OSO Dinilai Tak Bisa Jadi Caleg DPD Jika Masih Berstatus Ketum Hanura
Merdeka.com - Polemik pencalonan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai Caleg DPD terus berlanjut. KPU hingga kini belum memutuskan, apakah OSO yang berstatus sebagai Ketua Umum Hanura boleh jadi Caleg DPD pada Pemilu 2019 atau tidak.
Menurut putusan MK No.30/PUU-XVI/2018, pengurus partai politik dilarang menjadi Caleg DPD.
Persoalan bertambah pelik, saat MA mengabulkan gugatan OSO yang memperbolehkan menjadi Caleg DPD. Begitu juga PTUN, yang mengabulkan gugatan OSO kepada KPU karena dianggap tidak memenuhi syarat.
-
Kenapa PDIP belum memutuskan calon untuk Pilgub DKI 2024? 'Nama-nama akan tersaring sesuai dengan usulan dari daerah-daerah. Mohon maaf, belum bisa kami sebut karena masih melakukan proses pencermatan,' kata Hasto di Posko Pemenangan, Jakarta, Senin (6/5) malam.
-
Siapa yang diusulkan untuk Pilkada? Dalam Pilkada 2005, calon kepala daerah diusulkan oleh partai politik atau gabungan beberapa partai politik.
-
Bagaimana tahapan Pilkada 2024? Tahapan sendiri dimulai dari Perencanaan Program dan Anggaran telah dilaksanakan sejak Januari 2024 lalu. Tahapan Lengkap Pilkada 2024 Tahapan Pilkada 2024 secara rinci terbagi menjadi dua, yaitu tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan pemilihan.
-
Siapa yang ingin diusung oleh PDIP? 'Kalau memang misalnya Pak Anies berpasangan dengan kader kami jadi wagubnya,' Wakil Sekretaris Jenderal PDIP Utut Adianto kepada wartawan.
-
Kenapa beberapa partai belum mendaftar calon di Pilkada Dharmasraya? Ia mengatakan, dari informasi Silon yang diperoleh, 5 parpol yang belum mendaftarkan paslon KPU Dharmasraya memiliki akumulasi suara sah sebanyak 8716 suara, atau 6,33% dari total suara sah pemilu anggota DPRD Dharmasraya tahun 2024, dengan artinya kurang dari ambang batas yang ditetapkan.
-
Siapa yang mendorong ODGJ untuk ikut pemilu 2024? Kepala Dinsos DIY, Endang Patmintarsih menegaskan bahwa sebagai warga negara ODGJ juga memiliki hak pilih, sehingga mereka harus difasilitasi tanpa ada driskiminasi.
Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) menilai, KPU mesti mengambil sikap yang konsisten dengan ketentuan hukum yang ada. Untuk tindaklanjut putusan MK, Putusan PTUN, dan Putusan MA.
Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraeni mengusulkan, sebagai tindaklanjut dari putusan MK, dan menyusul keluarnya putusan PTUN, KPU mesti segera menindaklanjuti dengan mengirimkan surat kepada Oesman Sapta Odang agar menyerahkan surat pemberhentian sebagai pengurus partai politik, agar KPU bisa menentukan langkah yang tepat untuk tindaklanjut pencalonan yang bersangkutan.
"KPU mesti memberikan batas waktu yang terukur kepada OSO, sebagai batas waktu akhir menyerahkan surat pemberhentian sebagai pengurus partai politik, untuk bisa diputuskan apakah yang bersangkutan bisa menjadi calon anggota DPD atau tidak," kata Titi kepada wartawan, Rabu (28/11).
Titi melanjutkan, prinsip penting yang perlu diperhatikan oleh KPU sebelum menentukan sikap, putusan MK yang memutuskan bahwa pengurus partai politik tidak bisa menjadi calon anggota DPD adalah syarat calon anggota DPD, yang secara kumulatif mesti dipenuhi.
Artinya, sebelum menetapkan OSO menjadi calon, atau memasukkan OSO ke dalam daftar calon tetap, maka mesti dipastikan surat pemberhentian sebagai pengurus partai politik diserahkan ke KPU. Jika OSO tidak bisa memasukkan dan menyerahkan surat pemberhentian sebagai pengurus partai politik, maka KPU tidak bisa memasukkan OSO ke dalam DCT.
"Jika OSO tidak menyerahkan pemberhentian sebagai pengurus partai politik, maka OSO tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota DPD, tidak bisa masuk DCT, dan masuk kertas suara," jelas Titi.
Sikap tegas KPU dalam menerapkan Putusan Mahkamah Konstitusi, kata dia, pengurus partai politik tidak bisa menjadi calon anggota DPD akan memberikan keyakinan pada publik bahwa Pemilu 2019 diselenggarakan berdasar supremasi konstitusi dengan KPU yang konsisten melaksanakan aturan main yang menjadi perintah Konstitusi dan Undang-Undang Pemilu. Demi tegaknya demokrasi konstitusional di Indonesia, untuk pemilu yang jujur, adil, dan bermartabat.
"KPU tidak boleh dan tidak bisa digugat secara hukum karena tindakannya yang konsisten menjalankan perintah Konstitusi. Karenanya, KPU harus percaya diri dan mantap dalam mengambil sikap tidak menerima pencalonan pengurus parpol sebagai calon anggota DPD," terang Titi.
"Langkah ini perlu diambil secara tegas oleh KPU, agar ada kepastian hukum dalam pelaksanaan pemilu, dan KPU bersikap adil kepada seluruh calon, dan mematuhi seluruh putusan peradilan," tutup Titi.
KPU awalnya dijadwalkan akan mengambil keputusan terkait polemik pencalonan OSO pada 28 November hari ini. Namun, keputusan belum juga diambil dengan alasan kehati-hatian KPU mengambil kebijakan yang rawan digugat.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hanura masih membuka peluang kepada siapa saja untuk didukung dalam pilkada serentak 2024.
Baca Selengkapnya"Tapi hati-hati tentang calon tunggal, itu lebih bahaya dari calon tidak tunggal," kata OSO
Baca SelengkapnyaKubu Ganjar Pranowo membuka pintu bagi Partai Demokrat apabila ingin bergabung.
Baca SelengkapnyaPartai Hanura saat ini mendukung Ganjar Pranowo di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaOesman Sapta Odang (OSO) terpilih kembali sebagai Ketua Umum Partai Hanura 2024-2029 secara aklamasi dalam Munas Hanura.
Baca SelengkapnyaHasil quick count dapat menyebabkan kebohongan di publik.
Baca SelengkapnyaTim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis tidak sepakat dengan pernyataan Tim Pembela Prabowo-Gibran
Baca SelengkapnyaPutusan MK itu menyebutkan dari yang semula berdasarkan jumlah kursi DPRD menjadi jumlah raihan suara pada pileg terakhir
Baca SelengkapnyaPartai politik yang memenuhi syarat untuk dapat mencalonkan tetapi tidak mengusulkan nantinya akan dikenai sanksi.
Baca SelengkapnyaKetum Hanura Oesman Sapta Odang ikut jalan cepat di Surabaya, Jatim bersama bakal calon presiden Ganjar Pranowo.
Baca SelengkapnyaPDIP membuka peluang bakal calon Gubernur Jawa Barat yang akan diusung oleh partainya bukanlah kader.
Baca SelengkapnyaWaketum PSI mengatakan duet tersebut disampaikan Golkar, namun PSI belum menyepakatinya.
Baca Selengkapnya