Ngotot larang eks koruptor jadi Caleg, KPU minta UU Pemilu direvisi
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) penuhi panggilan Direktorat Jenderal Perundang-Undangan pada Kementerian Hukum dan HAM guna mengklarifikasi norma larangan mantan narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Pada kesempatan itu, KPU kukuh norma yang dimuat dalam draf Peraturan KPU (PKPU) tidak melanggar Undang-Undang Pemilihan Umum.
Anggota KPU, Hasyim Asyari menjelaskan, polemik perihal larangan pencalonan legislatif oleh mantan narapidana korupsi sedianya tidak menjadi perdebatan, merujuk pada undang-undang tentang jabatan penyelenggara negara yang bersih.
"Kami jelaskan tidak bertentangan prinsipnya. Penyelenggara negara yang bersih dan bebas KKN (Korupsi Kolusi Nepotisme), penyelenggara negara itu adalah orang-orang yang bebas korupsi itu prinsip sehingga mestinya berbagai macam undang-undang tentang penyelenggara negara atau pengisian merujuk pada undang-undang itu termasuk undang-undang Pemilu," ujar Hasyim di kantor Ditjen PUU KemenkumHAM, Jakarta Selatan, Selasa (5/6).
-
Mengapa KPU perlu membuat peraturan pemilu? Menyusun peraturan pemilu yang mengatur aturan dan prosedur yang harus diikuti oleh semua peserta pemilu, seperti tata cara pencalonan, penggunaan surat suara, kampanye, pengawasan, dan penghitungan suara.
-
Mengapa MK menyetujui syarat capres dan cawapres pernah terpilih? Namun, dalam dalil penambahan, MK menyetujui syarat capres dan cawapres minimal pernah terpilih dalam Pemilu, termasuk kepala.
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
-
Siapa saja yang dipanggil MK dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024? Hari ini, Jumat, MK memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju, yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
-
Bagaimana proses seleksi Capim KPK dilakukan? Ghufron menjelaskan bahwa Presiden Ke-7 RI Joko Widodo membentuk Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 sudah sesuai dengan ketentuan, yang mengharuskan terbentuknya pansel enam bulan sebelum masa jabatan pimpinan KPK 2019-2024 habis.
-
Apa saja sanksi pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu? Ketika terjadi pelanggaran tersebut, ada sejumlah sanksi yang dikenakan untuk pelaku, yaitu: Teguran tertulis, yaitu pemberian peringatan secara tertulis kepada penyelenggara pemilu yang melanggar kode etik. Teguran tertulis bisa dalam bentuk peringatan biasa atau peringatan keras.Pemberhentian sementara, yaitu penghentian sementara penyelenggara pemilu dari jabatan dan/atau tugasnya selama kurun waktu tertentu.Pemberhentian tetap, yaitu penghentian permanen penyelenggara pemilu dari jabatan dan/atau tugasnya.
Menurutnya, sebagai lembaga negara dengan tingkat sejajar syarat pencalonan untuk masuk ke pemerintahan ataupun legislatif harusnya memiliki sistem yang sama seperti syarat pencalonan presiden di antaranya bukan mantan narapidana korupsi, melakukan kejahatan berat.
Oleh sebab itu, dia mendesak agar draf PKPU bisa segera menjadi PKPU dan diterapkan pada Pemilu 2019 mendatang. Terlebih lagi, masa pendaftaran anggota legislatif sudah dekat, 4 Juli hingga 17 Juli.
Jika hal ini masih berlarut-larut, Hasyim mengusulkan DPR segera berinisiatif melakukan revisi terhadap undang-undang Pemilu khususnya nomor 7 tahun 2017 atau Presiden segera menerbitkan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
"Kalau dianggap bertentangan dengan undang-undang maka segeralah revisi undang-undang atau terbitkan Perppu yang itu merupakan kewenangan presiden," ujarnya.
Diketahui, draf PKPU telah dikirim oleh KPU kepada Ditjen PUU kemenkumham untuk segera diundangkan. meski jalan terjal bakal dihadapi KPU menyusul pernyataan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang mengisyaratkan bakal menolak menandatangani draf tersebut.
"Jadi nanti jangan dipaksa saya menandatangani sesuatu yang bertentangan dengan UU itu saja," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/6).
Yasonna menilai tujuan dari aturan yang melarang napi eks korupsi menjadi Caleg sebenarnya baik tapi caranya tidak tepat. Dia menyarankan agar KPU membuat aturan lain yang tidak bertentangan dengan UU di atasnya.
"Bahwa tujuannya baik kita sepakat tentang itu, tapi cari lah jalan lain dengan tidak menabrak UU," tegasnya.
Terlebih, KPU tidak memiliki kewenangan untuk mencabut hak politik seseorang untuk maju di Pemilu Serentak 2019. Pencabutan hak politik bisa dilakukan sesuai perintah UU atau keputusan pengadilan.
"Jadi yang bisa menghilangkan hak adalah UU, keputusan pengadilan. Kalau orang itu keputusan pengadilan dia maka orang itu dicabut oleh keputusan pengadilan," tandas Yasonna.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Peringatan Firli ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 87/PUU-XX/2022.
Baca SelengkapnyaKedua pasal itu dapat mengeliminir keharusan para terpidana melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah menjalani pidana penjara untuk bisa nyaleg.
Baca SelengkapnyaCALS mendesak elite-elite politik untuk tidak mengakali aturan main pilkada, khususnya dengan cara-cara mempersempit ruang untuk berkompetisi.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi memperbolehkan mantan terpidana untuk mengikuti pesta demokrasi Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKPK berbeda sikap dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) berkaitan dengan penanganan kasus korupsi di masa Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaSaat ini, KPU tinggal meunggu hasil dari rencana revisi Undang-Undang politik melalui Omnibus Law.
Baca SelengkapnyaDampak buruk yang bisa terjadi jika Baleg DPR RI menganulir putusan MK soal UU Pilkada, massa bisa turun ke jalan.
Baca SelengkapnyaDPR RI menyetujui perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengikuti putusan MK tentang syarat Capres-Cawapres
Baca SelengkapnyaKPU akan menghapus sanksi diskualifikasi calon kepala daerah (cakada) yang tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye
Baca SelengkapnyaKomisi II DPR mengatakan, secara teknis harus dipertegas ulang jadwal cuti khusus untuk para pejabat saat ingin kampanye politik.
Baca SelengkapnyaHari ini, DPR menggelar rapat untuk mengebut Revisi UU Pilkada untuk mengesahkan aturan baru Pilkada.
Baca SelengkapnyaRapat Baleg itu disinyalir untuk menyiasati Putusan MK tersebut. Ada beberapa poin-poin Putusan MK yang coba disiasati DPR.
Baca Selengkapnya