Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Nasib Revisi UU Pemilu, saat pemerintah diminta kompromi oleh DPR

Nasib Revisi UU Pemilu, saat pemerintah diminta kompromi oleh DPR Pansus RUU Pemilu. ©2017 Merdeka.com/Rendi Perdana

Merdeka.com - Berlarutnya pembahasan revisi Undang-undang Pemilu membuat sebagian anggota panitia khusus kesal. Pemerintah ngotot menginginkan presidential threshold 20 persen seperti pilpres sebelumnya, sementara suara mayoritas fraksi ingin angka itu diturunkan bahkan ditiadakan sama sekali. Pemerintah pun diminta berkompromi mencari jalan tengah.

Saat rapat dengan pemerintah pada Senin (19/6) kemarin, Pansus dan pemerintah gagal mencapai kata sepakat meski lobi sudah dilakukan berjam-jam. Pansus pun memutuskan pembahasan 5 isu krusial ditunda hingga 10 Juli, dan diparipurnakan pada 20 Juli 2017 mendatang.

"Pansus bersepakat untuk menempuh musyawarah mufakat untuk lima isu besar, pansus sepakat paripurna 20 Juli dan tanggal 10 Juli pengambilan keputusan tingkat satu (Pansus)," kata Ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman Edy usai lobi-lobi di ruang rapat, Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Sama halnya dengan Lukman, Wakil Ketua Pansus, Ahmad Riza Patria juga meyakini keputusan RUU Pemilu menunda pengesahan di tingkat pansus ini akan tercapai pada 10 Juli. "Kemudian kita juga sepakat tadi bahwa yang paling penting kita berkomitmen akan selesai. Tidak ada deadlock kita sepakat dan optimis dengan hal itu," imbuh Riza Patria.

Riza menilai, terhambatnya isu krusial terletak pada penentuan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden.

"Isu krusial sudah mengerucut antar partai besar, partai menengah, dan partai kecil. Namun nampaknya untuk presidential threshold sampai hari ini belum mencapai angka yang sama. Mudah-mudahan keputusan hari ini ada jalan tengah terkait itu," kata Riza.

"Ini terkait konstitusi, kami meyakini bahwa keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) menyatakan pemilu serentak. Maka tidak mungkin menggunakan parlemen threshold sebagai rujukan dari presidential threshold. Maka kami meyakini bahwa ambang batas tidak dapat dilakukan pada 2019 karena itu pemilu serentak," jelasnya.

Politisi Partai Gerindra itu menyayangkan sikap pemerintah yang bersikeras pada ambang batas 20 persen. Hal itu dinilainya membuat pembahasan RUU Pemilu menjadi terulur dan belum menemukan titik terang. "Mengapa pemerintah bersikeras bertahan pada 20 persen, kenapa enggak mencari jalan kompromi dengan kita misalnya di 10 persen sesuai dengan usulan beberapa fraksi di parlemen threshold, atau mengikuti usulan kami sesuai dengan kesepakatan di parlemen harus ada di ambang batas 0 persen," tutur Riza.

"Saya harap pemerintah memahami dan mengerti agar tidak bertahan di 20 persen. Karena domain pencalonan presiden dan wapres itu ada pada partai politik," pungkasnya.

Sedangkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengungkapkan pembahasan RUU Pemilu yang memuat 562 pasal sudah mengalami banyak kemajuan. Meski belum ada kesepakatan lima isu krusial, Tjahjo tetap mengapresiasi kinerja pansus.

"Ada banyak kemajuan. Mudah-mudahan akhir dari pembahasan ini bisa diputuskan secara musyawarah mufakat," kata Tjahjo usai mengikuti Rapat Pansus RUU Pemilu, di Gedung DPR RI, Senin (19/6).

Tjahjo juga menyatakan, pemerintah optimistis persoalan angka ambang batas pencalonan presiden dapat sesuai dengan keinginan pemerintah sebanyak 20-25 persen. "Ya harus optimis. Soal nanti bagaimana ending-nya, pemerintah harus optimistis," tutur Tjahjo.

Seperti diketahui, ada 5 isu krusial belum diputuskan secara resmi oleh DPR dan pemerintah, yaitu sistem pemilu, sistem penghitungan suara, alokasi kursi per dapil, ambang batas pencalonan anggota DPR (parliamentary threshold), dan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sejarah Presidential Threshold 20 Persen Hingga Akhirnya Dihapus MK
Sejarah Presidential Threshold 20 Persen Hingga Akhirnya Dihapus MK

Aturan presidential threshold sering kali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya
Yusril: Saya Ramalkan MK Batalkan Lagi Norma UU Pemilu yang Mengandung Presidential Threshold
Yusril: Saya Ramalkan MK Batalkan Lagi Norma UU Pemilu yang Mengandung Presidential Threshold

Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan, bakal ada perubahan terhadap Pasal 222 UU No. 17 Tahun 2017 tentang presidential threshold

Baca Selengkapnya
MK Hapus Presidential Threshold 20%, DPR: Bagus Sebagai Bahan Evaluasi Susun UU Pemilu
MK Hapus Presidential Threshold 20%, DPR: Bagus Sebagai Bahan Evaluasi Susun UU Pemilu

Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus presidential threshold 20 persen bahan evaluasi menyusun UU Pemilu.

Baca Selengkapnya
Anggota DPR Tanggapi Putusan MK: Presidential Threshold 20 Persen Implementasi UUD 1945
Anggota DPR Tanggapi Putusan MK: Presidential Threshold 20 Persen Implementasi UUD 1945

Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi Golkar Zulfikar Arse Sadikin mengatakan pihaknya menetapkan ambang batas presiden sesuai UUD 1945.

Baca Selengkapnya
Reaksi KIM Plus Usai MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen
Reaksi KIM Plus Usai MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen

Keputusan MK tersebut disambut pelbagai partai politik tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang mendukung pemerintahan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
Jokowi Buka Suara soal Baleg DPR Bikin Aturan Baru UU Pilkada Abaikan Putusan MK
Jokowi Buka Suara soal Baleg DPR Bikin Aturan Baru UU Pilkada Abaikan Putusan MK

Presiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada

Baca Selengkapnya
Dukung Usulan MK, PDIP Dorong Rekayasa Konstitusional untuk Pencalonan Capres-Cawapres
Dukung Usulan MK, PDIP Dorong Rekayasa Konstitusional untuk Pencalonan Capres-Cawapres

Said memastikan, tidak akan ada hak yang dikurangi dari setiap partai bila ingin mengajukan sendiri calon presiden dan wakil presidennya.

Baca Selengkapnya
MK Hapus Presidential Threshold 20%, Semua Partai Peserta Pemilu Berhak Usung Paslon Capres-Cawapres
MK Hapus Presidential Threshold 20%, Semua Partai Peserta Pemilu Berhak Usung Paslon Capres-Cawapres

MK memutuskan semua partai politik peserta pemilu memiliki hak untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Baca Selengkapnya
Menkum Janji Patuhi Rekayasa Konstitusi dari MK saat Revisi UU Pemilu: Pasti akan Dipenuhi
Menkum Janji Patuhi Rekayasa Konstitusi dari MK saat Revisi UU Pemilu: Pasti akan Dipenuhi

Menkum memastikan revisi Undang-Undang (UU) tentang Pemilihan Umum (Pemilu) akan berpedoman pada lima rekayasa konstitusional yang telah diberikan MK.

Baca Selengkapnya
PDIP Tak Setuju Revisi UU Pilkada Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan, Ini Alasannya
PDIP Tak Setuju Revisi UU Pilkada Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan, Ini Alasannya

Baleg DPR RI menggelar rapat kerja dengan pemerintah untuk membahas tentang revisi UU Pilkada.

Baca Selengkapnya
Yusril Tegaskan Sikap Pemerintah Usai MK Hapus Presidential Threshold
Yusril Tegaskan Sikap Pemerintah Usai MK Hapus Presidential Threshold

Yusril menegaskan, semua pihak, termasuk pemerintah terikat dengan putusan MK tersebut tanpa dapat melakukan upaya hukum apapun.

Baca Selengkapnya
Presidential Threshold 20 Persen Akhirnya Dihapus Setelah 27 Kali Digugat
Presidential Threshold 20 Persen Akhirnya Dihapus Setelah 27 Kali Digugat

Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan untuk menghapus ketentuan ambang batas pencalonan Presiden (presidential threshold) 20 persen.

Baca Selengkapnya