Nasib 3 Provinsi Baru Papua di Pemilu 2024, Ini Penjelasan Mahfud MD
Merdeka.com - Komisi II DPR mewacanakan merevisi Undang-Undang Pemilu dampak pembentukan tiga provinsi baru Papua yakni Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan. Komisi II DPR bakal membahas wacana revisi UU Pemilu itu pada masa sidang akan datang bersama pemerintah dan penyelenggara Pemilu.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum an Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, pemerintah tak akan merevisi UU Pemilu. Namun Mahfud tak menjelaskan langkah dilakukan pemerintah terkait Pemilu 2024 di tiga provinsi baru Papua tersebut.
"Enggak akan ada revisi Undang-Undang Pemilu. Enggak akan ada agenda revisi undang undang Pemilu," kata Mahfud usai rapat terbatas tentang Papua di Istana Wakil Presiden, Selasa (2/8).
-
Apa yang Mahfud lakukan setelah Pilpres 2024? 'Karena kontestasi sudah selesai, pilpres sudah selesai, saya melakukan normalisasi kehidupan karena sekarang sudah tidak ada lagi, saya hadir lagi ke UB hari ini dan untuk seterusnya, setiap diundang, asal tidak berbenturan pasti datang, pasti datang,' ujar Mahfud
-
Mahfud hindari fitnah saat Pilpres 2024? 'Saya sengaja ke berbagai kampus tidak datang, kecuali dalam kampanye terbuka yang sengaja diselenggarakan kampus seperti Unair, kampanye terbuka, semua kontestan diundang tapi kalau kuliah saya tidak, berhenti selama musim kampanye,' ujar pria yang diketahui sebagai pakar hukum tata negara ini.
-
Apa yang Puan Maharani sampaikan terkait Pemilu 2024? 'Capek-capek tunggu pemilu, tapi nggak bebas, rugi dong, yang benar saja. Capek-capek ke TPS dan nyoblos, tapi nggak ikut kata hatinya, rugi dong, yang benar saja,' kata Puan diiringi tepuk tangan para anggota DPR yang hadir pada Rapat Paripurna ke-12 DPR RI dalam Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023-2024.
-
Apa yang akan dilakukan Mahfud jika terpilih jadi Wapres? “Justru saya akan semakin tegas dan membuat jaringan-jaringan agar ketegasan itu akan menular ke birokrasi di mana saya memimpin. Itu saja sebenarnya,“ pungkas Mahfud MD.
-
Kapan Pemilu 2024 di Indonesia? Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak suaranya di TPS pada hari Rabu 14 Februari 2024 pada pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
-
Apa yang dilakukan PAN di Pemilu 2024? Beberapa partai politik telah mendaftarkan para kadernya untuk maju Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Mahfud menyebut akan memikirkan mekanisme diambil pemerintah terkait penyelenggaraan Pemilu 2024 di tiga provinsi baru tersebut. "Nanti lah kita akan pikirkan,” kata dia.
Majelis Rakyat Papua Audiensi dengan KPU Terkait Penyelenggaraan Pemilu di Provisi Baru
Majelis Rakyat Papua (MRP) sebelumnya akan melakukan audiensi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penambahan tiga provinsi baru di Papua, hari ini.
"Kami mendapat informasi siang nanti pukul 12 (siang) Majelis Rakyat Papua (MRP) itu akan beraudiensi ke KPU," kata Ketua Divisi Bidang Teknis KPU Idham Kholid, Selasa (2/8).
Menurut Idham, ada kemungkinan bahwa MRP akan beraudiensi terkait penambahan tiga provinsi baru di Papua karena KPU masih berpedoman pada UU No 7 tahun 2017. Hal itu berdampak pada persyaratan pendaftaran partai politik (parpol) yang hanya melibatkan 34 provinsi sebab setiap parpol diwajibkan memiliki perwakilan daerah di tiap provinsi.
"Pada saat itu pimpinan komisi II DPR RI dan anggota menyatakan artinya memang seperti itu. Jadi dalam konteks pendaftaran parpol ini ada 34 provinsi untuk menerangkan tentang persyaratan kepengurusan di seluruh Indonesia," jelas Idham.
3 Provinsi Baru Papua Bisa Ikut Pemilu 2024 Jika UU DOB Disahkan
Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan jika selama periode pendaftaran partai politik tersebut Undang-Undang Tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua belum diundangkan, maka KPU akan tetap mengacu pada basis 34 provinsi.
"Kalau pembentukan daerah tadi Undang-Undangnya belum diundangkan didurasi itu kami menganggap kepengurusan provinsi itu adalah 34 provinsi yang sekarang ini ada sebagaimana dimaksud dalam 34 provinsi," ucap dia.
Sebagai informasi, DPR secara resmi mengesahkan tiga rancangan undang-undang (RUU) daerah otonomi baru (DOB) menjadi undang-undang terkait pemekaran wilayah di Provinsi Papua. Hal ini diputuskan dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022, Kamis (30/6).
DPR Usul Revisi UU Pemilu
Komisi II akan membahas wacana revisi UU Pemilu bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu pada masa sidang yang akan datang. Revisi UU Pemilu ini menjadi penting karena pemekaran provinsi berdampak pada penyelenggaraan Pemilu 2024 di daerah tersebut.
"Kami akan membicarakannya pada masa sidang yang akan datang dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu," ujar anggota Komisi II DPR RI Rifqinizami Karsayuda dalam keterangannya, Minggu (3/7).
Komisi II membuka opsi bila revisi UU Pemilu tersebut melalui mekanisme pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Ada urgensi UU Pemilu hingga UU Pilkada diubah karena harus mengubah norma yang berhubungan dengan penyelenggaraan Pemilu 2024.
"Kami membuka opsi jika presiden mau mengeluarkan Perppu terkait dengan persoalan itu karena kami anggap Perppu cukup urgen untuk dikeluarkan terkait mitigasi beberapa norma yang harus diubah di UU Pemilu maupun Pilkada untuk melakukan penyelenggaraan pemilu 2024 yang akan datang," jelas Rifqi.
Menurut Rifqi, Perppu menjadi pilihan bila ingin revisi ini bisa segera diselesaikan. Beberapa norma yang perlu diubah di antaranya, mengenai daerah pemilihan (Dapil) pemilu legislatif, jumlah kursi parlemen, masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu di daerah, serta penanganan sengketa.
"Dapil, jumlah kursi, keserentakan akhir masa jabatan anggota kpu dan bawaslu di daerah, mekanisme sengketa penangan pemilu dan pilkada yang terkodifikasi dan lain-lain," kata Rifqi.
Reporter: Delvira Hutabarat/Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahfud akan Temui Ganjar usai KPU Umumkan Hasil Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaSalah satu alasan Mahfud belum mengundurkan diri dari Menko Polhukam adalah untuk mengawasi Prabowo.
Baca SelengkapnyaMahfud mengatakan putusan MK tersebut merupakan hal yang baik dan demokratis
Baca SelengkapnyaMahfud menjelaskan, ucapannya itu merupakan bentuk penerimaan atas putusan MK.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2014.
Baca SelengkapnyaPemakzulan presiden sendiri harus diusulkan satu per tiga dari jumlah anggota DPR
Baca SelengkapnyaSaid Abdullah menegaskan, tidak akan ada pembahasan revisi Undang-Undang MD3 hingga pelantikan anggota DPR.
Baca SelengkapnyaMenteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyebut, Gibran Rakabuming Raka sah secara hukum sebagai Cawapres di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan, pihak 03 masih menunggu hasil akhir dari penghitungan resmi KPU.
Baca SelengkapnyaMahfud membndingkan putusan MK soal batas usia Capres-Cawapres di Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaKetua DPR Puan Maharani menyatakan pimpinan DPR tak pernah ada wacana untuk merevisi MD3.
Baca SelengkapnyaMahfud berharap para hakim konstitusi bisa mengambil langkah penting untuk menyelamatkan masa depan demokrasi.
Baca Selengkapnya