Pakai Perppu, Demokrat dukung calon tunggal pilkada menang aklamasi
Merdeka.com - Partai Demokrat punya solusi sendiri menyikapi polemik calon tunggal di pilkada serentak 9 Desember nanti. Salah satunya, mendukung calon tunggal menang aklamasi di pilkada jika memang tidak ada calon lain yang melawan.
Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan menyatakan, calon tunggal menjadi problem nasional jika pada sampai batas akhir pendaftaran masih banyak daerah yang hanya ada calon tunggal. Menurut dia, pemerintah dan KPU mesti memikirkan jalan keluar, salah satunya dengan mengubah aturan PKPU Nomor 12 tahun 2015 tentang calon tunggal.
"Kalau kemudian sampai detik terakhir besok tidak ada dua pasangan, kita usulkan untuk dibuka satu bulan lagi. Seluruh partai silakan koordinasi pasangan paling top untuk bisa lawan calon tunggal," kata Hinca saat dihubungi wartawan, Minggu (2/8).
-
Bagaimana menjadi pantarlih pilkada? Dengan mematuhi semua syarat-syarat yang telah ditetapkan, calon Pantarlih akan memenuhi kualifikasi untuk mendaftar sebagai Pantarlih pada Pilkada 2024.
-
Apa itu pantarlih pilkada? Salah satunya adalah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
-
Pilkada memilih apa saja? Pilkada adalah proses pemilihan demokratis untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah.Dalam hal ini, hak suara masyarakat digunakan untuk memilih Gubernur, wakil gubernur, Bupati, wakil bupati, Wali kota, dan wakil wali kota.
-
Apa yang dipilih dalam Pilkada? Pilkada itu apa? Pilkada merupakan singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah.
-
Siapa yang dipilih di Pilkada? Pilkada adalah proses pemilihan demokratis untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah.
-
Apa itu Pilkada? Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah proses demokratisasi di Indonesia yang memungkinkan rakyat untuk memilih kepala daerah mereka secara langsung.
Namun jika dalam satu bulan jalan keluar calon tunggal ini masih deadlock, Hinca menyarankan agar calon tunggal itu dibiarkan menang aklamasi. Sebab, dia menilai tidak adil, jika pilkada ditunda hanya karena incumben tidak ada lawan.
"Dengan menggunakan konsep asas fairness sepak bola. Jika waktu diberikan kepada partai dianggap cukup. Jika tidak ya sudah, dia dinyatakan sebagai gubernur/bupati/wali kota. Masak karena tidak ada lawan, masak ganti pemain. Sama sekali tidak fair. karena toh rakyat menghendaki kita," imbuhnya.
Namun demikian, lanjut dia, pemerintah dan KPU harus meneliti secara jelas menyelidiki apakah calon tunggal terjadi karena incumbent melejit sendirian atau calon tunggal memborong partai seingga tidak ada partai lain yang bisa usung calon.
"Mari dibedakan petahana yang top dengan yang membeli partai," lanjut dia.
Oleh sebab itu, dibutuhkan rapat bersama antara pemerintah, DPR dan KPU untuk mencari jalan keluar ini. Menurut dia, sudah kewajiban pemerintah dan KPU sebagai penyelenggara bertanggungjawab atas polemik calon tunggal ini.
"Penyelenggara kan harus tanggung jawab. Bisa dari KPU dulu usulkan ke pemerintah. Payung hukumnya apa? Pilihanya Perppu. Tapi usulan dari KPU. Tetap terobosannya Perppu," pungkasnya.
Seperti diketahui, hingga hari kedua pendaftaran pilkada serentak masih ada sembilan daerah yang hanya punya calon tunggal. Sesuai aturan PKPU No 12 Tahun 2012, daerah yang hanya memiliki calon tunggal, penyelenggaraan pilkadanya diundur tahun 2017.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Calon tunggal di Pilkada hanya satu kali kalah selama Pilkada berlangsung sejak 2015
Baca SelengkapnyaPraktik curang itu tetap bisa terjadi meskipun pemilih menggunakan hak suaranya.
Baca SelengkapnyaKetua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.
Baca SelengkapnyaSebuah partai atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD, tentunya dengan syarat tertentu.
Baca SelengkapnyaAhok mengungkapkan peniadaan Pilgub merupakan wacana yang sudah lama ia ketahui.
Baca SelengkapnyaUsul itu diajukan saat Komisi II rapat bareng Komisi Pemilihan Umum (KPU) di DPR
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi II DPR RI Fraksi PDIP Hugua mengusulkan, agar money politics dilegalkan dengan batasan tertentu di Peraturan KPU pencalonan di Pilkada
Baca SelengkapnyaKesempatan itu diberikan karena KPU berkomitmen mendorong daerah-daerah agar tidak ada calon tunggal selama proses pencalonan pada Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaMuzani tetap berharap internal KIM tetap solid dalam Pilkada 2024 demi meraih kemenangan yang maksimal.
Baca SelengkapnyaPakar hukum menilai putusan MK ini baik bagi demokrasi dan bisa mencegah monopoli pencalonan kepala daerah.
Baca SelengkapnyaSekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto tersenyum lebar saat mendengar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas atau threshold
Baca SelengkapnyaSaid Abdullah menyarankan supaya masyarakat turut menolak praktik politik transaksional.
Baca Selengkapnya