Nurdin Halid tantang kubu Agung: Datang ke pengadilan, adu bukti!
Merdeka.com - Kubu Agung Laksono tak hadir dalam sidang perdana gugatan yang dilayangkan oleh kubu Aburizal Bakrie (Ical) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Alhasil, sidang ditunda sampai pihak tergugat datang.
Wakil Ketua Umum Golkar kubu Ical, Nurdin Halid terlihat kesal atas ketidakhadiran kubu Agung. Dia menantang Agung berani datang dan adu bukti siapa paling berhak pimpin Golkar.
"Suruh mereka (Agung dan anggota lainnya) datanglah ke pengadilan, kita berdebat dengan bukti-bukti. Datang aja mari kita adu bukti, bawa orangmu dari Munas Ancol, ketua dan sekretaris. Dan kita juga bawa, maka pengadilan lihat mana yang sah ini," ujar Nurdin dengan nada tinggi di PN Jakut, Rabu (25/3).
-
Kenapa Partai Golkar tidak mau Munaslub? “Saya berpandangan, Munaslub hanyalah jalan akhir ketika terdapat musibah, kondisi darurat atau force major sehingga ada unsur di puncak partai yang tidak berjalan.
-
Siapa ketua umum Partai Golkar saat ini? Airlangga Hartarto menjadi Ketua Umum Partai Golkar ke-11 sejak pertama kali dipimpin Djuhartono tahun 1964.
-
Siapa Ketua Umum Partai Golkar? Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto bersilaturahmi dengan pimpinan ormas Hasta Karya atau pendiri, ormas yang didirikan, dan organisasi sayap partai berlambang pohon beringin, Minggu (6/8/2023).
-
Kenapa Ganjar-Mahfud mengikuti sidang di MK? Pasangan nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD menghadiri sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Senin, (22/4).
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Siapa yang diminta tidak mengklaim sebagai kader Golkar? Partai Golkar meminta Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia tidak mengklaim sebagai kader partai yang dipimpin Ketua Umum Airlangga Hartarto.
Ihwal ultimatum yang diberikan kubu Agung agar pihak Ical segera kosongkan ruang fraksi minggu depan, Nurdin menyatakan, itu cara-cara preman. Nurdin menegaskan, SK Menkum HAM Yasonna Laoly yang mengesahkan kubu Agung belum berkekuatan hukum tetap, karena masih ada gugatan yang diajukan pihak Ical.
"Ya itu kan namanya cara preman dong. Apa hak dia. Dengan kita gugat ke PTUN dan pengadilan, itu SK menjadi tidak berkekuatan hukum. Karena pasal 33 UU Parpol menyatakan apabila penyelesaian perselisihan tdk tercapai maka ke pengadilan. Jadi menteri hukum juga sudah melanggar. Sekarang mereka mau menggunakan SK itu, dengan kita gugat menjadi tidak berkekuatan hukum," tegasnya.
Menurut Nurdin, Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM yang mengesahkan kepengurusan Golkar di bawah pimpinan Agung telah kehilangan legitimasinya sejak masuknya gugatan yang diajukan pengurus Golkar Munas Bali ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
"Legitimasi SK Kemenkum HAM telah hilang, maka tidak ada lagi dasar bagi Agung untuk meminta, dan memaksa, anggota fraksi Golkar mengosongkan ruangannya di Gedung DPR. Preman namanya kalau diambil paksa. Telah saya katakan tidak akan melakukan perombakan fraksi sampai putusan pengadilan keluar," tambahnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Permintaan tersebut sebagai implikasi permintaan Tim Hukum Ganjar-Mahfud yang meminta Kapolri dihadirkan.
Baca SelengkapnyaHakim MK menganggap ketidakhadiran pemohon dianggap gugur dan tidak perlu dilanjutkan untuk direspons pihak terkait.
Baca SelengkapnyaHakim MK Sadli Isra menanyakan terkait fakta laporan mengenai tidak adanya pemilih Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo di satu kelurahan
Baca SelengkapnyaSaksi bernama Adin menghilang tanpa jejak sejak Minggu (26/5)
Baca SelengkapnyaHakim Konstitusi Arief Hidayat menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak serius usai kedapatan absen di sidang sengketa Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK)
Baca SelengkapnyaBaginya proses laporan itu perlu dimaknai sebagai hal yang lumrah saja.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaUsai disentil hakim MK, KPU hadir dalam sidang Pileg.
Baca SelengkapnyaSigit menegaskan bakal berupaya memenuhi hak konstitusinya selama dirinya merasa dibutuhkan keterangannya akan hal tersebut.
Baca SelengkapnyaTodung Mulya Lubis mengusulkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dihadirkan untuk bersaksi di sidang sengketa Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaWakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaTKN Prabowo-Gibran mengusulkan Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan di sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024.
Baca Selengkapnya