OSO Polisikan Komisioner KPU Dinilai Karena Aturan yang Tidak Sinkron
Merdeka.com - Direktur Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti menilai peristiwa dilaporkannya komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Polda Metro Jaya oleh Oesman Sapta Odang merupakan hasil dari tidak sinkronnya aturan. Ia mengatakan aturan yang ada terkait gugatan Ketua Umum Partai Hanura itu saling bertolak belakang.
"Ini sebetulnya bukan KPU-nya tapi ini efek dari aturan yang bertolak belakang satu sama lain," kata Ray di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (30/1).
Ia bahkan menyebut tiga instansi yang harus bertanggung jawab atas karut marut gugatan OSO ke KPU lantaran namanya tak masuk ke dalam daftar calon tetap anggota DPD.
-
Apa yang diadukan kepada Ketua KPU? Ketua KPU Hasyim Asyari didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menentukan serta menetapkan anggota KPU Kabupaten Puncak yang terindikasi sebagai anggota aktif partai politik.
-
Siapa yang dilaporkan melanggar aturan Pilpres? Kubu pasangan Calon Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar heran laporan dugaan pelanggaran pemilu terhadap Calon Wakil Presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka tidak diproses.
-
Apa sanksi yang diterima Ketua KPU? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Apa itu pelanggaran kode etik Pemilu? Pelanggaran kode etik pemilu merujuk pada tindakan yang melanggar etika atau norma-norma penyelenggara pemilu terhadap sumpah dan janji yang diucapkan sebelum mereka menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.
-
Kenapa DKPP menilai KPU melanggar kode etik? Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini ya sepertinya dikenai sanksi karena adanya dianggap melakukan kesalahan teknis bukan pelanggaran yang substansif,' ujar dia.
-
Apa itu Sengketa Pemilu? Sengketa Pemilu adalah konsekuensi yang mungkin terjadi dalam sistem penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu). Walaupun sistem sudah dirancang sebaik mungkin, kemungkinan pelanggaran yang bisa mencederai kualitas Pemilu masih bisa terjadi.
Pasalnya, imbuh Ray, KPU telah menjalankan tugasnya sesuai konstitusi, dasar hukum tertinggi di Indonesia. Sementara putusan Mahkamah Konstitusi memutuskan calon anggota DPD bukan lah pengurus partai politik.
"Tiga institusi pembuat aturan ini akhirnya KPU yang harus menanggung. Jelas ini akan berdampak pada pelaksanaan teknis," tukasnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan Oesman Sapta Odang(OSO) tidak masuk ke dalam daftar calon tetap (DCT) calon anggota DPD pada Pemilu 2019. Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik menjelaskan proses produksi surat suara tetap berjalan tanpa ada nama OSO.
Evi mengatakan hal itu dilakukan karena OSO tidak menyampaikan surat pengunduran diri sebagai pengurus parpol hingga batas waktu yang ditentukan pada pukul 24.00 WIB, Selasa (22/1) kemarin.
"Setelah batas waktu yang sudah ditentukan (OSO) tidak menyerahkan (surat pengunduran diri) ya kami tidak mengubah DCT. DCT tidak kami ubah sebab kami tidak memasukkan nama OSO," ujar Evi di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta Pusat, Rabu (23/1).
Sementara itu, Selasa (29/1) malam dua komisioner KPU, Arief Budiman dan Pramono Ubaid penuhi panggilan Polda Metro Jaya. Ada 20 pertanyaan yang diajukan kepada keduanya. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dahyar mengaku melapor ke DKPP setelah Trisal Tahir dinyatakan memenuhi syarat (MS) oleh KPU Palopo.
Baca SelengkapnyaKetum Hanura OSO menilai, banyak undang-undang yang dilanggar di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKetua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menegur Anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran Hotman Paris lantaran bertele-tele menyampaikan pendapat
Baca SelengkapnyaMantan Hakim MK Aswanto mengungkapkan hal itu saat menjawab pertanyaan hakim MK terkait penyelenggaraan Pemilu 2024 dari kaca mata sebagai saksi.
Baca SelengkapnyaHasil quick count dapat menyebabkan kebohongan di publik.
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Alamsyah Hanafiah saat bersaksi terkait laporan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman Cs.
Baca SelengkapnyaKPU diduga membatasi tugas pengawasan Bawaslu seperti yang diatur dalam Pasal 93 huruf d angka 4 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Baca SelengkapnyaKetua MK Suhartoyo menanyakan kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari tentang dampak yang ditimbulkan dari pelanggaran kode etik oleh petugas KPPS.
Baca SelengkapnyaBawaslu pun memberikan teguran kepada KPU agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar perundang-undangan.
Baca SelengkapnyaKorban dugaan pelecehan seorang perempuan yang bertugas sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Baca SelengkapnyaSebab, lambatnya proses perhitungan suara oleh komisioner KPU Jayapura.
Baca SelengkapnyaSanksi diberikan lantaran KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.
Baca Selengkapnya