Noda Merah Hukum di Era Jokowi-JK: Novel Baswedan dan Chuck Suryosumpeno
Merdeka.com - Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla dinilai masih menyisakan 'noda merah' pada kontribusinya dalam penegakan hukum. Dua di antaranya yakni belum tuntasnya kasus teror penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan kriminalisasi jaksa berprestasi Chuck Suryosumpeno.
"Saya pun selalu ajak teman-teman tidak lelah meminta adanya penegakan hukum yang benar terhadap setiap serangan-serangan. Dan kita harus membawa ini ke ruang yang terang agar orang yang berjuang melawan korupsi semakin banyak dan bersemangat," ujar Novel Baswedan dikutip dari Antara, Selasa (26/2).
Novel, saat diskusi 'Teror dan Kriminalisasi terhadap penegak hukum' pada Sabtu (23/2) lalu, menyatakan, apa yang terjadi pada dirinya dan Chuck Suryosumpeno jelas berkaitan dengan pemberantasan korupsi di Indonesia. Apalagi korupsi di Indonesia sudah sangat parah dan tentunya berkaitan dengan pembiayaan politik.
-
Siapa Menteri PPN saat ini? Adapun, Menteri PPN saat ini dijabat oleh Suharso Monoarfa, yang dipilih langsung oleh presiden pada tahun 2019.
-
Siapa pendiri PPPI? Beberapa nama besar yang pada saat itu masih menjadi mahasiswa di balik berdirinya PPPI ada Raden Tumenggung, Soegondo Djojopoespito, Abdullah Sigit, Suwiryo, Suryono, Susalit, Goenarso, dan lain sebagainya.
-
Apa saja yang dilakukan PPK selama masa kerjanya? Masa kerja PPK mencakup berbagai tahapan penting. Mulai dari persiapan sebelum pemilihan, pelaksanaan hari pemilihan pada 27 November 2024 hingga perhitungan dan rekapitulasi suara yang berakhir pada 16 Desember 2024.
-
Siapa Ketua Umum PKB sekarang? Muhaimin Iskandar terpilih menjadi Ketua Umum PKB pada Muktamar II PKB yang digelar pada 16-19 April 2005 di Semarang. Politikus kelahiran Jombang, 24 September 1966 ini masih memimpin PKB hingga sekarang.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Siapa yang bisa menjadi PPPK? PPPK adalah ASN yang diangkat dengan perjanjian kerja berdasarkan waktu. Menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) masih menjadi harapan bagi sebagian masyarakat Indonesia.
Direktur Eksekutif Yayasan Lokataru Haris Azhar pesimis dengan penyelesaian kasus Novel Baswedan.
"Sebenarnya kasus ini gampang sekali dan dapat diketahui dengan jelas pelaku termasuk otak pelakunya. Tapi kalau selama Presidennya Jokowi, ya susah diungkap," ujar Haris.
Terkait kasus kriminalisasi terhadap Chuck, diakui Haris belum banyak diketahui publik. Dia yakin, Chuck tidak berasalah.
"Chuck ini tidak bersalah. Kalau dia bersalah saya tidak mau membelanya. Chuck ini mantan Kepala Pusat Pemulihan Aset atau PPA Kejaksaan Agung yang semasa memimpin PPA sudah berhasil mengembalikan PNBP hingga lebih dari Rp 2,5 triliun. Berbeda dengan Jaksa Agung Prasetyo yang hanya mampu mengembalikan PNBP sebesar Rp 60 miliaran saja," ungkapnya.
Haris pun membeberkan bahwa Chuck pernah bertemu Prasetyo beberapa kali di akhir tahun 2014. Pada saat itu Prasetyo sempat meminta data sejumlah pemulihan aset.
Sebagai anak buah, Chuck memberikan lalu menegaskan akan memulihkan sejumlah aset penting bernilai Rp 10 triliun, antara lain, kasus Hendra Rahardja, kasus DL Sitorus, kasus Supersemar dan lainnya.
"Karena Chuck tidak bisa diajak kompromi maka dimutasi ke Maluku sebagai kepala kejaksaan tinggi. Setelah itu dihancurkan nama baik dan kredibilitasnya, karena dia tahu semua borok permainan aset oknum pejabat di kejaksaan," kata Haris.
Chuck sebelumnya memenangkan gugatannya melalui Putusan PK nomor 63 PK/TUN/2018 yang diputus pada 17 Mei 2018.
MA menyatakan keputusan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo soal pencopotan Chuck harus dicabut.
Selain itu, Prasetyo diwajibkan untuk merehabilitasi harkat dan martabat kedudukan penggugat (Chuck) berikut segala hak dan kewajiban sehubungan dengan kedudukan tersebut.
Pada 5 November 2018 lalu, jaksa Chuck Suryosumpeno ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi penyelesaian barang rampasan dan barang eksekusi. Diketahui, Chuck Suryosumpeno sebelumnya menjabat Ketua Tim Satgasus Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi Kejaksaan Agung.
Kasus ini bermula saat Tim Satgassus Kejaksaan Agung telah menyita barang rampasan berupa tiga bidang tanah di wilayah Jatinegara, Puri Kembangan dan Cisarua terkait perkara korupsi pengemplang BLBI berkaitan Bank Harapan Sentosa (BHS) dengan nama terpidana Hendra Rahardja.
Penyitaan yang dilakukan Tim Satgassus Kejaksaan Agung tersebut dinilai tidak sesuai dengan Standar Operational Procedur (SOP). Sebab, penyitaan lahan di wilayah Jatinegara yang di atasnya berdiri sejumlah rumah mewah dilakukan tanpa melalui pembentukan tim, bahkan Tim Satgassus langsung melelang aset tersebut tanpa sepengetahuan dari Kejaksaan Agung.
Kemudian, hasil dari penyitaan aset berupa tanah di wilayah Jatinegara, Cisarua dan Puri Kembangan itu, negara juga tidak mendapatkan pemasukan yang maksimal. Aset di wilayah Jatinegara hanya dijual Rp 25 miliar dan itu pun tidak sesuai ketentuan.
Aturannya, barang rampasan berupa tanah itu seharusnya disita terlebih dulu, baru kemudian bisa dilelang. Dari uang muka Rp 6 miliar, Tim Satgassus hanya menyetorkan Rp 2 miliar ke Kejaksaan Agung dari hasil penyitaan dan lelang tersebut.
Mantan Jaksa Agung Basrief Arief sempat menjenguk Chuck saat ditahan di Rutan Salemba pada November tahun lalu. Selain Basrief, mantan jaksa agung muda tindak pidana khusus M Ramlan dan mantan jaksa agung bidang pembinaan Suyoto.
Penetapan tersangka atas Chuck diketahui bertepatan saat MA menugunggah putusan PK atas pemohon Chuck pada laman websitenya, yaitu tanggal 23 Oktober 2018.
Berdasarkan putusan PK bernomor 63 PK/TUN/2018 yang diputus pada 17 Mei 2018, MA menyatakan keputusan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo soal pencopotan Chuck harus dicabut.
"Mewajibkan tergugat (Prasetyo) untuk mencabut surat keputusan jaksa agung Republik indonesia Nomor: KEP-186/A/JA/11/2015, tanggal 18 November 2015," tertulis dalam putusan MA. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anas mengatakan, urgensi pembentukan badan pemulihan aset ini terkait dengan banyaknya barang bukti hasil dari pidana yang ditangani oleh Korps Adhyaksa.
Baca SelengkapnyaPerlu upaya lain yakni mampu mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan.
Baca SelengkapnyaAdapun asset recovery menjadi salah satu sumbangsih nyata dari hasil pemberantasan korupsi terhadap pemasukan kas negara melalui BNPB.
Baca SelengkapnyaPresiden Prabowo Subianto menunjuk Sanitiar Burhanuddin sebagai Jaksa Agung periode 2024-2029, Minggu (20/10).
Baca SelengkapnyaDi bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kejagung dinilai berhasil membongkar sejumlah kasus kakap.
Baca SelengkapnyaKPK telah menyetorkan ke kas negara uang rampasan Rafael Alun sejumlah Rp40,5 miliar
Baca SelengkapnyaDPR mendukung sikap politik Presiden Prabowo Subianto yang meminta para koruptor tobat dan mengembalikan uang rakyat yang telah dicuri.
Baca SelengkapnyaAset milik Pertamina itu berhasil diselamatkan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.
Baca Selengkapnya