Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pakar Hukum Nilai Revisi UU Cipta Kerja Harus Mengesampingkan Kepentingan Politik

Pakar Hukum Nilai Revisi UU Cipta Kerja Harus Mengesampingkan Kepentingan Politik Aksi Konvoi Buruh Tolak UU Cipta Kerja. ©2020 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Pemerintah tengah mempercepat perbaikan penyelesaian Undang-Undang Cipta Kerja. UU Cipta Kerja dinilai inkonstitusional dan wajib direvisi dalam jangka waktu dua tahun.

Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita menilai bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dapat memberikan dampak positif bagi Indonesia. Untuk itu, selama pembahasan revisi Undang-Undang tersebut semua pihak mesti bersikap sebagai negarawan dan mengesampingkan kepentingan politik.

"Saya optimistis, kalau pesimis tidak akan maju. Negara ini menuju ke arah sudah benar, karena pembangunan ekonomi adalah panglima. Bukan hukum, hukum mengawal pembangunan ekonomi," tutur Romli dalam keterangannya, Kamis (2/11/2021).

Orang lain juga bertanya?

Menurut Romli, kritik masyarakat terhadap pembahasan UU Cipta Kerja mesti menjadi perhatian pemerintah. Untuk itu, ke depan dalam proses revisi perlu melibatkan partisipasi publik.

"Setiap pembahasan naskah akademik itu terpampang di web badan legislasi. Itu sebetulnya tidak usah dikasih tahu, buka saja web. Masalahnya digunakan maksimal tidak untuk RDP. Kalau diberi kesempatan maksimal dalam undang-undang atau sosialisasi gigih, tidak ada hal disebut minimnya partisipasi publik," kata Romli.

Pemerintah Kebut Revisi UU Ciptaker

Sebelumnya, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan, pemerintah akan mempercepat proses penyelesaian Undang-Undang Cipta Kerja usai mendapat keputusan inkonstitusional dan wajib direvisi dalam jangka waktu dua tahun. Penyelesaian UU Cipta Kerja tersebut, ditargetkan bisa rampung pada awal tahun depan.

"Mungkin awal tahun depan, bisa kami kebut untuk diselesaikan," ujar Bahlil dalam konferensi pers, Jakarta, Rabu (1/12/2021).

Bahlil menjelaskan, keputusan MK menyoroti masalah hulu atau aspek formil dalam pembuatan UU Cipta Kerja. Oleh karena itu, pemerintah dapat mempercepat revisi dengan menyelesaikan beberapa sorotan MK demi menjaga kepastian hukum bagi investasi.

"MK tidak membatalkan satu pun pasal atau peraturan turunan dari UU Cipta Kerja, sehingga tidak ada kendala yang berarti bagi jalannya investasi," katanya.

Bahlil menambahkan, pemerintah terbuka untuk berdialog dan menerima masukan dan kritik terkait investasi dalam konteks UU Cipta Kerja. Pelaku usaha pun banyak yang sudah menjalin komunikasi dengan Kementerian Investasi pasca putusan MK terbit.

"Ruang diskusi selalu terbuka," katanya.

Reporter: Nanda Perdana Putra

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Soroti Rapuhnya Etika Penyelenggara Negara, Wisnu Tenaya
VIDEO: Soroti Rapuhnya Etika Penyelenggara Negara, Wisnu Tenaya "Pemimpin Bukan Dealer!"

Dia mengatakan seorang pemimpin harus mampu menjadi leader yang dihormati

Baca Selengkapnya
Puan Maharani: Politik Tanpa Nilai Membuat Kebohongan Terdengar Jujur
Puan Maharani: Politik Tanpa Nilai Membuat Kebohongan Terdengar Jujur

Ketua DPR RI Puan Maharani menyinggung politik berbangsa dan bernegara harus dijalankan dengan nilai-nilai beradab dan beretika.

Baca Selengkapnya
Puan Singgung Sikap Negarawan: Kekuasaan Bukan untuk Diri Sendiri dan Kelompok
Puan Singgung Sikap Negarawan: Kekuasaan Bukan untuk Diri Sendiri dan Kelompok

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan Indonesia membutuhkan politisi yang negarawan dan negawaran yang politisi.

Baca Selengkapnya
Istana: Selama Tidak Ada Aturan Baru, Maka Pemerintah Mengikuti Putusan MK soal Pilkada
Istana: Selama Tidak Ada Aturan Baru, Maka Pemerintah Mengikuti Putusan MK soal Pilkada

Hasan menilai hari ini proses demokrasi tampak luar biasa. Menurutnya, seluruh pemangku kepentingan memainkan peran dalam proses berdemokrasi.

Baca Selengkapnya
Baleg DPR Gelar Rapat Revisi UU Pilkada, Begini Reaksi Hakim MK
Baleg DPR Gelar Rapat Revisi UU Pilkada, Begini Reaksi Hakim MK

Rapat yang digelar ini diketahui hanya beda sehari pascaputusan MK terkait Pilkada.

Baca Selengkapnya
Dewan Guru Besar UI Desak DPR Hentikan Revisi UU Pilkada
Dewan Guru Besar UI Desak DPR Hentikan Revisi UU Pilkada

Dewan Guru Besar UI menilai revisi UU Pilkada dapat menimbulkan sengketa antarlembaga tinggi, seperti MK versus DPR, yang akan merusak kehidupan bernegara.

Baca Selengkapnya
Pesan Jaksa Agung ke Anak Buah: Jaga Netralitas dan Tak Coreng Marwah Kejaksaan dengan Memihak Paslon di Pemilu
Pesan Jaksa Agung ke Anak Buah: Jaga Netralitas dan Tak Coreng Marwah Kejaksaan dengan Memihak Paslon di Pemilu

Hal itu dikatakan Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/11).

Baca Selengkapnya
Kelompok Pemerhati Hukum Konstitusi Desak DPR Hentikan Revisi UU Pilkada: Patuhi Putusan MK
Kelompok Pemerhati Hukum Konstitusi Desak DPR Hentikan Revisi UU Pilkada: Patuhi Putusan MK

CALS mendesak elite-elite politik untuk tidak mengakali aturan main pilkada, khususnya dengan cara-cara mempersempit ruang untuk berkompetisi.

Baca Selengkapnya
OKP Lintas Iman Ingatkan Elite Politik Sampaikan Narasi Sejuk Jelang Putusan MK
OKP Lintas Iman Ingatkan Elite Politik Sampaikan Narasi Sejuk Jelang Putusan MK

Sejumlah Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) Lintas Iman mengingatkan para elite politik agar memberi narasi menyejukkan jelang pembacaan putusan MK.

Baca Selengkapnya
Wapres Ma'ruf Bicara Revisi UU Penyiaran: Yang Penting Kebebasan Pers Tidak Terkendala
Wapres Ma'ruf Bicara Revisi UU Penyiaran: Yang Penting Kebebasan Pers Tidak Terkendala

Wapres Ma'ruf Bicara Revisi UU Penyiaran: Yang Penting Kebebasan Pers Tidak Terkendala

Baca Selengkapnya