Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Nono Sampono minta PKPU 26 soal pencalonan anggota DPD tak diterapkan di Pemilu 2019

Nono Sampono minta PKPU 26 soal pencalonan anggota DPD tak diterapkan di Pemilu 2019 Nono Sampono. Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI telah melakukan Konsultasi dengan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan MK No.30/XVII/2018 mengenai larangan pengurus Partai politik mendaftar sebagai Calon anggota DPD. Menurut Wakil Ketua Nono Sampono, hasil konsultasi dengan MK menyatakan larangan pengurus partai menjadi calon anggota DPD tidak berlaku surut dan retroaktif.

"Setelah dilaksanakan pertemuan intinya pernyataan dari MK bahwa keputusan tersebut, tidak berlaku surut artinya berlaku ke depan. Persepsi kita adalah pemilu 2024," kata Nono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (19/9).

Karena itu, Nono meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak menerapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 26 tahun 2018 tentang perubahan peraturan KPU Nomor 14 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPD RI pada Pemilu 2019. Pasalnya, dalam PKPU tersebut calon anggota DPD memang wajib mengundurkan diri dari posisinya sebagai pengurus partai politik.

Orang lain juga bertanya?

"Putusan MK untuk Pemilu 2019. Demi kepastian hukum KPU berkewajiban mencabut PKPU Nomor 26 Tahun 2018 dalam menentukan daftar calon tetap (DCT) calon anggota DPD pada Kamis esok. Itu tadi hasil rapat DPD RI dengan MK," ungkapnya.

Nono juga menegaskan, jika KPU tidak mengikuti hasil konsultasi MK dengan DPD pihaknya akan menempuh langkah hukum. Kata dia, selama ini pengurus partai politik dalam keanggotaan DPD selama cukup baik.

"Bila tetap memberlakukan maka kesimpulannya KPU tidak patuh. Kita akan ambil langkah hukum karena pelanggaran terhadap konstitusi dan menimbulkan kegaduhan. Ini yang harus kita perbaiki supaya tidak terjadi kegaduhan politik," ucapnya.

Konsultasi tersebut ‎dihadiri oleh Wakil Ketua DPD , Akhmad Muqowam dan Nono Sampono, ketua Komisi 1 Benny Rhamdani, dan kuasa hukumYusril lzha Mahendra.‎ Sementara dari pihak MK dihadiri oleh Ketua MK Anwar Usman dan hakim MK lainnya.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Syarat Keterwakilan Perempuan Tak Sesuai, MK Minta PSU Pileg DPRD Gorontalo Dapil 6
Syarat Keterwakilan Perempuan Tak Sesuai, MK Minta PSU Pileg DPRD Gorontalo Dapil 6

Syarat Keterwakilan Perempuan Tak Sesuai, MK Minta PSU Pileg DPRD Gorontalo Dapil 6

Baca Selengkapnya
Reaksi Puan Maharani Usai Putusan DKPP ke Ketua KPU
Reaksi Puan Maharani Usai Putusan DKPP ke Ketua KPU

Sanksi diberikan lantaran KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya
DPR Bikin Aturan Baru Abaikan Putusan MK, PDIP Tetap akan Daftarkan Anies di Pilkada Jakarta
DPR Bikin Aturan Baru Abaikan Putusan MK, PDIP Tetap akan Daftarkan Anies di Pilkada Jakarta

PDIP akan tetap mendaftarkan Anies Baswedan sebagai calon gubernur di Pilkada Jakarta 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca Selengkapnya
VIDEO: Simsalabim! Baleg Ngebut Bawa RUU Pilkada Ke Paripurna, PDIP Keras
VIDEO: Simsalabim! Baleg Ngebut Bawa RUU Pilkada Ke Paripurna, PDIP Keras "Kita Tahu Untuk Siapa!"

PDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.

Baca Selengkapnya
KPU Jelaskan Sanksi Jika PSI Tak Dukung Siapapun di Pilpres 2024
KPU Jelaskan Sanksi Jika PSI Tak Dukung Siapapun di Pilpres 2024

Partai politik yang memenuhi syarat untuk dapat mencalonkan tetapi tidak mengusulkan nantinya akan dikenai sanksi.

Baca Selengkapnya
PDIP Tegaskan Putusan Baleg Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah Bertentangan dengan Keputusan MK
PDIP Tegaskan Putusan Baleg Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah Bertentangan dengan Keputusan MK

Fraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir.

Baca Selengkapnya
Baleg DPR soal Putusan MK:  Ada Hukum Baru, yang Lama Tidak Berlaku
Baleg DPR soal Putusan MK: Ada Hukum Baru, yang Lama Tidak Berlaku

DPR akan mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) dalam rapat paripurna, Kamis (22/8).

Baca Selengkapnya
Fraksi Gerindra Kritik Putusan Ambang Batas Pilkada: Hak Kita Susun UU Dibegal MK
Fraksi Gerindra Kritik Putusan Ambang Batas Pilkada: Hak Kita Susun UU Dibegal MK

Gerindra menyebut MK berupaya membegal hak DPR sebagai pembuat Undang-Undang.

Baca Selengkapnya
Parpol Baru Peserta Pemilu 2024 Tak Bisa Daftarkan Capres-Cawapres, Ini Penjelasan KPU
Parpol Baru Peserta Pemilu 2024 Tak Bisa Daftarkan Capres-Cawapres, Ini Penjelasan KPU

Aturan ini, kata dia termuat dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Tentang Pemilihan Umum pasal 226.

Baca Selengkapnya
Enam Partai Ini Tak Bisa Usulkan Capres-Cawapres pada Pemilu 2024
Enam Partai Ini Tak Bisa Usulkan Capres-Cawapres pada Pemilu 2024

Logo partai-partai ini tidak akan ada pada surat suara Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Respons Menkumham Andi Agtas Terkait Putusan MK Ubah Ambang Batas Pilkada
Respons Menkumham Andi Agtas Terkait Putusan MK Ubah Ambang Batas Pilkada

MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon

Baca Selengkapnya
KPU Jakarta Tegaskan Parpol Tak Bisa Tarik Dukungan dari Paslon Jika Sudah Mendaftar
KPU Jakarta Tegaskan Parpol Tak Bisa Tarik Dukungan dari Paslon Jika Sudah Mendaftar

Dody menjelaskan, hal tersebut sudah tertuang dalam Pasal 43 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015.

Baca Selengkapnya