Nasib kursi Ketua DPR usai Setnov dicap terburuk dan layak dilengserkan
Merdeka.com - Setya Novanto telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi KTP elektronik. Berulang kali Setya Novanto mangkir dari panggilan pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai akhirnya penyidik menyambangi rumahnya untuk melakukan penangkapan. Saat hendak ditangkap, Setya Novanto menghilang dan tidak diketahui keberadaannya. Tak kunjung diketemukan, KPK sempat mengirimkan permohonan pada Polri dan Interpol untuk memasukkan nama Novanto dalam daftar pencarian orang (DPO) sebelum akhirnya dia diketahui mengalami kecelakaan.
Peristiwa dan kasus yang melibatkan Novanto, ikut membuat citra Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) buruk. Sebagai orang nomor satu di lembaga legislatif, Setya Novanto dianggap tidak memberikan contoh yang baik untuk taat pada hukum.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), Lucius Karus mengkritik aksi menghilang Setya Novanto. Padahal dia pemimpin lembaga tinggi negara, sejajar dengan Presiden. "Mau kemana bangsa dibawa dengan model pemimpin seperti ini? Saat-saat dia dibutuhkan, dia dengan tanpa rasa tanggung jawab tiba-tiba menghilang. Dia pikir, memimpin bangsa ini seperti memimpin kelompok sirkus?," katanya.
-
Kenapa Setya Novanto disebut sebagai korban dalam kasus e-KTP? 'Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear,' pungkasnya.
-
Siapa ketua DPR? Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin sampaikan apresiasi.
-
Kenapa penangkapan caleg narkoba merusak citra DPR? Nah oknum begini-begini lah yang buat citra perwakilan rakyat kadang jadi jelek di mata masyarakat. Jabatan dipakai cuma buat cari akses dan keuntungan pribadi,' tutup Sahroni.
-
Bagaimana DPR menjaga citra wakil rakyat? 'Apresiasi kinerja Bareskrim Polri yang tegas dan tidak pandang bulu dalam menangkap pelaku peredaran narkoba. Harus selalu seperti ini, meski pelakunya itu oknum politisi, oknum pejabat, hingga oknum aparat sekalipun. Tidak boleh ada ketakutan. Ketahuan, terbukti, sikat. Karena mereka ini yang jelas-jelas punya tanggung jawab menjaga generasi bangsa, tapi malah merusaknya dengan keegoisan pribadi,' ujar Sahroni, Senin (27/5).
-
Siapa yang menjadi Ketua DPR RI? Bahkan, lanjut dia, sudah diputuskan dan menjadi sebuah resolusi untuk mengapresiasi Ketua DPR RI Puan Maharani atas kepemimpinannya sebagai Chair dan Presiden AIPA 44th.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
Menurutnya, keputusan Setnov bersembunyi dari pencarian penyidik KPK merupakan sesuatu yang memalukan dan merusak harkat dan martabat DPR. Dengan semua yang dilakukan Setnov, kata dia, jabatan sebagai Ketua DPR tak lagi pantas untuk dipertahankan. Sebab, dia menilai Setnov hanya memikirkan diri sendiri dan kekuasaan yang dipegang digunakan untuk mencapai tujuan pribadinya. Imbasnya, negara ini bisa lebih cepat menjemput kehancuran. Karena itu, dia mendesak DPR melalui MKD tak perlu menunggu waktu untuk memastikan proses pemberhentian sekaligus penggantian jabatan Ketua DPR ini segera dilakukan. Tugas MKD untuk memastikan wibawa dan martabat DPR dalam waktu cepat tak akan hancur berkeping-keping.
"Bisa juga dipikirkan untuk merubah total format komposisi kepemimpinan DPR yang selama ini juga nampak mempunyai kegagalan dalam bekerja. Pada intinya harus ada gerak cepat dari DPR untuk menyelamatkan marwah lembaga yang tercabik-cabik ulah seorang pimpinan yang Nampak coba melarikan diri dari beban tanggung jawabnya di hadapan hukum," tegasnya.
Sikap Novanto ini juga membuat geram mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD. Dia menilai Novanto sebagai ketua DPR terburuk dari awal reformasi sampai saat ini. Sebab, berulang kali Setya Novanto terjerat kasus. Mulai dari kasus papa minta saham hingga korupsi megaproyek e-KTP.
"Iyalah (terburuk), selama era reformasi itu ketua DPR nya pertama Harmoko, sesudah itu Akbar Tandjung, sesudah itu Agung Laksono, Marzuki Alie, setelah ini Setya Novanto. Dialah yang terburuk dari kasus ini," kata Mahfud di MMD Intitative, Jalan Dempo No 3, Pegangsaan, Jakarta Pusat, Kamis (16/10).
Menurutnya, Setnov harus dilengserkan sebagai ketua DPR. Untuk mengganti Novanto, kata Mahfud, tak perlu melalui proses Majelis Kehormatan Dewan (MKD). Sebab, MKD hanya urusan etik. Sedangkan kondisi Novanto saat ini sebagai pelanggaran hukum dan darurat. "Seharusnya DPR menentukan sikap secara institusi untuk menonaktifkan Novanto," tegasnya.
MKD langsung bergerak dan menggelar rapat pimpinan serta pleno untuk menyikapi perkembangan kasus Setya Novanto. Rapat membahas status Setnov sebagai Ketua DPR akibat penetapan tersangka dan tengah menghilang akibat menghindari penangkapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hasil rapat disepakati, sesuai Pasal 87 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD atau MD3 tentang ketentuan pemberhentian seorang pimpinan DPR maka pihaknya menunggu aparat penegak hukum untuk menangani kasus yang membelit Novanto. MKD belum bisa memproses jika status Novanto di kasus itu masih tersangka, belum terdakwa.
"Kami menunggu penanganan kasus aparat penegak hukum tersebut dan apa hasil dari itu yang akan ditindaklanjuti," ungkap dia.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto ikut angkat bicara. Pimpinan DPR tidak berwenang soal pergantian jabatan Ketua DPR Setya Novanto karena status tersangka kasus korupsi e-KTP. Menurut Agus, itu dikembalikan pada keputusan Fraksi Partai Golkar.
"Semua itu tentunya yang mempunyai hak dan kewenangan dari Partai Golkar, karena keberadaan Pak Novanto menjadi ketua DPR adalah merupakan kepanjangan ataupun merupakan tugas dari Partai Golkar," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (17/11).
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah punya pandangan lain. Menurutnya, Setya Novanto tidak harus meninggalkan kursi Ketua DPR. Hal itu kata Fahri sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3).
Ketua Umum PPP Romahurmuziy menilai masa depan kursi Ketua DPR adalah urusan internal Partai Golkar. Sebab yang berhak untuk mengganti Setya Novanto sebagai Ketua DPR RI adalah Fraksi Golkar di DPR.
"Kalau kita mengacu pada undang-undang MD3, ada ketentuan yang membolehkan seorang anggota DPR yang berada di dalam status tersangka untuk masih menjabat. Tetapi pada saat yang sama manakala yang bersangkutan sudah menjadi terdakwa, maka undang-undang MD3 juga memberikan ketentuan untuk bisa diberhentikan sementara," urai Romy.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak ingin ikut campur dengan urusan nasib kursi Ketua DPR. Presiden Jokowi yang ditemui di Gedung DPD RI, Senayan pada Jumat (17/11) enggan berkomentar soal usulan pergantian Ketua DPR. Menurutnya, itu masuk domain DPR bukan pemerintah. "Itu wilayah DPR," singkatnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jelang akhir periode jabatan Presiden Jokowi, terdapat tiga kepala lemba negara diberhentikan tidak hormat dari jabatannya.
Baca SelengkapnyaAnggota Bawaslu RI Puadi terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP)
Baca SelengkapnyaTKN Prabowo menilai keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara (DKPP) memecat Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari tepat.
Baca SelengkapnyaDewas KPK mengatakan tidak ada hal yang meringankan dari Firli.
Baca SelengkapnyaPenceramah kondang Dasad Latif sentil anggota DPR yang terkadang bersikap lebih hebat.
Baca SelengkapnyaKetua DPR Puan Maharani merespons pemecatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari terkait kasus asusila.
Baca SelengkapnyaPara anggota DPD RI mewakili daerah pemilihan masing-masing sehingga memiliki hak yang sama, termasuk untuk menjadi pimpinan lembaga tinggi negara itu.
Baca SelengkapnyaLaporan dugaan pelanggaran pada penyelenggaraan Pemilu 2024 terbanyak terjadi di Papua
Baca SelengkapnyaMajelis Kehormatan Partai Gerindra Habiburokhman memutuskan mencopot jabatan Joko Santoso sebagai Ketua DPC Gerindra Semarang.
Baca SelengkapnyaKetua nonaktif KPK Firli Bahuri dinyatakan bersalah melanggar etik.
Baca SelengkapnyaMega bahkan sampai mempertanyakan ke Mahfud MD yang merupakan mantan ketua MK.
Baca SelengkapnyaVersi Polda NTT, Ipda Rudy Soik dipecat karena sederatan pelanggaran etik. Versi Ipda Soik, dia dipecat karena mengungkap kasus penimbunan BBM.
Baca Selengkapnya