Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OSO Polisikan Komisioner KPU Dinilai Karena Aturan yang Tidak Sinkron

OSO Polisikan Komisioner KPU Dinilai Karena Aturan yang Tidak Sinkron Konpers Kelompok Organisasi Pemerhati Pemilu. ©2019 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Direktur Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti menilai peristiwa dilaporkannya komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Polda Metro Jaya oleh Oesman Sapta Odang merupakan hasil dari tidak sinkronnya aturan. Ia mengatakan aturan yang ada terkait gugatan Ketua Umum Partai Hanura itu saling bertolak belakang.

"Ini sebetulnya bukan KPU-nya tapi ini efek dari aturan yang bertolak belakang satu sama lain," kata Ray di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (30/1).

Ia bahkan menyebut tiga instansi yang harus bertanggung jawab atas karut marut gugatan OSO ke KPU lantaran namanya tak masuk ke dalam daftar calon tetap anggota DPD.

Orang lain juga bertanya?

Pasalnya, imbuh Ray, KPU telah menjalankan tugasnya sesuai konstitusi, dasar hukum tertinggi di Indonesia. Sementara putusan Mahkamah Konstitusi memutuskan calon anggota DPD bukan lah pengurus partai politik.

"Tiga institusi pembuat aturan ini akhirnya KPU yang harus menanggung. Jelas ini akan berdampak pada pelaksanaan teknis," tukasnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan Oesman Sapta Odang(OSO) tidak masuk ke dalam daftar calon tetap (DCT) calon anggota DPD pada Pemilu 2019. Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik menjelaskan proses produksi surat suara tetap berjalan tanpa ada nama OSO.

Evi mengatakan hal itu dilakukan karena OSO tidak menyampaikan surat pengunduran diri sebagai pengurus parpol hingga batas waktu yang ditentukan pada pukul 24.00 WIB, Selasa (22/1) kemarin.

"Setelah batas waktu yang sudah ditentukan (OSO) tidak menyerahkan (surat pengunduran diri) ya kami tidak mengubah DCT. DCT tidak kami ubah sebab kami tidak memasukkan nama OSO," ujar Evi di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta Pusat, Rabu (23/1).

Sementara itu, Selasa (29/1) malam dua komisioner KPU, Arief Budiman dan Pramono Ubaid penuhi panggilan Polda Metro Jaya. Ada 20 pertanyaan yang diajukan kepada keduanya. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
OSO Soal Ganjar-Mahfud Kalah di Quick Count: Ada Banyak UU yang Dilanggar, Ngerti Enggak?
OSO Soal Ganjar-Mahfud Kalah di Quick Count: Ada Banyak UU yang Dilanggar, Ngerti Enggak?

Ketum Hanura OSO menilai, banyak undang-undang yang dilanggar di Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Hakim MK Potong Sesi Bicara Hotman Paris & Ketua KPU: Pertanyaan Bapak Apa?
Hakim MK Potong Sesi Bicara Hotman Paris & Ketua KPU: Pertanyaan Bapak Apa?

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menegur Anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran Hotman Paris lantaran bertele-tele menyampaikan pendapat

Baca Selengkapnya
Mantan Hakim MK Bersaksi di Sengketa Pileg 2024, Ungkit Gagal Jadi Komisioner KPU karena Tak Punya Beking Parpol
Mantan Hakim MK Bersaksi di Sengketa Pileg 2024, Ungkit Gagal Jadi Komisioner KPU karena Tak Punya Beking Parpol

Mantan Hakim MK Aswanto mengungkapkan hal itu saat menjawab pertanyaan hakim MK terkait penyelenggaraan Pemilu 2024 dari kaca mata sebagai saksi.

Baca Selengkapnya
Oso soal Hasil Quick Count Pilpres 2024: Banyak Kejanggalan Dan Pelanggaran
Oso soal Hasil Quick Count Pilpres 2024: Banyak Kejanggalan Dan Pelanggaran

Hasil quick count dapat menyebabkan kebohongan di publik.

Baca Selengkapnya
Niilai Putusan Langgar UU Pemilu, Eks Kuasa Hukum Rizieq Beberkan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs
Niilai Putusan Langgar UU Pemilu, Eks Kuasa Hukum Rizieq Beberkan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs

Hal itu dikatakan Alamsyah Hanafiah saat bersaksi terkait laporan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman Cs.

Baca Selengkapnya
Aduan Bawaslu Terhadap KPU Soal Pembatasan Pengawasan Ditolak DKPP
Aduan Bawaslu Terhadap KPU Soal Pembatasan Pengawasan Ditolak DKPP

KPU diduga membatasi tugas pengawasan Bawaslu seperti yang diatur dalam Pasal 93 huruf d angka 4 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca Selengkapnya
Sengketa Pileg 2024, Hakim MK Cecar Ketua KPU soal Pelanggaran Etik KPPS
Sengketa Pileg 2024, Hakim MK Cecar Ketua KPU soal Pelanggaran Etik KPPS

Ketua MK Suhartoyo menanyakan kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari tentang dampak yang ditimbulkan dari pelanggaran kode etik oleh petugas KPPS.

Baca Selengkapnya
Dugaan Penggelembungan Suara Golkar di Dapil Jatim VI, Bawaslu Putuskan KPU Langgar Prosedur Rekapitulasi
Dugaan Penggelembungan Suara Golkar di Dapil Jatim VI, Bawaslu Putuskan KPU Langgar Prosedur Rekapitulasi

Bawaslu pun memberikan teguran kepada KPU agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar perundang-undangan.

Baca Selengkapnya
Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dilaporkan Anak Buah ke DKPP Terkait Dugaan Pelecehan Seksual
Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dilaporkan Anak Buah ke DKPP Terkait Dugaan Pelecehan Seksual

Korban dugaan pelecehan seorang perempuan yang bertugas sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Baca Selengkapnya
Reaksi Puan Maharani Usai Putusan DKPP ke Ketua KPU
Reaksi Puan Maharani Usai Putusan DKPP ke Ketua KPU

Sanksi diberikan lantaran KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya
Daftar Kontroversi Ketua KPU Hasyim As'yari Sebelum Disanksi Langgar Etik Pencalonan Gibran
Daftar Kontroversi Ketua KPU Hasyim As'yari Sebelum Disanksi Langgar Etik Pencalonan Gibran

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dinyatakan melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu oleh DKPP terkait pencalonan Gibran

Baca Selengkapnya
PPP Nilai Prabowo-Gibran Rawan Dipersoalkan Terkait Putusan MK
PPP Nilai Prabowo-Gibran Rawan Dipersoalkan Terkait Putusan MK

Romy menyebut, kemungkinan judicial review di Mahkamah Agung atas kedudukan hukum Nota Dinas tersebut.

Baca Selengkapnya