Orient Kore Batal Jadi Bupati, Perludem Desak Pemungutan Suara Ulang Harus Demokratis
Merdeka.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Agustyati mendesak, penyelenggara Pemilu Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, kembali melakukan pemungutan suara ulang. Ini menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Bupati Sabu Raijua terpilih Orient Riwu Kore.
Pada putusan MK yang dibacakan pada Kamis (15/4), Orient dianggap tidak memenuhi syarat fundamental dalam keikutsertaan Pemilu karena berstatus warga negara asing.
"Proses pemungutan suara ulang mesti dilaksanakan dengan jujur dan demokratis, serta memastikan seluruh warga Kabupaten Sabu Raijua dapat memberikan hak pilih secara bebas dan aman," kata Khoirunnisa dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/4).
-
Bagaimana PKB memutuskan soal Pilkada Sumut? 'Nanti tanya Desk Pilkada, saya sebagai ketua umum tidak ikut-ikut urusan, karena semuanya diatur oleh Desk Pilkada, Pilkada nanya Desk Pilkada deh saya tidak ikut-ikut,' tegasnya.
-
Bagaimana MK memutuskan soal pengalaman kepala daerah? 'Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,' kata Ketua MK Anwar Usman.
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
-
Mengapa MK menyetujui syarat capres dan cawapres pernah terpilih? Namun, dalam dalil penambahan, MK menyetujui syarat capres dan cawapres minimal pernah terpilih dalam Pemilu, termasuk kepala.
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Apa kriteria PKS untuk calon di Pilkada? PKS memiliki sejumlah pertimbangan utama bagi seseorang figur dapat maju sebagai bakal cagub-cawagub di Pilkada Serentak 2024. Terutama, mereka yang memiliki kans menang paling besar.'Ya kita perlu (figur) dengan kans menangnya besar, kan ikut Pilkada buat menang bukan biar kalah,' ucapnya.
Dalam Pilkada Kabupaten Sabu Raijua, Orient berpasangan dengan Thobias Uly dan diusung PDIP, Partai Demokrat, dan Partai Gerindra.
Khoirunnisa berpendapat, pertimbangan dan putusan MK patut diapresiasi sebab tidak mungkin warga negara asing, bisa menjadi calon kepala daerah bahkan terpilih dan dilantik menjadi bupati.
Meskipun, pada fakta persidangan terungkap bahwa penyelenggara pemilu baru mengetahui Orient merupakan warga negara Amerika Serikat setelah yang bersangkutan memperoleh suara terbanyak, hal ini sepatutnya menjadi pelajaran bagi penyelenggara Pemilu untuk berhati-hati dan teliti.
"Meminta kepada penyelenggara pemilu, untuk melaksanakan putusan MK terkait pelaksanaan pilkada Kab. Sabu Raijua dengan konsisten, cermat, dan hati-hati," tegasnya.
Orient disebut tidak jujur kepada Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Los Angeles pada saat meminta Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), yang akan digunakan untuk mengurus paspor Indonesia dengan masa berlaku 2019-2024.
Ketidakjujuran berlanjut ketika ia mendaftar sebagai pasangan calon kepala daerah untuk Pilkada 2020, pada September 2020.
Atas rangkaian fakta tersebut, MK memutuskan untuk mendiskualifikasi Orient Riwu Kore beserta calon Wakil Bupatinya, dan memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kab. Sabu Raijua, NTT.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus menyatakan, keputusan itu bentuk kemenangan melawan oligarki.
Baca SelengkapnyaMK membuat norma pengaturan baru tentang syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan prosentase suara sah partai.
Baca SelengkapnyaGolkar akan duduk bersama Koalisi Indonesia Maju (KIM) membahas hasil putusan MK tersebut.
Baca SelengkapnyaKPU akan melakukan konsultasi dengan DPR RI terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas persyaratan pencalonan Pilkada.
Baca SelengkapnyaPakar hukum menilai putusan MK ini baik bagi demokrasi dan bisa mencegah monopoli pencalonan kepala daerah.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang Pilkada.
Baca SelengkapnyaMK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon
Baca SelengkapnyaFraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto menyampaikan terima kasih kepada MK.
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP Rieke Diah Pitaloka mengingatkan putusan MK bersifat final serta memperoleh kekuatan hukum.
Baca SelengkapnyaMK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon
Baca SelengkapnyaPutusan itu dibacakan majelis hakim dalam sidang perkara 90/PUU-XXI/2023 dipimpin Ketua MK Anwar Usman.
Baca Selengkapnya