Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ombudsman tak bisa berbuat banyak puluhan anggota DPD gabung Hanura

Ombudsman tak bisa berbuat banyak puluhan anggota DPD gabung Hanura Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang. ©2017 Merdeka.com/Rendi Perdana

Merdeka.com - Terpilihnya Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, membuat sejumlah anggota DPD memilih bergabung dengan Partai Hanura yang dipimpin OSO. Setidaknya kurang lebih 34 anggota DPD ikut masuk ke partai yang didirikan oleh Jenderal TNI (purn) Wiranto itu.

Terkait hal tersebut, Komisioner Ombudsman RI Laode Ida mengatakan, itu sah-sah saja dilakukan. Karena menurutnya, itu bukan hal yang haram.

"Nah kalau sekarang terjadi seperti itu halal-halal saja. Tidak haram, karena itu ditolerir," jelasnya di kantor Ombudsman, Jakarta, Senin (22/5).

Orang lain juga bertanya?

Lanjutnya, perwakilan DPD itu memang untuk tokoh-tokoh, terlebih untuk nonpartisan di partai politik. Namun dirinya mengatakan, dengan adanya perubahan Undang-Undang Pemilu, aturan tersebut menjadi hal yang tidak diharuskan.

"Setelah judicial review kami ditolak karena ada perubahan UU Pemilu 2004 ke 2009. Itu ditolak dimasukkan dan membolehkan semua unsur termasuk partai politik," terang mantan wakil ketua DPD ini.

Sebelumnya, OSO telah resmi menjabat sebagai Ketua Umum Partai Hanura berdasarkan hasil Munaslub yang berlangsung pada Rabu (21/12) malam di Jl Mabes Hankam N. 69, Cilangkap, Jakarta Timur. OSO terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Partai Hanura menggantikan Wiranto yang saat ini menjabat sebagai Menko Polhukam.

OSO pun langsung tancap gas. Sejumlah tokoh direkrut menjadi kader Hanura. Tidak terkecuali puluhan anggota DPD RI yang dinilai mampu mendongkrak suara partai pada Pemilu 2019 nanti.

Sekitar 34 anggota DPD RI memutuskan siap bergabung dengan Partai Hanura. Salah satunya adalah Gede Pasek Suardika.

Adapun Senator DPD RI yang telah memutuskan bergabung di antaranya senator dari perwakilan Provinsi NTT Adrianus Garu, anggota DPD asal Jawa Barat Aceng Fikri, dan anggota DPD dari Provinsi Sumatera Barat, Novi Candra, anggota DPD Provinsi Lampung Andi Surya, anggota DPD dari Jawa Timur Ahmad Nawardi, anggota DPD dari Sumatera Selatan Abdul Aziz dan beberapa anggota DPD lain.

"DPD Anis Surya, Viktor Lerik, Surya lampung, Arimbawa Bali, Ahmad Nawardi jatim, Abdul Aziz Sumsel, Stevy Maluku, Basuki Salamah. Banyak nanti lah belakangan kita ini yang menyatakan komitmen banyak, bahkan satu provinsi ada dua," kata Pasek beberapa waktu lalu. (mdk/rnd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tolak Panja Netralitas Polri, Gerindra Sindir Pakta Integritas Pj Bupati Sorong Dukung Ganjar
Tolak Panja Netralitas Polri, Gerindra Sindir Pakta Integritas Pj Bupati Sorong Dukung Ganjar

Habiburokhman menyindir perlu adanya Panja Netralitas BIN usai beredar pakta integritas dukungan Pj Bupati Sorong ke Ganjar-Mahfud.

Baca Selengkapnya
MK Ubah Syarat Pilkada, Parpol Bisa Usung Cagub Meski Tak Punya Kursi DPRD
MK Ubah Syarat Pilkada, Parpol Bisa Usung Cagub Meski Tak Punya Kursi DPRD

Putusan MK itu membuat partai politik tidak meraih kursi di DPRD dapat mengusung calon di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya
Putusan MK soal Syarat Jaksa Agung, ST Burhanuddin: Bukan Aku yang Ngajuin
Putusan MK soal Syarat Jaksa Agung, ST Burhanuddin: Bukan Aku yang Ngajuin

Amar putusan MK yakni yang diangkat menjadi jaksa agung bukan merupakan pengurus parpol kecuali telah berhenti sekurang-kurangnya lima tahun.

Baca Selengkapnya
MK Ubah Syarat Pilkada, PDIP Sebut Bentuk Kemenangan Lawan Strategi Kotak Kosong Oligarki
MK Ubah Syarat Pilkada, PDIP Sebut Bentuk Kemenangan Lawan Strategi Kotak Kosong Oligarki

Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus menyatakan, keputusan itu bentuk kemenangan melawan oligarki.

Baca Selengkapnya
PSI soal Calegnya Ikut Seleksi Calon Hakim Ad Hoc HAM: Tidak Ada Koordinasi dengan Partai
PSI soal Calegnya Ikut Seleksi Calon Hakim Ad Hoc HAM: Tidak Ada Koordinasi dengan Partai

Manotar Tampubolon masih tercatat sebagai calon legislatif dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Baca Selengkapnya
Hanura Belum Berikan Dukungan untuk Pilkada DKI 2024
Hanura Belum Berikan Dukungan untuk Pilkada DKI 2024

Hanura masih membuka peluang kepada siapa saja untuk didukung dalam pilkada serentak 2024.

Baca Selengkapnya
Mantan Hakim MK Bersaksi di Sengketa Pileg 2024, Ungkit Gagal Jadi Komisioner KPU karena Tak Punya Beking Parpol
Mantan Hakim MK Bersaksi di Sengketa Pileg 2024, Ungkit Gagal Jadi Komisioner KPU karena Tak Punya Beking Parpol

Mantan Hakim MK Aswanto mengungkapkan hal itu saat menjawab pertanyaan hakim MK terkait penyelenggaraan Pemilu 2024 dari kaca mata sebagai saksi.

Baca Selengkapnya
Begini Putusan Baru MK soal Pilkada, Syarat Calon Kepala Daerah
Begini Putusan Baru MK soal Pilkada, Syarat Calon Kepala Daerah

Putusan ini menjadi polemik karena dibacakan beberapa hari jelang pendaftaran calon kepala daereah 27 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
Belasan Satpol PP Garut Dukung Gibran Langgar Aturan Pemilu Tak Bisa Disanksi, Begini Penjelasan Bawaslu
Belasan Satpol PP Garut Dukung Gibran Langgar Aturan Pemilu Tak Bisa Disanksi, Begini Penjelasan Bawaslu

Keputusan itu diambil setelah dilakukan rapat pleno yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Garut.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Teguran Keras DPR ke Bawaslu
VIDEO: Teguran Keras DPR ke Bawaslu "Seperti Sapi Ompong!"

Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Demokrat Ongku P. Hasibuan menegur kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selama Pemilu.

Baca Selengkapnya
Hakim Saldi Isra Tidak Terbukti Melanggar Etik Terafiliasi dengan Partai PDI Perjuangan
Hakim Saldi Isra Tidak Terbukti Melanggar Etik Terafiliasi dengan Partai PDI Perjuangan

Dalam salah pertimbangannya, disebut Saldi membantah adanya komunikasi atau kesepakatan dengan PDI Perjuangan.

Baca Selengkapnya
Putusan MK: Anggota Parpol Harus Mundur Minimal 5 Tahun Sebelum Jadi Jaksa Agung
Putusan MK: Anggota Parpol Harus Mundur Minimal 5 Tahun Sebelum Jadi Jaksa Agung

MK menyatakan, pengurus parpol yang akan diangkat menjadi Jaksa Agung harus lebih dulu berhenti dari kepengurusan parpol sekurang-kurangnya 5 tahun.

Baca Selengkapnya