Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pakar HTN: Ambang Batas Capres Praktik Politik Bercorak Oligarki

Pakar HTN: Ambang Batas Capres Praktik Politik Bercorak Oligarki Fahri Bachmid. ©2020 Merdeka.com/istimewa

Merdeka.com - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Fahri Bachmid menilai, Presidential Threshold 20 persen tidak sejalan dengan spirit konstitusi. Menurutnya, Presidential Threshold sebaiknya 0 persen.

Pemerintah dan DPR kini tengah membahas revisi UU Pemilu. Ada wacana presidential threshold 20 persen, sampai disesuaikan dengan parliamentary threshold.

"Kami berharap ke depan jika norma serta pranata presidential threshold masih tetap dipertahankan dalam rumusan RUU Pemilu yang akan datang. Dan pada saat yang sama ada warga negara yang berkehendak men-challenge ke pengadilan, maka kami berharap MK sebagai penjaga konstitusi dapat mengubah pendiriannya untuk tidak lagi mentolerir adanya pelanggaran konstitusi oleh penyelenggara negara, termasuk DPR dan pemerintah yang sedang menggodok RUU Pemilu ini," ujar Fahri.

Orang lain juga bertanya?

Hal tersebut disampaikan Fahri Bachmid saat menjadi pembicara Webinar yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum UMI Makassar yang bertajuk ‘RUU Pemilu Dan Presidential Threshold Dilihat Dari Aspek Konstitusi’, Senin (29/6).

Menurut Fahri Bachmid, jika Presidential Threshold ditiadakan, maka rakyat akan memiliki banyak pilihan sosok capres yang berkualitas dan negarawan. Untuk itu, kata Fahri, sistem yang dibangun terkait ambang batas capres ini harus lebih akomodatif dan hal itu juga untuk menghindari politik bercorak oligarkis.

"Saatnya kita tinggalkan paradigma monopolistik partai dalam pengajuan capres dan cawapres. Biarlah rakyat memilih dengan banyak kandidat capres-cawapres. Hentikan praktik politik yang bercorak oligarkis agar demokrasi yang terbangun adalah benar-benar demokrasi yang substantif," tambah dia Fahri Bachmid.

Fahri menuturkan, meniadakan ambang batas capres sangat penting untuk menegakkan prinsip negara hukum yang demokratis dan penegakan supremasi konstitusi serta paham konstitusionalisme yang dianut saat ini.

Menurut Fahri Bachmid, berdasarkan desain konstitusional terkait Pilpres diatur dalam ketentuan norma pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dan ketentuan pasal 22E ayat (2) dan (3). Ketentuan Ayat (2) mengatur tentang Pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota DPR RI, DPD RI, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Kemudian ketentuan ayat (3), mengatur tentang Peserta Pemilu adalah Partai Politik.

Dengan demikian, Fahri menegaskan, berdasarkan bangunan sistem Pemilu presiden yang demikian itu, secara konstitusional tidak dapat ditafsirkan sebaliknya dengan pranata ‘presidential threshold’ sebagaimana diatur dalam norma pasal 222 UU RI No. 7 Tahun 2017 yang mengatur pasangan Capres yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.

"Ini merupakan pranata serta norma yang sangat oligarkis dan tidak sejalan dengan spirit konstitusi," tegas Fahri.

Disebutkan Fahri, mestinya MK sebagai ‘The Guardian of The Constitution’ tidak boleh mentolerir pelanggaran konstitusi yang sedemikian rupa tersebut. Dan jika ada kelompok warga negara yang hendak melakukan judicial review untuk menegakkan konstitusi, Fahri berharap, MK sebagai ‘The Sole Interpreter of Constitution’ dapat membangun tafsir yang sejalan dengan rumusan ‘original intent’ sebagaimana makna hakiki dari rumusan dalam ketentuan pasal 6A ayat (2) UUD Tahun 1945.

Sebab, pada esensinya syarat pengajuan pasangan Capres dan Cawapres adalah partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu sebelum pelaksanaan Pemilu. Menurutnya, hal itu tidak perlu ditafsirkan lain yang sifatnya distorsif dari makna serta teks konstitusi yang sangat terang dan jelas.

"Jika Pemerintah dan DPR tetap mempertahankan rezim presidential threshold (PT) dalam RUU Pemilu ini tentunya sangat destruktif dan merusak tatanan demokrasi kita. Presidential Threshold adalah barang haram yang wajib ditiadakan," katanya.

Fahri menambahkan bahwa ketentuan pasal 6A ayat (2) yang mengatur tentang Capres-Cawapres yang diusulkan partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu sebelum Pemilu dilaksanakan, merupakan rumusan sangat definitif, jelas, terang serta tidak multi interpretasi.

Dengan demikian, jangan lagi membangun politik hukum seolah-olah ada ruang pengaturan lebih lanjut serta derivatif untuk membuka peluang bagi DPR menggunakan kewenangan legislasinya dalam format ‘open legal policy’ untuk merumuskan norma pembatasan ‘retriksi’ dengan memunculkan ketentuan pasal 222 sebagaimana terdapat dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yaitu mewajibkan syarat 20 persen kursi di DPR dan 25 persen suara sah nasional maupun dalam RUU Pemilu ke depan.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Partai Gelora Dorong Keputusan MK soal Ambang Batas Parlemen Cepat Diterapkan
Partai Gelora Dorong Keputusan MK soal Ambang Batas Parlemen Cepat Diterapkan

Adanya treshold selama ini menyebabkan antara pilihan rakyat dan calon.

Baca Selengkapnya
Kenapa Selalu Ada Oligarki di Kekuasaan? Ini Pemicu dan Dampaknya
Kenapa Selalu Ada Oligarki di Kekuasaan? Ini Pemicu dan Dampaknya

KPU akan menggelar Pemilu dan Pilkada serentak pada tahun 2024. Pemilu presiden dan caleg digelar 14 Februari, sementara Pilkada dilaksanakan pada November.

Baca Selengkapnya
Politisi PDIP Minta Politik Uang Dilegalkan, Fahri Hamzah: Parpol Kehilangan Akal Atasi Kecurangan
Politisi PDIP Minta Politik Uang Dilegalkan, Fahri Hamzah: Parpol Kehilangan Akal Atasi Kecurangan

Semakin jelas bahwa selama ini, ada pihak yang teriak-teriak curang padahal dirinya sebagai pelaku kecurangan.

Baca Selengkapnya
NasDem Ingin Ambang Batas Parlemen Tetap Ada: Itu Bagian dari Seleksi Alami
NasDem Ingin Ambang Batas Parlemen Tetap Ada: Itu Bagian dari Seleksi Alami

Sekjen NasDem menilai ambang batas parlemen merupakan bagian dari konsolidasi demokrasi.

Baca Selengkapnya
Putusan MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah Bikin KIM Kocok Ulang Jagoan di Pilkada 2024
Putusan MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah Bikin KIM Kocok Ulang Jagoan di Pilkada 2024

Golkar akan duduk bersama Koalisi Indonesia Maju (KIM) membahas hasil putusan MK tersebut.

Baca Selengkapnya
Hakim MK Arief Hidayat: Indonesia Tak Baik-Baik Saja, Sistem Bernegara Sudah Jauh dari Pembukaan UUD 1945
Hakim MK Arief Hidayat: Indonesia Tak Baik-Baik Saja, Sistem Bernegara Sudah Jauh dari Pembukaan UUD 1945

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menilai, Indonesia tidak dalam kondisi yang baik-baik saja.

Baca Selengkapnya
Ingin Dapatkan Kepala Daerah Berkualitas, Ini Saran dari Said Abdullah
Ingin Dapatkan Kepala Daerah Berkualitas, Ini Saran dari Said Abdullah

Said Abdullah menyarankan supaya masyarakat turut menolak praktik politik transaksional.

Baca Selengkapnya
Ini Penyebab Banyaknya Calon Tunggal di Pilkada Serentak 2024
Ini Penyebab Banyaknya Calon Tunggal di Pilkada Serentak 2024

Terdapat 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 berdasarkan data per Rabu (4/9).

Baca Selengkapnya
Calon Parpol Tidak Sesuai Keinginan Publik, Kotak Kosong Diminta Dihadirkan di Pilkada
Calon Parpol Tidak Sesuai Keinginan Publik, Kotak Kosong Diminta Dihadirkan di Pilkada

Poses kandidasi yang telah terjadi dalam Pilkada 2024 dinilai sangat jauh dari prinsip-prinsip demokrasi.

Baca Selengkapnya
Legislator PDIP Usul KPU Legalkan Money Politik dalam PKPU
Legislator PDIP Usul KPU Legalkan Money Politik dalam PKPU

Usul itu diajukan saat Komisi II rapat bareng Komisi Pemilihan Umum (KPU) di DPR

Baca Selengkapnya
Cak Imin: Pilkada Menghalalkan Segala Cara, Politik Uang Merajalela
Cak Imin: Pilkada Menghalalkan Segala Cara, Politik Uang Merajalela

Cak imin menilai pelaksanan Pilkada saat ini merusak tatanan demokrasi.

Baca Selengkapnya
Putusan MK, Gerindra Buka Kesempatan Partai di KIM Calonkan Kadernya Dalam Pilkada
Putusan MK, Gerindra Buka Kesempatan Partai di KIM Calonkan Kadernya Dalam Pilkada

Muzani tetap berharap internal KIM tetap solid dalam Pilkada 2024 demi meraih kemenangan yang maksimal.

Baca Selengkapnya