Nekat main judi di depan masjid, lima orang dicokok polisi
Merdeka.com - Lima orang pria yang sedang asyik main judi remi di depan masjid Kampung Poncol RT 10 RW 10, Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, digerebek polisi, Rabu malam (27/1). Alhasil, ke limanya digelandang ke kantor polisi.
Kasubag Humas Polresta Bekasi, Iptu Makmur mengatakan, Insal (65), Nendi Suwendi (31), Kusman Joyo (43), Mahpudin (35), dan Nusan (63) ditangkap tanpa memberikan perlawanan.
Makmur mengatakan, penggerebekan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat setempat yang resah dengan aktivitas lima orang yang sering bermain judi, apalagi tempatnya berdekatan dengan rumah ibadah.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus ini? Terdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (28/8).
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang melaporkan kasus ini? Pembeli dan korban pengeroyokan saat saat jual beli mobil, Ahmad Paisal Siregar melaporkan penjual R Acoka ke Polres Metro Jakarta Timur karena diduga telah melakukan penipuan sekaligus penganiayaan massal.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Dimana penggerebekan terjadi? 'Bukan (prajurit TNI), sipil TO (Target Opetasi). (Lokasi) bukan di kompleks, bukan di asrama, cuma di jalannya, tapi memang jalan itu ke arah asrama, ada asrama Polisi, TNI,' kata Kabid Humas dihubungi, Kamis (2/5).
-
Apa yang bikin warga resah? Momen teror suara ketuk puntu rumah yang terekam di kamera CCTV ini bikin warga sekitar resah.
"Laporan kami tindak lanjuti, dengan melakukan penyelidikan. Setelah cukup bukti, dilakukan penangkapan," kata Makmur, Rabu (27/1).
Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Tambun, dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian. Ancamannya hukuman penjara minimal empat tahun.
Dalam kasus itu, polisi menyita barang bukti berupa dua set kartu remi, dan uang tunai yang dipakai untuk judi sebesar Rp 2 juta.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Belasan warga Garut, Jawa Barat diamankan aparat kepolisian saat tengah melakukan kegiatan adu muncang
Baca SelengkapnyaSebuah video memperlihatkan gerombolan penjudi sabung ayam yang lari kocar-kacir karena digerebek polisi.
Baca SelengkapnyaLima pelaku merupakan admin situs judi online (judol) diamankan jajaran Polres Metro Depok. Kelima pelaku adalah CP (22), TZHN (20), MK (21), R (21) dan HIR
Baca SelengkapnyaViral Diprotes Emak-Emak, Lapak Judi dan Narkoba di Medan Dibakar Polisi
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya juga akan mendalami motif dan para penggerak kelompok massa ini.
Baca SelengkapnyaPenetapan mereka sebagai tersangka itu disimpulkan setelah dilakukan pemeriksaan mendalam dan gelar perkara.
Baca SelengkapnyaAksi pengeroyokan itu terjadi pada Minggu (31/12) di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaDalam penggerebekan oknum diketahui sebagai panitia judi sabung ayam.
Baca Selengkapnyamotif kelima pelaku melakukan pengeroyokan di depan rumah Komisioner KPU Sulsel karena ketersinggungan.
Baca SelengkapnyaPolisi meminta warga yang menemukan kasus perjudian diharapkan lapor ke pihak berwajib untuk segera dilakukan penyelidikan.
Baca SelengkapnyaPolisi mengamankan barang bukti 18 link judi online beserta hasil tangkapan layar permainan.
Baca Selengkapnya"Jadi terdata, bahwa dari kelima orang ini bukan ormas," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo
Baca Selengkapnya