Nonaktifkan Akbar Faizal di MKD, Fahri Hamzah disentil Desmond
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa menyayangkan sikap Fahri Hamzah yang ikut campur dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) saat mengusut kasus pencatutan nama Presiden Jokowi dan Wapres JK.
Fahri menandatangani surat penonaktifan anggota MKD Akbar Faizal. Padahal Akbar ingin ikut sidang vonis Setya Novanto. Menurut Desmond, tidak ada aturan pimpinan DPR bisa ikut memindahkan orang.
"Saya tak mau seperti Fahri Hamzah melanggar kode etik. Aturannya buka tuh MD3 enggak ada ketua DPR bisa memindahkan orang," kata Desmond di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (17/12).
-
Siapa yang melanggar kode etik? Diketahui, sanksi tersebut disebabkan pelanggaran kode etik yang dilakukan Hasyim sebab terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden.
-
Bagaimana Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik KPU? Majelis juga memandang Hasyim telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), dengan memberikan fasilitas khusus kepada pengadu untuk kepentingan pribadi.
-
Siapa yang diduga melanggar prosedur? Polres Metro Jakarta Barat telah menugaskan Propam untuk menyelidiki oknum anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang menangkap penyanyi dangdut Saipul Jamil.
-
Siapa menteri Jokowi yang terlibat korupsi? Para Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi Dua periode pemerintahan Presiden Jokowi setidaknya ada bebarapa menteri yang terjerat kasus korupsi.
-
Apa itu pelanggaran kode etik Pemilu? Pelanggaran kode etik pemilu merujuk pada tindakan yang melanggar etika atau norma-norma penyelenggara pemilu terhadap sumpah dan janji yang diucapkan sebelum mereka menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.
-
Siapa yang dilaporkan melanggar aturan Pilpres? Kubu pasangan Calon Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar heran laporan dugaan pelanggaran pemilu terhadap Calon Wakil Presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka tidak diproses.
Menurut politikus Gerindra ini, pergantian anggota dewan di alat kelengkapan dewan merupakan wewenang MKD atau fraksi. Namun bukanlah kewenangan pimpinan DPR. Seharusnya Fahri hanya bertindak sebagai pihak yang menyepakati saja.
"Mengganti orang itu di alat kelengkapan, porsinya fraksi. Kalau dia bersalah porsinya MKD. Tidak ada hak Fahri Hamzah mengganti orang, itu menurut Undang-Undang MD3 dan tatib DPR," tuturnya.
Meski mengakui bahwa Fahri melanggar kode etik, Desmond enggan mengungkapkan apa sanksi yang pantas. Menurutnya MKD harus merumuskan sanksi tersebut.
"Silakan MKD yang memutuskan," pungkasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dinyatakan bersalah melanggar etik.
Baca SelengkapnyaDek Gam menyatakan akan komitmen menjaga marwah Legislatif.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri dinyatakan terbukti bersalah melanggar etik karena bertemu dengan Eks Mentan SYL.
Baca SelengkapnyaDewas KPK mengatakan tidak ada hal yang meringankan dari Firli.
Baca SelengkapnyaBintan menilai Anwar Usman layak diberhentikan dengan tidak hormat.
Baca SelengkapnyaMKMK memutuskan Anwar Usman melanggar kode etik untuk kedua kalinya.
Baca SelengkapnyaDewas KPK akan menyerahkan hasil putusan sidang pelanggaran etik Firli kepada Polda Metro Jaya jika diperlukan.
Baca Selengkapnyaertemuan itu pun dianggap oleh Tumpak adanya kepentingan tertentu.
Baca SelengkapnyaPermintaan Mahfud ini lantaran putusan MKMK hanya memecat Anwar Usman dari posisi Ketua MK. Bukan dari hakim MK.
Baca SelengkapnyaMenurut Airlangga, keputusan MKMK terkait dugaan pelanggaran etik hakim MK sudah jelas.
Baca SelengkapnyaPara pelapor menduga adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan Anwar Usman saat menggelar konferensi pers pada 8 November 2023 lalu, pascaputusan MKMK.
Baca SelengkapnyaPutusan tersebut dibacakan dan diputus oleh I Dewa Gede Palguna di ruang sidang MKMK
Baca Selengkapnya