pernah mengusulkan revisi UU MD3 kepada pimpinan DPR.
Baca Selengkapnya