Ombudsman tak bisa berbuat banyak puluhan anggota DPD gabung Hanura
Merdeka.com - Terpilihnya Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, membuat sejumlah anggota DPD memilih bergabung dengan Partai Hanura yang dipimpin OSO. Setidaknya kurang lebih 34 anggota DPD ikut masuk ke partai yang didirikan oleh Jenderal TNI (purn) Wiranto itu.
Terkait hal tersebut, Komisioner Ombudsman RI Laode Ida mengatakan, itu sah-sah saja dilakukan. Karena menurutnya, itu bukan hal yang haram.
"Nah kalau sekarang terjadi seperti itu halal-halal saja. Tidak haram, karena itu ditolerir," jelasnya di kantor Ombudsman, Jakarta, Senin (22/5).
-
Siapa yang gagal jadi anggota DPR? Thariq Halilintar mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dari PDIP Daerah Pemilihan Jawa Barat VI. Seperti halnya dengan Anang, jumlah suara yang diperoleh Thariq juga sangat minim. Akibatnya, ia dipastikan tidak berhasil.
-
Kenapa beberapa partai belum mendaftar calon di Pilkada Dharmasraya? Ia mengatakan, dari informasi Silon yang diperoleh, 5 parpol yang belum mendaftarkan paslon KPU Dharmasraya memiliki akumulasi suara sah sebanyak 8716 suara, atau 6,33% dari total suara sah pemilu anggota DPRD Dharmasraya tahun 2024, dengan artinya kurang dari ambang batas yang ditetapkan.
-
Siapa yang menyatakan Demokrat tidak akan rujuk? Ketua BPOPKK DPP Partai Demokrat Herman Khaeron mengatakan tidak mungkin partainya memutuskan untuk rujuk kembali dengan Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) mendukung Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) sebagai capres-cawapres di Pilpres 2024.
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Kenapa Partai Golkar tidak mau Munaslub? “Saya berpandangan, Munaslub hanyalah jalan akhir ketika terdapat musibah, kondisi darurat atau force major sehingga ada unsur di puncak partai yang tidak berjalan.
-
Siapa yang diminta tidak mengklaim sebagai kader Golkar? Partai Golkar meminta Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia tidak mengklaim sebagai kader partai yang dipimpin Ketua Umum Airlangga Hartarto.
Lanjutnya, perwakilan DPD itu memang untuk tokoh-tokoh, terlebih untuk nonpartisan di partai politik. Namun dirinya mengatakan, dengan adanya perubahan Undang-Undang Pemilu, aturan tersebut menjadi hal yang tidak diharuskan.
"Setelah judicial review kami ditolak karena ada perubahan UU Pemilu 2004 ke 2009. Itu ditolak dimasukkan dan membolehkan semua unsur termasuk partai politik," terang mantan wakil ketua DPD ini.
Sebelumnya, OSO telah resmi menjabat sebagai Ketua Umum Partai Hanura berdasarkan hasil Munaslub yang berlangsung pada Rabu (21/12) malam di Jl Mabes Hankam N. 69, Cilangkap, Jakarta Timur. OSO terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Partai Hanura menggantikan Wiranto yang saat ini menjabat sebagai Menko Polhukam.
OSO pun langsung tancap gas. Sejumlah tokoh direkrut menjadi kader Hanura. Tidak terkecuali puluhan anggota DPD RI yang dinilai mampu mendongkrak suara partai pada Pemilu 2019 nanti.
Sekitar 34 anggota DPD RI memutuskan siap bergabung dengan Partai Hanura. Salah satunya adalah Gede Pasek Suardika.
Adapun Senator DPD RI yang telah memutuskan bergabung di antaranya senator dari perwakilan Provinsi NTT Adrianus Garu, anggota DPD asal Jawa Barat Aceng Fikri, dan anggota DPD dari Provinsi Sumatera Barat, Novi Candra, anggota DPD Provinsi Lampung Andi Surya, anggota DPD dari Jawa Timur Ahmad Nawardi, anggota DPD dari Sumatera Selatan Abdul Aziz dan beberapa anggota DPD lain.
"DPD Anis Surya, Viktor Lerik, Surya lampung, Arimbawa Bali, Ahmad Nawardi jatim, Abdul Aziz Sumsel, Stevy Maluku, Basuki Salamah. Banyak nanti lah belakangan kita ini yang menyatakan komitmen banyak, bahkan satu provinsi ada dua," kata Pasek beberapa waktu lalu. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Habiburokhman menyindir perlu adanya Panja Netralitas BIN usai beredar pakta integritas dukungan Pj Bupati Sorong ke Ganjar-Mahfud.
Baca SelengkapnyaPutusan MK itu membuat partai politik tidak meraih kursi di DPRD dapat mengusung calon di Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaAmar putusan MK yakni yang diangkat menjadi jaksa agung bukan merupakan pengurus parpol kecuali telah berhenti sekurang-kurangnya lima tahun.
Baca SelengkapnyaKetua DPP PDIP Deddy Sitorus menyatakan, keputusan itu bentuk kemenangan melawan oligarki.
Baca SelengkapnyaManotar Tampubolon masih tercatat sebagai calon legislatif dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Baca SelengkapnyaHanura masih membuka peluang kepada siapa saja untuk didukung dalam pilkada serentak 2024.
Baca SelengkapnyaMantan Hakim MK Aswanto mengungkapkan hal itu saat menjawab pertanyaan hakim MK terkait penyelenggaraan Pemilu 2024 dari kaca mata sebagai saksi.
Baca SelengkapnyaPutusan ini menjadi polemik karena dibacakan beberapa hari jelang pendaftaran calon kepala daereah 27 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaKeputusan itu diambil setelah dilakukan rapat pleno yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Garut.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi II DPR Fraksi Partai Demokrat Ongku P. Hasibuan menegur kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selama Pemilu.
Baca SelengkapnyaDalam salah pertimbangannya, disebut Saldi membantah adanya komunikasi atau kesepakatan dengan PDI Perjuangan.
Baca SelengkapnyaMK menyatakan, pengurus parpol yang akan diangkat menjadi Jaksa Agung harus lebih dulu berhenti dari kepengurusan parpol sekurang-kurangnya 5 tahun.
Baca Selengkapnya