OSO sebut iklan Jokowi di bioskop produk Kemenkominfo, bukan tim kampanye
Merdeka.com - Ketua Umum DPP Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) menegaskan bahwa iklan kinerja pemerintah yang ditayangkan di bioskop adalah bentuk sosialisasi. Dia membantah jika iklan tersebut kampanye terselubung.
"Iklan kinerja pemerintah yang ditayangkan di bioskop itu adalah produk dari Kementerian Kominfo dan bukan dibuat oleh tim kampanye Pak Jokowi sebagai capres," kata Oesman Sapta di Jakarta, seperti dilansir Antara, Minggu (16/9).
Menurut OSO, Kementerian Kominfo sebagai kementerian teknis yang membidangi informasi memiliki fungsi dan tugas untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat.
-
Apa yang dibilang Jokowi soal kampanye? 'presiden boleh berkampanye.''
-
Gimana caranya Jokowi ikut kampanye? Pasal 281 mensyaratkan pejabat negara yang ikut berkampanye dilarang untuk menggunakan fasilitas negara atau mereka harus cuti di luar tanggungan.
-
Siapa yang dilantik Jokowi sebagai Menteri Kominfo? Budi Arie Setiadi dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika saat ini.
-
Kenapa Jokowi dibolehkan ikut kampanye? Undang-Undang Pemilu tidak melarang seorang presiden untuk ikut kampanye, apakah untuk pemilihan presiden atau pemilihan legislatif. Beleid yang sama juga tidak melarang kepala negara untuk berpihak atau mendukung salah satu pasangan calon presiden.
-
Apa isi hoaks tentang Kominfo? Beredar sebuah tangkapan layar judul berita yang berisi Menteri Amerika Serikat menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bodoh usai Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang hacker beredar di media sosial.
-
Siapa yang tangani isu hoaks di Kominfo? Tim AIS Kementerian Kominfo menemukan sebanyak 2.357 isu hoaks dalam kategori kesehatan.
"Informasi yang disampaikan melalui iklan di bioskop itu adalah nyata, realisasi dari program pemerintah. Jadi, bukan kampanye," katanya.
Ketua DPD RI dan Wakil Ketua MPR RI menegaskan bahwa dirinya sudah bertanya langsung kepada Presiden Joko Widodo perihal polemik iklan kinerja pemerintah di bioskop. Menurutnya, Joko Widodo menyatakan tidak tahu dan penayangan iklan itu adalah bagian dari tugas dan fungsi Kementerian Kominfo.
OSO juga menegaskan bahwa Joko Widodo yang merupakan bakal calon presiden petahana tidak perlu melakukan kampanye terselubung. Menurut dia, kegiatan Joko Widodo sehari-hari sebagai presiden sudah bertemu dengan masyarakat dan menjadi perhatian,
Pada kesempatan tersebut, OSO juga mengingatkan agar tidak tidak ada pihak-pihak yang berupa melontarkan provokasi dan membangun polemik dengan tidak berdasar.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perpres ini ditandatangani Jokowi pada 15 Agustus 2024 dan diundangkan pada hari yang sama.
Baca SelengkapnyaMedia Centre Indonesia Maju Bakal Luruskan Hoaks Program Pemerintah, Tak Urusi Capres
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan, seorang presiden boleh memihak juga melakukan kampanye. Pernyataan Jokowi itu menuai pro dan kontra.
Baca SelengkapnyaBawaslu menyelidiki dugaan pelanggaran kampanye Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming terkait iklan 'nomor urut dua' di videotron Pospol Semanggi.
Baca SelengkapnyaBegitu juga dengan menteri disebut Jokowi boleh berkampanye
Baca SelengkapnyaBahlil menegaskan, media center ini akan dipergunakan untuk menyampaikan data-data yang bersinggungan dengan pemerintahan.
Baca SelengkapnyaBudi Arie diketahui merangkap jabatan. Selain sebagai Menkominfo, juga ketum Projo.
Baca SelengkapnyaKementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebelumnya pernah gonta-ganti nomenklatur.
Baca SelengkapnyaDalam menunjuk seorang juru kampanye, masing-masing paslon memang diwajibkan melampirkan daftar nama-nama yang akan tampil.
Baca SelengkapnyaMeskipun, Jokowi menekankan, harus sesuai dengan aturan
Baca SelengkapnyaSeiring dengan berlakunya masa kampanye pemilu 2024, iklan lawas pemilu kembali dikenang.
Baca SelengkapnyaMoeldoko menjelaskan dalam UU Pemilu sudah diatur bahwa presiden, wakil presiden yang melakukan kegiatan kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara, kecu
Baca Selengkapnya