NS soal pengadangan: Tujuan bukan ke Pak Djarot, saya minta maaf
Merdeka.com - Naman Sanip alias NS menjalani sidang perdana terkait kasus pengadangan yang dilakukannya terhadap cawagub DKI Jakarta nomor urut 2, Djarot Saiful Hidayat, saat kampanye di Kembangan, Jakarta Barat. Usai sidang, dia mengaku tidak berniat untuk menghalangi jalannya kampanye Djarot saat itu.
Dia semata-mata hanya menolak kedatangan Djarot yang menjadi pasangan Ahok, sapaan Basuki Tjahaja Purnama, tersangka kasus penistaan agama.
"Tujuan saya bukan ke Pak Djarot. Saya mau minta maaf ke Pak Djarot karena Pak Djarot sebenarnya enggak salah," ucap Naman usai persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan S. Parman, Jakarta Barat, Selasa (13/12).
-
Apa kritik Djarot untuk Jokowi? Menurut Djarot, meski tidak melanggar prosedur, tindakan Jokowi melanggar etika moral.
-
Kenapa Ahok prihatin dengan korupsi? Ahok pun merasa prihatin dengan nasib generasi muda di masa mendatang.
-
Kenapa Ahok ingin jadi pejabat? Pesan Sang Ayah Pengalaman sering diperas oknum pejabat membuatnya terobsesi ingin menjadi pejabat. Ditambah pesan dari sang ayah sebelum meninggal. Pesan ini juga mendorongnya untuk jadi pejabat yang jujur dan membawa perubahan positif.
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa ayah Ahok? Diketahui, pria kecil ini merupakan anak dari Indra Tjahaja Purnama dan Buniarti Ningsing keturunan Tionghoa .
-
Kenapa Jokowi dikritik? Khususnya terhadap keluarga Jokowi yang ikut dalam kontestasi politik baik Pilpres maupun pilkada.
Penolakan yang dia lakukan, hanya sekadar menyampaikan aspirasi terkait dugaan penistaan agama yang diucapkan oleh Ahok dengan menyinggung Surah Al Maidah ayat 51.
"Hati nurani saya tergerak, terpanggil karena penistaan agama. Ada info yang mau datang Ahok," lanjutnya.
Mengenai spanduk yang berisi tentang penolakan terhadap Ahok-Djarot, dirinya mengaku tidak tahu. Dia mengklaim tidak tahu-menahu siapa yang memimpin aksi itu.
"Saya enggak tahu kalau masalah itu," tandas Naman.
Seperti diketahui, NS yang sehari-hari bekerja sebagai penjual bubur itu dijerat dengan Pasal 187 ayat 4 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Mengganggu Jalannya Kampanye, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 6 bulan atau denda paling besar Rp 6 juta.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dia melihat, tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan Suswono terkait ucapan tersebut.
Baca SelengkapnyaKetua Umum Ormas Betawi Bangkit, David Darmawan mengatakan telah mengadukan Suswono ke Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaGus Falah malah menilai yang dilakukan Nusron justru cenderung bermuatan dendam pribadi.
Baca SelengkapnyaKartika Putri meminta maaf kepada publik soal pernyataannya tentang capres mengaji.
Baca SelengkapnyaKetum MUI Kiai Haji Anwar Iskandar meminta calon Presiden dan Wakil Presiden hingga pimpinan partai politik hati-hati dalam bercanda soal agama.
Baca SelengkapnyaKartika Putri meminta maaf kepada publik soal pernyataannya tentang capres mengaji.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi bertemu Yaqut di Istana Merdeka, Jakarta pada Rabu (4/10).
Baca SelengkapnyaAA mengatakan pendukung Palestina tidak punya otak dan dia justru mendukung Israel.
Baca SelengkapnyaAnies menyerahkan penanganan kasus dugaan penistaan agama tersebut kepada aparat penegak hukum.
Baca SelengkapnyaPAN menilai tak ada maksud Zulhas melecehkan agama. Sekjen PAN menduga ada yang sengaja memviralkan.
Baca SelengkapnyaAhok mengundurkan diri sebagai Komut PT Pertamina (Persero)
Baca Selengkapnya