Nyapres, Jokowi digugat class action mantan pendukungnya
Merdeka.com - Kesediaan Jokowi untuk menjadi Capres PDIP pada Pemilu 2014 ternyata juga membuat barisan pendukungnya di Pilgub DKI kecewa. Para advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi Jakarta Baru yang semula adalah pendukung Jokowi ketika maju menjadi Calon Gubernur DKI Jakarta berencana menggugat capres dari PDIP itu.
Tim Advokasi Jakarta Baru adalah sekumpulan advokat yang secara sukarela melakukan banyak aktivitas advokasi membela kepentingan pasangan Jokowi - Ahok pada saat Pilgub DKI tahun 2012.
Aktivitas advokasi tersebut antara lain mengajukan gugatan Class Action kepada KPU DKI terkait Daftar Pemilih Tetap yang bermasalah, melaporkan berbagai dugaan pelanggaran kampanye pasangan Foke - Nara ke Panwaslu DKI, melaporkan Ketua Panwaslu DKI yang dianggap tidak netral ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
-
Siapa yang larang Jokowi ikut kampanye? Tidak ada penyebutan presiden dan wakil presiden atau menteri di dalamnya.
-
Apa yang dibilang Jokowi soal kampanye? 'presiden boleh berkampanye.''
-
Gimana caranya Jokowi ikut kampanye? Pasal 281 mensyaratkan pejabat negara yang ikut berkampanye dilarang untuk menggunakan fasilitas negara atau mereka harus cuti di luar tanggungan.
-
Kenapa Jokowi dibolehkan ikut kampanye? Undang-Undang Pemilu tidak melarang seorang presiden untuk ikut kampanye, apakah untuk pemilihan presiden atau pemilihan legislatif. Beleid yang sama juga tidak melarang kepala negara untuk berpihak atau mendukung salah satu pasangan calon presiden.
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Kenapa Jokowi dikritik? Khususnya terhadap keluarga Jokowi yang ikut dalam kontestasi politik baik Pilpres maupun pilkada.
"Kami melakukan aktivitas advokasi itu dengan harapan Jokowi bisa terpilih sebagai Gubernur dan bisa menyelesaikan permasalahan DKI Jakarta yang merupakan Ibu kota negara," ujar Koordinator Tim Advokasi Jakarta Baru, Habiburokhman dalam rilisnya kepada redaksi merdeka.com, Sabtu (15/3).
Habiburokhman yakin bahwa sebagian besar relawan yang terlibat dalam pemenangan Jokowi sebagai Gubernur mempunyai semangat dan pengharapan yang sama. Oleh karena itu sangatlah tidak patut jika setelah terpilih sebagai Gubernur Jokowi justru meninggalkan tugasnya di tengah jalan.
"Dengan maju sebagai Capres disaat baru menjabat sekitar 1,5 tahun, Jokowi mengabaikan janji-janjinya kepada rakyat Jakarta pada Pilgub DKI lalu," terangnya.
Tindakan Jokowi mengabaikan janji-janji kampanyenya ini dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum khususnya perbuatan melanggar azas kepatutan sebagaimana diatur Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) dan juga melanggar Pasal 110 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2003 terkait masa jabatan Kepala Daerah.
"Karena dua pelanggaran tersebut, kami akan mengajukan gugatan Class Action kepada Jokowi yang inti tuntutannya adalah meminta Pengadilan agar menjatuhkan hukuman kepada Jokowi karena tidak memenuhi janji kampanyenya. Gugatan tersebut akan kami daftarkan ke Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Senin 17 Maret 2014," imbuhnya. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aktivis Aksi Kamisan ke-836 menyoroti tidak terealisasinya janji-janji keadilan bagi korban pelanggaran HAM selama 10 tahun berkuasa.
Baca SelengkapnyaAliansi Mahasiswa Bekasi-Karawang menggelar demonstrasi di Jalan Cut Meutia, Kota Bekasi, Selasa (6/2). Mereka membakar foto Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca SelengkapnyaEros Djarot menilai sikap Jokowi terkait pencalonan Gibran sebagai cawapres Prabowo melawan hukum.
Baca SelengkapnyaTim Hukum Nasional AMIN sudah menyiapkan format laporan terkait pernyataan Jokowi ke Bawaslu.
Baca SelengkapnyaSejumlah barang bukti pun juga telah disiapkan oleh relawan Jokowi yang berisikan ucapan-ucapan yang bernarasikan penghinaan.
Baca SelengkapnyaPadahal Jokowi sudah menggunakan kerta besar mengenai Undang-Undang Pemilu.
Baca SelengkapnyaAliansi Mahasiswa Provinsi Banten serahkan laporan pengaduan atas dugaan pelanggaran UU Pemilu yang dilakukan Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaJK mengapresiasi Jokowi yang menegaskan tidak akan ikut kampanye Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaJokowi Dihina, Ribuan Relawan Bakal Demo Besar Tuntut Rocky Gerung Ditangkap
Baca SelengkapnyaGanjar menilai pemakzulan presiden tidak bisa sembarang dilakukan
Baca SelengkapnyaKoentjoro menerangkan jika pihaknya menilai masa pemerintahan Jokowi saat ini telah melakukan penyimpangan dari nilai-nilai demokrasi
Baca SelengkapnyaPresiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menyatakan dukungan kepada Cagub-Cawagub Ridwan Kamil dan Suswono untuk Pilkada Jakarta.
Baca Selengkapnya