Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OSO Dinilai Tak Bisa Jadi Caleg DPD Jika Masih Berstatus Ketum Hanura

OSO Dinilai Tak Bisa Jadi Caleg DPD Jika Masih Berstatus Ketum Hanura Oesman Sapta terima kunjungan Ketua Parlemen Korsel. ©Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Polemik pencalonan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai Caleg DPD terus berlanjut. KPU hingga kini belum memutuskan, apakah OSO yang berstatus sebagai Ketua Umum Hanura boleh jadi Caleg DPD pada Pemilu 2019 atau tidak.

Menurut putusan MK No.30/PUU-XVI/2018, pengurus partai politik dilarang menjadi Caleg DPD.

Persoalan bertambah pelik, saat MA mengabulkan gugatan OSO yang memperbolehkan menjadi Caleg DPD. Begitu juga PTUN, yang mengabulkan gugatan OSO kepada KPU karena dianggap tidak memenuhi syarat.

Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) menilai, KPU mesti mengambil sikap yang konsisten dengan ketentuan hukum yang ada. Untuk tindaklanjut putusan MK, Putusan PTUN, dan Putusan MA.

Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraeni mengusulkan, sebagai tindaklanjut dari putusan MK, dan menyusul keluarnya putusan PTUN, KPU mesti segera menindaklanjuti dengan mengirimkan surat kepada Oesman Sapta Odang agar menyerahkan surat pemberhentian sebagai pengurus partai politik, agar KPU bisa menentukan langkah yang tepat untuk tindaklanjut pencalonan yang bersangkutan.

"KPU mesti memberikan batas waktu yang terukur kepada OSO, sebagai batas waktu akhir menyerahkan surat pemberhentian sebagai pengurus partai politik, untuk bisa diputuskan apakah yang bersangkutan bisa menjadi calon anggota DPD atau tidak," kata Titi kepada wartawan, Rabu (28/11).

Titi melanjutkan, prinsip penting yang perlu diperhatikan oleh KPU sebelum menentukan sikap, putusan MK yang memutuskan bahwa pengurus partai politik tidak bisa menjadi calon anggota DPD adalah syarat calon anggota DPD, yang secara kumulatif mesti dipenuhi.

Artinya, sebelum menetapkan OSO menjadi calon, atau memasukkan OSO ke dalam daftar calon tetap, maka mesti dipastikan surat pemberhentian sebagai pengurus partai politik diserahkan ke KPU. Jika OSO tidak bisa memasukkan dan menyerahkan surat pemberhentian sebagai pengurus partai politik, maka KPU tidak bisa memasukkan OSO ke dalam DCT.

"Jika OSO tidak menyerahkan pemberhentian sebagai pengurus partai politik, maka OSO tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota DPD, tidak bisa masuk DCT, dan masuk kertas suara," jelas Titi.

Sikap tegas KPU dalam menerapkan Putusan Mahkamah Konstitusi, kata dia, pengurus partai politik tidak bisa menjadi calon anggota DPD akan memberikan keyakinan pada publik bahwa Pemilu 2019 diselenggarakan berdasar supremasi konstitusi dengan KPU yang konsisten melaksanakan aturan main yang menjadi perintah Konstitusi dan Undang-Undang Pemilu. Demi tegaknya demokrasi konstitusional di Indonesia, untuk pemilu yang jujur, adil, dan bermartabat.

"KPU tidak boleh dan tidak bisa digugat secara hukum karena tindakannya yang konsisten menjalankan perintah Konstitusi. Karenanya, KPU harus percaya diri dan mantap dalam mengambil sikap tidak menerima pencalonan pengurus parpol sebagai calon anggota DPD," terang Titi.

"Langkah ini perlu diambil secara tegas oleh KPU, agar ada kepastian hukum dalam pelaksanaan pemilu, dan KPU bersikap adil kepada seluruh calon, dan mematuhi seluruh putusan peradilan," tutup Titi.

KPU awalnya dijadwalkan akan mengambil keputusan terkait polemik pencalonan OSO pada 28 November hari ini. Namun, keputusan belum juga diambil dengan alasan kehati-hatian KPU mengambil kebijakan yang rawan digugat.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hanura Belum Berikan Dukungan untuk Pilkada DKI 2024
Hanura Belum Berikan Dukungan untuk Pilkada DKI 2024

Hanura masih membuka peluang kepada siapa saja untuk didukung dalam pilkada serentak 2024.

Baca Selengkapnya
Ketum Hanura OSO: Calon Tunggal di Pilkada 2024 itu Lebih Berbahaya
Ketum Hanura OSO: Calon Tunggal di Pilkada 2024 itu Lebih Berbahaya

"Tapi hati-hati tentang calon tunggal, itu lebih bahaya dari calon tidak tunggal," kata OSO

Baca Selengkapnya
OSO Ungkap Demokrat Sudah Telepon-Telepon Koalisi Ganjar, Minta Gabung?
OSO Ungkap Demokrat Sudah Telepon-Telepon Koalisi Ganjar, Minta Gabung?

Kubu Ganjar Pranowo membuka pintu bagi Partai Demokrat apabila ingin bergabung.

Baca Selengkapnya
OSO Temui Jokowi di Istana Bahas Hanura: Presiden Tak Pernah Ngarah-ngarahin
OSO Temui Jokowi di Istana Bahas Hanura: Presiden Tak Pernah Ngarah-ngarahin

Partai Hanura saat ini mendukung Ganjar Pranowo di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Terpilih Aklamasi, OSO Kembali Pimpin Partai Hanura
Terpilih Aklamasi, OSO Kembali Pimpin Partai Hanura

Oesman Sapta Odang (OSO) terpilih kembali sebagai Ketua Umum Partai Hanura 2024-2029 secara aklamasi dalam Munas Hanura.

Baca Selengkapnya
Oso soal Hasil Quick Count Pilpres 2024: Banyak Kejanggalan Dan Pelanggaran
Oso soal Hasil Quick Count Pilpres 2024: Banyak Kejanggalan Dan Pelanggaran

Hasil quick count dapat menyebabkan kebohongan di publik.

Baca Selengkapnya
Sanggah Otto, Todung Yakin Pilpres Bisa Diulang Tanpa Prabowo-Gibran
Sanggah Otto, Todung Yakin Pilpres Bisa Diulang Tanpa Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis tidak sepakat dengan pernyataan Tim Pembela Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hasto PDIP Respons Putusan Baru MK Soal Pilkada
VIDEO: Hasto PDIP Respons Putusan Baru MK Soal Pilkada "Upaya Calon Tunggal Jakarta Gagal"

Putusan MK itu menyebutkan dari yang semula berdasarkan jumlah kursi DPRD menjadi jumlah raihan suara pada pileg terakhir

Baca Selengkapnya
KPU Jelaskan Sanksi Jika PSI Tak Dukung Siapapun di Pilpres 2024
KPU Jelaskan Sanksi Jika PSI Tak Dukung Siapapun di Pilpres 2024

Partai politik yang memenuhi syarat untuk dapat mencalonkan tetapi tidak mengusulkan nantinya akan dikenai sanksi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: OSO Ajak Dukung Capres Ganjar
VIDEO: OSO Ajak Dukung Capres Ganjar "Kalau Sehat Bisa Pimpin Republik Ini!"

Ketum Hanura Oesman Sapta Odang ikut jalan cepat di Surabaya, Jatim bersama bakal calon presiden Ganjar Pranowo.

Baca Selengkapnya
Siapkan Kejutan, PDIP Buka Peluang Usung Cagub Bukan Kader di Pilkada Jabar
Siapkan Kejutan, PDIP Buka Peluang Usung Cagub Bukan Kader di Pilkada Jabar

PDIP membuka peluang bakal calon Gubernur Jawa Barat yang akan diusung oleh partainya bukanlah kader.

Baca Selengkapnya
PSI: Belum Ada Kesepakatan Final dengan Golkar Usung Kaesang-Jusuf Hamka di Pilgub Jakarta
PSI: Belum Ada Kesepakatan Final dengan Golkar Usung Kaesang-Jusuf Hamka di Pilgub Jakarta

Waketum PSI mengatakan duet tersebut disampaikan Golkar, namun PSI belum menyepakatinya.

Baca Selengkapnya