'Nimbrung' di gugatan masa jabatan wapres, JK dinilai ambisi kekuasaan
Merdeka.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi soal masa jabatan wakil presiden. Gugatan uji materi itu diajukan oleh Partai Perindo ke Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.
Gugatan itu mempersoalkan Pasal 169 huruf n UU Pemilu yang membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden selama dua periode.
Pengamat politik LIPI, Syamsuddin Haris mengaku tak habis pikir mengapa JK mengajukan diri sebagai pihak terkait. Dia pun menyindir JK masih berambisi berkuasa."Kita tidak habis pikir mengapa @Pak_JK ajukan diri sebagai pihak yang dirugikan oleh UU Pemilu tentang masa jabatan wapres yang dibatasi dua kali, padahal amanat Pasal 7 UUD 1945 juga sama dan sudah jelas. Maaf jika saya katakan, batas antara alasan mengabdi rakyat dan ambisi kekuasaan pun menjadi tipis,"kicau Syamsuddin Haris dalam akun twitternya @sy_haris dikutip merdeka.com, Minggu (22/7).
-
Siapa yang mengajukan gugatan sengketa Pilpres? Sementara gugatan sengketa Pilpres yang diajukan oleh Paslon nomor urut 2 ataupun 3 tidak menyentuh kepada perkara sengketa pemilu sebagaimana yang dimaksudkan di dalam undang-undang.
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
-
Apa gugatan yang dilayangkan ke Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa yang mengajukan sengketa Pilpres 2024 ke MK? Putusan ini dibacakan terpisah sesuai nomor registrasi perkara yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
-
Siapa yang menggugat Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
Dia mengatakan, amanat Pasal 7 UUD 1945 yang membatasi kekuasaan presiden dan wapres hanya dua kali masa jabatan tidak perlu dikaji lagi. Sebab sudah terang benderang.
"Yang perlu dikaji justru adalah pikiran dan motif mereka yang hendak menguji pesan konstitusi yang sudah sangat jelas tersebut," kicaunya.
Menurutnya, kecurigaan bahwa JK memiliki ambisi kekuasaan sulit dihindari. Sebab alasan Perindo menggugat ke MK justru untuk mengusung kembali Jokowi-JK pada 2019.
"Jadi ada konflik kepentingan jika JK menjadi pihak terkait. Orang-orang sekeliling beliau mestinya mengingatkan," kicaunya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mereka menggugat KPU, Hakim MK Anwar Usman, Presiden Jokowi dan Menteri Sekretariat Negara Pratikno.
Baca SelengkapnyaKeduanya sempat berpasangan hingga duduk menjadi Presiden dan Wakil Presiden periode 2014-2019.
Baca SelengkapnyaGugatan batas usia capres cawapres dilayangkan PSI, Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah.
Baca SelengkapnyaPDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang.
Baca SelengkapnyaDalam buku tersebut dijelaskan soal konflik kepentingan yang mempengaruhi tugas dan tanggung jawab pejabat negara
Baca SelengkapnyaKetua MKMK Jimly Asshiddiqie pun bertanya lebih lanjut tentang Bara JP saat masing-masing Pelapor memperkenalkan diri.
Baca SelengkapnyaWacana pemakzulan Presiden Jokowi muncul di tengah polemik putusan MK.
Baca SelengkapnyaJusuf Kalla blak-blakan mengenai hak angket hingga rencana pertemuan dengan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Baca SelengkapnyaTodung Mulya Lubis mengusulkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dihadirkan untuk bersaksi di sidang sengketa Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaPDIP tengah merayu mantan wakil presiden, Jusuf Kalla (JK) untuk bergabung bersama tim mendukung pencalonan Ganjar Pranowo sebagai presiden
Baca SelengkapnyaTerlebih MK dalam hal ini selayaknya garda terdepan untuk menentukan hal tersebut.
Baca SelengkapnyaTim Prabowo-Gibran di Sidang Sengketa Pilpres 2024 keberatan, jika hakim konstitusi hendak memanggil empat menteri dari kabinet Jokowi untuk bersaksi
Baca Selengkapnya