Ngambang soal hak angket, PAN ngaku tetap solid dengan KMP
Merdeka.com - Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Edy Soeparno menegaskan partainya tetap setia bergabung dengan Koalisi Merah Putih (KMP), meski masih belum menentukan sikap terkait hak angket. Partai berlambang matahari ini masih mempelajari seberapa pentingnya hak angket untuk menolak kebijakan Menkum HAM yang mengesahkan kepengurusan DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono.
"Sikap PAN di KMP belum berubah. Sampai hari ini. Angket masih dipelajari seberapa urgen hak angket. Dalam waktu dekat kami akan memberikan keputusan terkait hak angket," kata Edy di Fraksi PAN, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/3)..
Ditemui terpisah, Wakil Ketua Komisi IV dari fraksi PAN, Viva Yoga Mauladi mengatakan, masih mengkaji secara mendalam apakah akan ikut menggulirkan hak angket ke Menkum HAM seperti yang dilakukan fraksi lain yang tergabung di KMP.
-
Apa itu hak angket MK? Berdasarkan pengertiannya dalam UU tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3), pada Pasal 79 ayat (3) dijelaskan bahwa hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
-
Apa yang dimaksud dengan 'hak angket' dalam konteks ini? Mahfud menegaskan hak angket diwacanakan TPN Ganjar-Mahfud tidak gembos. Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD menegaskan bahwa usulan hak angket di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terus berjalan. Menurut Mahfud, penggunaan hak angket DPR menunggu masa sidang di DPR kembali berjalan.
-
Apa yang diinvestigasi dalam hak angket? Hak Angket DPR RI adalah hak yang dimiliki oleh DPR untuk menyelidiki kebijakan pemerintah atau masalah yang dianggap penting.
-
Mengapa DPR menggunakan hak angket? Tujuan dari hak angket ini adalah untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat, sehingga hasilnya dapat digunakan sebagai dasar untuk mengambil keputusan terkait kebijakan pemerintah.
-
Siapa yang mengajukan hak angket? Syarat untuk mengajukan Hak Angket sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2014 adalah adanya dukungan minimal 25% dari seluruh anggota DPR untuk mengajukan Hak Angket.
-
Bagaimana DPR melakukan penyelidikan hak angket? Proses dari hak angket ini dimulai dengan pembentukan tim angket yang terdiri dari anggota DPR. Tim angket kemudian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti terkait kebijakan atau masalah yang sedang diselidiki.
"Angket itu menyangkut kepentingan partai lain, kami akan kaji mendalam dan serius meski hak angket itu hak konstitusional, itu sudah dijamin di UU," katanya.
Walaupun belum menentukan sikap soal hak angket, ia membantah kekompakan di KMP menjadi terganggu. Sebab, kata dia, solidaritas di KMP bergantung pada parpol masing-masing.
"Bagi PAN berada di dalam maupun di luar pemerintahan sama-sama mulianya. PAN putuskan di luar pemerintahan. Solidnya KMP tergantung masing-masing parpol gimana menyikapi soal PPP dan Golkar dari legalitas formalnya. Soliditas KMP ditentukan oleh mereka itu bukan PAN," tegasnya.
Sementara itu, PAN telah menerima pengesahan Menkum HAM atas kepengurusan DPP hasil kongres IV di Nusa Dua, Bali yang digelar 28 Februari-2 Maret 2015. Dengan demikian seluruh permohonan yang disampaikan terkait perubahan AD/ART partai secara resmi telah disahkan.
Namun, Edy belum menentukan siapa saja yang akan didapuk sebagai Ketua dan Sekretaris Fraksi di parlemen.
"Setelah kepengurusan ini disahkan kami akan lakukan rapat harian pertama tentu masalahnya salah satunya hal itu. Tentu itu akan disampaikan setelah rapat," kata Edy.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Puan Sebut Belum Ada Pergerakan Hak Angket, Begini Sikap PKB dan NasDem
Baca SelengkapnyaKendati demikian, dia menghormati sikap dari fraksi di DPR yang telah menyatakan akan mendukung hak angket.
Baca SelengkapnyaHasto mengingatkan, pengajuan hak angket membutuhkan tahapan dan berbagai persiapan.
Baca SelengkapnyaNasDem mengaku tengah berkomunikasi dengan PDIP sebagai partai yang menginisiator hak angket.
Baca SelengkapnyaTetapi bila nantinya PDIP batal, Fraksi Partai NasDem tetap siap menggunakan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu.
Baca SelengkapnyaSekretaris Fraksi PPP di DPR RI Achmad Baidowi mengatakan, pengusutan dugaan kecurangan Pemilu tak hanya melalui pengajuan hak angket.
Baca SelengkapnyaSemua persengkataan pemilu harus diselesaikan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada.
Baca SelengkapnyaNasDem, kata dia menghargai usulan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaNasDem sedang mengumpulkan tanda tangan seluruh anggota fraksi untuk menggulirkan hak angket.
Baca SelengkapnyaTiga parpol koalisi AMIN menunggu sikap PDIP sebagai partai pengusung Ganjar selaku capres yang menginisiasi hak angket.
Baca SelengkapnyaCak Imin mengungkapkan belum ada lobi dan tawaran dari pemerintah atau paslon Prabowo-Gibran untuk menolak hak angket kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaCak Imin tak menjawab kapan hak angket bakal diusulkan secara resmi.
Baca Selengkapnya