Nasib Revisi UU Pemilu, saat pemerintah diminta kompromi oleh DPR
Merdeka.com - Berlarutnya pembahasan revisi Undang-undang Pemilu membuat sebagian anggota panitia khusus kesal. Pemerintah ngotot menginginkan presidential threshold 20 persen seperti pilpres sebelumnya, sementara suara mayoritas fraksi ingin angka itu diturunkan bahkan ditiadakan sama sekali. Pemerintah pun diminta berkompromi mencari jalan tengah.
Saat rapat dengan pemerintah pada Senin (19/6) kemarin, Pansus dan pemerintah gagal mencapai kata sepakat meski lobi sudah dilakukan berjam-jam. Pansus pun memutuskan pembahasan 5 isu krusial ditunda hingga 10 Juli, dan diparipurnakan pada 20 Juli 2017 mendatang.
"Pansus bersepakat untuk menempuh musyawarah mufakat untuk lima isu besar, pansus sepakat paripurna 20 Juli dan tanggal 10 Juli pengambilan keputusan tingkat satu (Pansus)," kata Ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman Edy usai lobi-lobi di ruang rapat, Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
-
Bagaimana UU Pemilu terbaru diubah? Undang Undang Pemilu tersebut terbit pasca Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 yang mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi Undang Undang yang lebih adaptif.
-
Apa perubahan UU Pemilu terbaru? Salah satu perubahan yang tercantum pada Undang Undang Pemilu terbaru ini adalah Pasal 10A yang mengatur pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di provinsi-provinsi baru.
-
Apa penyebab perselisihan hasil pemilu? Perselisihan hasil pemilu merujuk pada ketidaksepakatan atau konflik yang timbul terkait dengan proses pemilihan umum.
-
Mengapa UU Pemilu terbaru diterbitkan? Penerbitan Undang-Undang baru ini sebagai langkah signifikan dalam reformasi sistem Pemilu di Indonesia.
-
Apa itu Pantarlih Pemilu? Pantarlih adalah singkatan dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih. Dipilihnya pantarlih ini tentu memiliki tugas dan kewajiban yang jelas. Sebagai salah satu peran penting dalam pelaksanaan pemilu, maka perlu dipahami lebih lanjut apa itu Pantarlih Pemilu.
-
Mengapa perselisihan hasil pemilu harus diselesaikan? Penyelesaian perselisihan pemilu menjadi penting untuk memastikan keabsahan dan kelegitan hasil pemilihan, serta untuk mendukung kepercayaan publik terhadap sistem demokratis.
Sama halnya dengan Lukman, Wakil Ketua Pansus, Ahmad Riza Patria juga meyakini keputusan RUU Pemilu menunda pengesahan di tingkat pansus ini akan tercapai pada 10 Juli. "Kemudian kita juga sepakat tadi bahwa yang paling penting kita berkomitmen akan selesai. Tidak ada deadlock kita sepakat dan optimis dengan hal itu," imbuh Riza Patria.
Riza menilai, terhambatnya isu krusial terletak pada penentuan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden.
"Isu krusial sudah mengerucut antar partai besar, partai menengah, dan partai kecil. Namun nampaknya untuk presidential threshold sampai hari ini belum mencapai angka yang sama. Mudah-mudahan keputusan hari ini ada jalan tengah terkait itu," kata Riza.
"Ini terkait konstitusi, kami meyakini bahwa keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) menyatakan pemilu serentak. Maka tidak mungkin menggunakan parlemen threshold sebagai rujukan dari presidential threshold. Maka kami meyakini bahwa ambang batas tidak dapat dilakukan pada 2019 karena itu pemilu serentak," jelasnya.
Politisi Partai Gerindra itu menyayangkan sikap pemerintah yang bersikeras pada ambang batas 20 persen. Hal itu dinilainya membuat pembahasan RUU Pemilu menjadi terulur dan belum menemukan titik terang. "Mengapa pemerintah bersikeras bertahan pada 20 persen, kenapa enggak mencari jalan kompromi dengan kita misalnya di 10 persen sesuai dengan usulan beberapa fraksi di parlemen threshold, atau mengikuti usulan kami sesuai dengan kesepakatan di parlemen harus ada di ambang batas 0 persen," tutur Riza.
"Saya harap pemerintah memahami dan mengerti agar tidak bertahan di 20 persen. Karena domain pencalonan presiden dan wapres itu ada pada partai politik," pungkasnya.
Sedangkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengungkapkan pembahasan RUU Pemilu yang memuat 562 pasal sudah mengalami banyak kemajuan. Meski belum ada kesepakatan lima isu krusial, Tjahjo tetap mengapresiasi kinerja pansus.
"Ada banyak kemajuan. Mudah-mudahan akhir dari pembahasan ini bisa diputuskan secara musyawarah mufakat," kata Tjahjo usai mengikuti Rapat Pansus RUU Pemilu, di Gedung DPR RI, Senin (19/6).
Tjahjo juga menyatakan, pemerintah optimistis persoalan angka ambang batas pencalonan presiden dapat sesuai dengan keinginan pemerintah sebanyak 20-25 persen. "Ya harus optimis. Soal nanti bagaimana ending-nya, pemerintah harus optimistis," tutur Tjahjo.
Seperti diketahui, ada 5 isu krusial belum diputuskan secara resmi oleh DPR dan pemerintah, yaitu sistem pemilu, sistem penghitungan suara, alokasi kursi per dapil, ambang batas pencalonan anggota DPR (parliamentary threshold), dan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada
Baca SelengkapnyaBaleg DPR RI menggelar rapat kerja dengan pemerintah untuk membahas tentang revisi UU Pilkada.
Baca SelengkapnyaDengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaHal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Baca SelengkapnyaDi media sosial X ramai warganet agar mengawal keputusan MK.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan tentang ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen.
Baca SelengkapnyaAda sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
Baca SelengkapnyaYenny Wahid turut menolak RUU Pilkada. Dia memprotes sikap DPR merevisi UU Pilkada lewat sebuah postingan di akun Instagram @yennywahid.
Baca SelengkapnyaMK membuat norma pengaturan baru tentang syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan prosentase suara sah partai.
Baca SelengkapnyaJaringan masyarakat sipil di Yogyakarta menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Malioboro. Aksi ini dilakukan merespon syarat pencalonan kepala daerah Pilkada 2024
Baca SelengkapnyaMK menegaskan hanya meminta pembentuk undang-undang untuk mengatur ulang besaran angka dan persentase ambang batas parlemen.
Baca Selengkapnya