Nasib RUU KPK diputuskan besok, 4 pimpinan DPR tak ada di Jakarta
Merdeka.com - Nasib pembahasan revisi UU KPK akan ditentukan dalam rapat sidang paripurna yang digelar pada Kamis (17/2) besok. Dalam UU MD3, pengambilan keputusan harus dilakukan sekurang-kurangnya dihadiri dua pimpinan DPR.
"Pengambilan keputusannya esok hari. Saya komunikasi dengan pimpinan DPR yang lain. Dalam UU MD3 pimpinan minimal 2, sekarang ada 1 soalnya," kata Ketua DPR Ade Komarudin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (17/2).
Menurut Akom, biasa disapa, empat pimpinan DPR saat ini sedang ada tugas di luar kota. Ada yang ke luar negeri, ada juga yang sedang mengurusi kakaknya yang sedang sakit.
-
Apa yang diputuskan terkait kehadiran anggota DPR? “Karena memang setelah pemerintah mengumumkan masa pandemi berakhir, jadi di sekitar kantor DPR ini sekarang semua ya kehadiran itu adalah kehadiran fisik,“ ujar dia.
-
Apa yang dibahas UU MD3? Revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2024.
-
Siapa yang membahas UU MD3? Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek merespons kabar revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2024.
-
Kapan UU MD3 akan direvisi? 'Kalau terbaru kita akan lihat urgensinya setelah penetapan pimpinan dan lain-lainnya,' ucap dia.
-
Siapa yang hadir di rapat pembahasan revisi UU Kementerian Negara? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Siapa yang memimpin rapat paripurna DPR? Ketua DPR Puan Maharani menjelaskan alasan rapat paripurna DPR tidak lagi menyebutkan jumlah kehadiran anggota dewan secara virtual.
"Itu saya sedang lakukan komunikasi. Kalau nanti teman-teman pimpinan tidak bisa hadir, tentu saya tidak bisa melanggar perintah MD3. Kita lihat perkembangan nanti," jelasnya.
Soal revisi UU KPK, kata Akom, sudah ada rapat dengan pimpinan fraksi-fraksi. Disepakati bahwa dalam revisi UU KPK tersebut, tak ada unsur untuk melemahkan.
"Kita revisi untuk menguatkan. Tidak ada perbedaan. Kami bersepakat, KPK juga akan jadi narsum yang utama bagi revisi tersebut," tandasnya.
Rencana revisi UU KPK banyak mendapatkan kecaman dari berbagai kalangan. Sejauh ini, tiga fraksi yang menolak tegas revisi UU KPK yakni Gerindra, Demokrat dan PKS. Adapun tujuh fraksi lainnya masih menyetujui revisi ini dilanjutkan.
Setidaknya ada empat pasal yang akan dibahas, yakni pembatasan kewenangan penyadapan, pembentukan Dewan Pengawas, kewenangan KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), serta kewenangan rekrutmen penyelidik dan penyidik.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, mengatakan rapat dengan penyelenggara Pemilu dijadwalkan pada Senin pekan depan
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Pemerintah dengan Komisi II DPR menyetujui penetapan revisi PKPU Nomor 8 tahun 2024 terkait keputusan Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaPKS Usul Pimpinan DPR Diisi Seluruh Fraksi, Cak Imin: Prosesnya Agak Sulit
Baca SelengkapnyaRapat tersebut sedianya digelar pada Senin, 26 Agustus 2024, namun dimajukan ke Minggu (25/8).
Baca SelengkapnyaRevisi UU Pilkada batal disahkan dalam rapat paripurna DPR hari ini karena banyak anggota DPR tidak hadir.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi akan menunjuk sejumlah menteri untuk menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU DKJ setelah mendapat surat dari DPR.
Baca SelengkapnyaHanya fraksi Golkar yang hadir dalam agenda rapat penetapan pimpinan Komisi XII itu.
Baca SelengkapnyaMateri revisi ditargetkan sudah disepakati serta disahkan dibawa ke Rapat Paripurna DPR, pada malam harinya
Baca SelengkapnyaRUU Kementerian Negara, RUU TNI dan RUU Polri Resmi jadi Inisiatif DPR
Baca SelengkapnyaSaid Abdullah menegaskan, tidak akan ada pembahasan revisi Undang-Undang MD3 hingga pelantikan anggota DPR.
Baca SelengkapnyaRapat dihadiri Menkumham Supratman Andi Agtas, Bawaslu, DKPP dan perwakilan Kemendagri.
Baca SelengkapnyaRapat Paripurna DPR RI sedianya merupakan agenda wajib untuk dihadiri para legislator.
Baca Selengkapnya