Nasib Dyaan tersandung kasus hukum karena meme Setnov
Merdeka.com - Dyaan Kemala Arrizzqi tak pernah menyangka dirinya akan berurusan dengan kepolisian. Dia ditangkap meme Ketua DPR, Setya Novanto di media sosial.
Dyaan ditangkap pada Selasa 31 Oktober lalu pada pukul 22.00 Wib di rumahnya. Saat melakukan penangkapan, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti. Mulai dari Headset, tablet merek Samsung, simcard Simpati, dan memory card.
Berdasarkan keterangan sementara, Dyaan mengaku melakukan itu hanya karena iseng. Polisi masih menggali keterangan Dyann untuk mengungkap motifnya sebenarnya membagikan meme Setnov di media sosial.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Apa yang disita KPK di rumah kader PDIP? Dia melanjutkan, di rumah Mahfud yang berada di perumahan Halim Perdana Kusuma telah disita dua handphone dan uang tunai pecahan Rp 20 ribu senilai Rp 300 juta rupiah
"Walaupun menurut keterangannya yang menyampaikan iseng, kemudian hanya main-main menyebar ke akun-akun sesama rekannya. Kemudian dia pasang juga di statusnya di instagram dan medsos lainnya," kata Kasubdit 2 Siber Bareskrim Mabes Polri Kombes Asep Safrudin di Bareskrim Mabes Polri.
Sebenarnya, penangkapan Dyaan bermula dari laporan Ketua DPR, Setya Novanto, karena meme yang disebar Dyaan dianggapnya telah pencemaran nama baik. Namun Southeast Asia Freedom of Expression Network(SAFENet) dalam rilis tertulisnya menyerukan penghentian pemidanaan terhadap penyebar meme Setnov. Meme yang disebar itu dinilai satire, bukan ujaran kebencian sehingga bukan masuk tindakan kriminal.
"Segera hentikan pemidanaan terhadap para penyebar meme Setya Novanto ini dan sebaiknya kuasa hukum Setya Novanto mencabut aduan karena dampak yang ditimbulkan dari pemidanaan ini akan merugikan banyak pihak," seperti yang diterima merdeka.com, Jumat (3/11).
Namun sebaliknya, Direktur Lembaga Kajian Startegis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan menilai setiap masyarakat baik itu pejabat negara atau masyarakat biasa berhak melapor jika merasa kehormatannya diserang.
"Setya Novanto juga masyarakat biasa dan mungkin kebetulan sekarang menjadi pejabat negara. Jika kehormatannya diganggu, diserang, sangat wajar dia melaporkan karena itu pelanggaran hak azasi terhadap dirinya," ujar Edi.
Dia pun tak mempersoalkan jika polisi mengusut kasus tersebut. Polisi pun punya kewajiban menindaklanjuti laporan itu untuk menemukan apakah memang ada unsur pidana atau pencemaran nama baik dalam meme tersebut.
"Tidak masalah ditindaklanjuti karena merupakan bagian dari kehormatan seseorang. Di dalam UU itu disebutkan setiap masyarakat sama kedudukannya di dalam hukum. Kita semua sama baik masyarakat kecil atau pejabat," kata dia.
Mantan Anggota Kompolnas ini juga mengingatkan masyarakat agar hati-hati menggunakan media sosial. "Termasuk membuat meme karena itu bagian atau wujud menyerang kehormatan orang lain," jelasnya.
Senada dengan Edi, Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW), Neta S Pane mengatakan siapa saja yang merasa dihina atau dicemarkan nama baiknya bisa melaporkan pelakunya ke polisi. Hal itu dijamin UU dan korban memiliki hak untuk melindungi dirinya.
"Apalagi saat ini di mana medsos sudah menjadi wabah sosial. Orang bisa dengan gampang melecehkan dan menghina orang lain. Padahal aksi penghinaan tersebut melanggar KUHP dan melanggar UU ITE jika dilakukan lewat medsos," jelasnya, Jumat (3/11).
Neta juga mengatakan menjadi kewajiban kepolisian memproses laporan politisi Golkar itu. Hanya saja ia juga mempertanyakan kenapa laporan Setnov cepat diproses sementara kasus lainnya seperti laporan Rizieq Shihab atas kasus yang sama belum diproses. Termasuk juga laporan pencemaran nama baik oleh Susilo Bambang Yudhoyono terhadap Antasari Azhar.
"Tentunya polisi punya alasan tersendiri tentang perbedaan perlakuan ini. Semua tentunya menjadi diskresi polisi sebagai penyidik. Meski demikian Polri diharapkan bersikap profesional, independen dan berpegang pada azas keadilan," jelasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bisnis ilegal itu diketahui setelah polisi melakukan patroli siber dan menemukan link penjualan konten porno di media sosial X.
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil menangkap pelaku pemerasan disertai ancaman yang menimpa selebgram Ria Ricis.
Baca SelengkapnyaPolisi menyita akun media sosial dan email dari Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono.
Baca SelengkapnyaKorban kehilangan 6 unit jam tangan merek Rolex, Guess, Fossil, Alexander Cristy, Bonia, perhiasan, uang, HP dan alat elektronik.
Baca SelengkapnyaKPK mengakui sempat menggeledah kediaman advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah terkait kasus mantan Caleg PDIP Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaSaat peristiwa itu terjadi di Jalan Kayu Putih, Pulogadung, tersangka dalam keadaan berhalusinasi.
Baca Selengkapnya