Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Nyapres, Jokowi digugat class action mantan pendukungnya

Nyapres, Jokowi digugat class action mantan pendukungnya jokowi kampanye di jakarta timur. ©2012 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Kesediaan Jokowi untuk menjadi Capres PDIP pada Pemilu 2014 ternyata juga membuat barisan pendukungnya di Pilgub DKI kecewa. Para advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi Jakarta Baru yang semula adalah pendukung Jokowi ketika maju menjadi Calon Gubernur DKI Jakarta berencana menggugat capres dari PDIP itu.

Tim Advokasi Jakarta Baru adalah sekumpulan advokat yang secara sukarela melakukan banyak aktivitas advokasi membela kepentingan pasangan Jokowi - Ahok pada saat Pilgub DKI tahun 2012.

Aktivitas advokasi tersebut antara lain mengajukan gugatan Class Action kepada KPU DKI terkait Daftar Pemilih Tetap yang bermasalah, melaporkan berbagai dugaan pelanggaran kampanye pasangan Foke - Nara ke Panwaslu DKI, melaporkan Ketua Panwaslu DKI yang dianggap tidak netral ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Kami melakukan aktivitas advokasi itu dengan harapan Jokowi bisa terpilih sebagai Gubernur dan bisa menyelesaikan permasalahan DKI Jakarta yang merupakan Ibu kota negara," ujar Koordinator Tim Advokasi Jakarta Baru, Habiburokhman dalam rilisnya kepada redaksi merdeka.com, Sabtu (15/3).

Habiburokhman yakin bahwa sebagian besar relawan yang terlibat dalam pemenangan Jokowi sebagai Gubernur mempunyai semangat dan pengharapan yang sama. Oleh karena itu sangatlah tidak patut jika setelah terpilih sebagai Gubernur Jokowi justru meninggalkan tugasnya di tengah jalan.

"Dengan maju sebagai Capres disaat baru menjabat sekitar 1,5 tahun, Jokowi mengabaikan janji-janjinya kepada rakyat Jakarta pada Pilgub DKI lalu," terangnya.

Tindakan Jokowi mengabaikan janji-janji kampanyenya ini dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum khususnya perbuatan melanggar azas kepatutan sebagaimana diatur Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) dan juga melanggar Pasal 110 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2003 terkait masa jabatan Kepala Daerah.

"Karena dua pelanggaran tersebut, kami akan mengajukan gugatan Class Action kepada Jokowi yang inti tuntutannya adalah meminta Pengadilan agar menjatuhkan hukuman kepada Jokowi karena tidak memenuhi janji kampanyenya. Gugatan tersebut akan kami daftarkan ke Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Senin 17 Maret 2014," imbuhnya. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
FOTO: Aksi Kamisan Terakhir di Pemerintahan Jokowi, Aktivis Bacakan Surat Penuh Kekecewaan
FOTO: Aksi Kamisan Terakhir di Pemerintahan Jokowi, Aktivis Bacakan Surat Penuh Kekecewaan

Aktivis Aksi Kamisan ke-836 menyoroti tidak terealisasinya janji-janji keadilan bagi korban pelanggaran HAM selama 10 tahun berkuasa.

Baca Selengkapnya
Mahasiswa Bekasi Gelar Aksi Demonstrasi dan Bakar Foto Presiden Jokowi
Mahasiswa Bekasi Gelar Aksi Demonstrasi dan Bakar Foto Presiden Jokowi

Aliansi Mahasiswa Bekasi-Karawang menggelar demonstrasi di Jalan Cut Meutia, Kota Bekasi, Selasa (6/2). Mereka membakar foto Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Selengkapnya
Eros Djarot Kritisi Sikap Jokowi Terkait Pencalonan Gibran di Pemilu 2024
Eros Djarot Kritisi Sikap Jokowi Terkait Pencalonan Gibran di Pemilu 2024

Eros Djarot menilai sikap Jokowi terkait pencalonan Gibran sebagai cawapres Prabowo melawan hukum.

Baca Selengkapnya
Tim Hukum AMIN Ancam Laporkan Jokowi ke Bawaslu soal Pernyataan Presiden Boleh Kampanye dan Memihak di Pemilu
Tim Hukum AMIN Ancam Laporkan Jokowi ke Bawaslu soal Pernyataan Presiden Boleh Kampanye dan Memihak di Pemilu

Tim Hukum Nasional AMIN sudah menyiapkan format laporan terkait pernyataan Jokowi ke Bawaslu.

Baca Selengkapnya
Polisi Tolak Laporan atas Dugaan Penghinaan Presiden Jokowi oleh Rocky Gerung, Ini Sebabnya
Polisi Tolak Laporan atas Dugaan Penghinaan Presiden Jokowi oleh Rocky Gerung, Ini Sebabnya

Sejumlah barang bukti pun juga telah disiapkan oleh relawan Jokowi yang berisikan ucapan-ucapan yang bernarasikan penghinaan.

Baca Selengkapnya
Timnas AMIN Tolak Penjelasan Jokowi soal Presiden Boleh Kampanye
Timnas AMIN Tolak Penjelasan Jokowi soal Presiden Boleh Kampanye

Padahal Jokowi sudah menggunakan kerta besar mengenai Undang-Undang Pemilu.

Baca Selengkapnya
FOTO: Aliansi Mahasiswa Provinsi Banten Laporkan Pelanggaran
FOTO: Aliansi Mahasiswa Provinsi Banten Laporkan Pelanggaran "Pose 2 Jari" dari Kendaraan Kepresidenan ke Bawaslu

Aliansi Mahasiswa Provinsi Banten serahkan laporan pengaduan atas dugaan pelanggaran UU Pemilu yang dilakukan Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya
JK Ingatkan Jokowi Tak Kampanye Terselubung: Kalau Melanggar Permalukan Diri Sendiri
JK Ingatkan Jokowi Tak Kampanye Terselubung: Kalau Melanggar Permalukan Diri Sendiri

JK mengapresiasi Jokowi yang menegaskan tidak akan ikut kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Jokowi Dihina, Ribuan Relawan Bakal Demo Besar Tuntut Rocky Gerung Ditangkap
Jokowi Dihina, Ribuan Relawan Bakal Demo Besar Tuntut Rocky Gerung Ditangkap

Jokowi Dihina, Ribuan Relawan Bakal Demo Besar Tuntut Rocky Gerung Ditangkap

Baca Selengkapnya
Ganjar Tanggapi Isu Pemakzulan Presiden Jokowi: Apa Pelanggaran yang Dilakukan?
Ganjar Tanggapi Isu Pemakzulan Presiden Jokowi: Apa Pelanggaran yang Dilakukan?

Ganjar menilai pemakzulan presiden tidak bisa sembarang dilakukan

Baca Selengkapnya
VIDEO: Barisan Guru Besar UGM Kritik Jokowi Pakai Petisi Bulaksumur: Menyimpang dari Dekokrasi!
VIDEO: Barisan Guru Besar UGM Kritik Jokowi Pakai Petisi Bulaksumur: Menyimpang dari Dekokrasi!

Koentjoro menerangkan jika pihaknya menilai masa pemerintahan Jokowi saat ini telah melakukan penyimpangan dari nilai-nilai demokrasi

Baca Selengkapnya
Jokowi Endorse Ridwan Kamil, PDIP: Beliau Sudah Bukan Kader Partai, Langgar AD/ART
Jokowi Endorse Ridwan Kamil, PDIP: Beliau Sudah Bukan Kader Partai, Langgar AD/ART

Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menyatakan dukungan kepada Cagub-Cawagub Ridwan Kamil dan Suswono untuk Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya