Nono Sampono minta PKPU 26 soal pencalonan anggota DPD tak diterapkan di Pemilu 2019
Merdeka.com - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI telah melakukan Konsultasi dengan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan MK No.30/XVII/2018 mengenai larangan pengurus Partai politik mendaftar sebagai Calon anggota DPD. Menurut Wakil Ketua Nono Sampono, hasil konsultasi dengan MK menyatakan larangan pengurus partai menjadi calon anggota DPD tidak berlaku surut dan retroaktif.
"Setelah dilaksanakan pertemuan intinya pernyataan dari MK bahwa keputusan tersebut, tidak berlaku surut artinya berlaku ke depan. Persepsi kita adalah pemilu 2024," kata Nono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (19/9).
Karena itu, Nono meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak menerapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 26 tahun 2018 tentang perubahan peraturan KPU Nomor 14 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPD RI pada Pemilu 2019. Pasalnya, dalam PKPU tersebut calon anggota DPD memang wajib mengundurkan diri dari posisinya sebagai pengurus partai politik.
-
Mengapa KPU perlu membuat peraturan pemilu? Menyusun peraturan pemilu yang mengatur aturan dan prosedur yang harus diikuti oleh semua peserta pemilu, seperti tata cara pencalonan, penggunaan surat suara, kampanye, pengawasan, dan penghitungan suara.
-
Apa yang ditetapkan KPU? 'KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menetapkan sebanyak 1.553 pasangan calon,' ujar Mellaz saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin (23/9).
-
Kenapa DKPP menilai KPU melanggar kode etik? Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini ya sepertinya dikenai sanksi karena adanya dianggap melakukan kesalahan teknis bukan pelanggaran yang substansif,' ujar dia.
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Kenapa DPR ingin Kemenpan RB buat aturan khusus? 'KemenPAN-RB harus segera membuat aturan spesifik demi menghadirkan ruang kerja yang aman bagi para ASN. Aturan-aturan ini penting agar pelecehan yang sebelumnya seringkali dianggap lazim, bisa diberantas dan dicegah. Kita tidak mau lagi ada ruang abu-abu dalam kasus pelecehan ini,' ujar Sahroni dalam keterangan, Senin (25/3).
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
"Putusan MK untuk Pemilu 2019. Demi kepastian hukum KPU berkewajiban mencabut PKPU Nomor 26 Tahun 2018 dalam menentukan daftar calon tetap (DCT) calon anggota DPD pada Kamis esok. Itu tadi hasil rapat DPD RI dengan MK," ungkapnya.
Nono juga menegaskan, jika KPU tidak mengikuti hasil konsultasi MK dengan DPD pihaknya akan menempuh langkah hukum. Kata dia, selama ini pengurus partai politik dalam keanggotaan DPD selama cukup baik.
"Bila tetap memberlakukan maka kesimpulannya KPU tidak patuh. Kita akan ambil langkah hukum karena pelanggaran terhadap konstitusi dan menimbulkan kegaduhan. Ini yang harus kita perbaiki supaya tidak terjadi kegaduhan politik," ucapnya.
Konsultasi tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua DPD , Akhmad Muqowam dan Nono Sampono, ketua Komisi 1 Benny Rhamdani, dan kuasa hukumYusril lzha Mahendra. Sementara dari pihak MK dihadiri oleh Ketua MK Anwar Usman dan hakim MK lainnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Syarat Keterwakilan Perempuan Tak Sesuai, MK Minta PSU Pileg DPRD Gorontalo Dapil 6
Baca SelengkapnyaSanksi diberikan lantaran KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaPDIP akan tetap mendaftarkan Anies Baswedan sebagai calon gubernur di Pilkada Jakarta 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca SelengkapnyaPDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.
Baca SelengkapnyaPartai politik yang memenuhi syarat untuk dapat mencalonkan tetapi tidak mengusulkan nantinya akan dikenai sanksi.
Baca SelengkapnyaFraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir.
Baca SelengkapnyaDPR akan mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) dalam rapat paripurna, Kamis (22/8).
Baca SelengkapnyaGerindra menyebut MK berupaya membegal hak DPR sebagai pembuat Undang-Undang.
Baca SelengkapnyaAturan ini, kata dia termuat dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Tentang Pemilihan Umum pasal 226.
Baca SelengkapnyaLogo partai-partai ini tidak akan ada pada surat suara Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaMK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon
Baca SelengkapnyaDody menjelaskan, hal tersebut sudah tertuang dalam Pasal 43 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015.
Baca Selengkapnya