Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pakar Hukum: Omnibus Itu Bukan untuk Mengubah Atau Mencabut UU Lain

Pakar Hukum: Omnibus Itu Bukan untuk Mengubah Atau Mencabut UU Lain Elemen Buruh Tolak RUU Omnibus Law. ©2020 Liputan6.com/JohanTallo

Merdeka.com - Pakar hukum, Bambang Kesowo, memberikan penjelasan terkait apa sesungguhnya yang dimaksud dengan 'omnibus'. Hal ini dia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Badan Legislasi (Baleg).

Menurut dia, di Indonesia terjadi kekurangan dalam pemahaman terkait dengan apa yang sesungguhnya dimaksudkan dengan omnibus. Dia menegaskan, berdasarkan sejarah perkembangan dan menilik pengalaman penerapan omnibus di beberapa negara, maka karakteristik utama dari omnibus yakni tidak dibuat untuk mengubah atau mencabut Undang-Undang (UU) lain.

"(Omnibus) satu metode untuk merangkai pelaksanaan secara terpadu sebuah kebijakan politik. Untuk berbagai kegiatan yang sebenarnya masing-masing sudah diatur dalam banyak Undang-Undang, tapi tanpa mengubah UU yang bersangkutan," katanya, Rabu (29/4).

Penggunaan metode omnibus sendiri, kata dia, salah satunya dilakukan di Kanada pada era 1970-an oleh Perdana Menteri saat itu, Pierre Trudeau. "Sebagai metode ini (omnibus) digunakan di Kanada. Kalau masih ingat ayahnya perdana menteri sekarang, Trudeau senior (Perdana Menteri Pierre Trudeau), kira-kira tahun 1970-an," jelas dia.

Kala itu Pierre Trudeau dengan keyakinan politiknya mendorong satu aturan yang intinya bisa memberikan arahan pada hakim agar dalam pelaksanaan tugasnya, hakim tidak mengklasifikasi dan tidak menerapkan kriteria kriminal untuk beberapa jenis tindakan, seperti lesbianisme dan perkawinan sejenis.

Pierre Trudeau, lanjut dia, mempunyai keyakinan politik bahwa hal-hal seperti itu bukan urusan negara. Itu merupakan ranah pribadi yang tidak perlu dicampuri dan negara tidak perlu masuk terlalu dalam ke dalam masalah-masalah itu.

"Jadi satu kebijakan politik untuk tidak mengkriminalkan beberapa jenis tindakan yang dalam peraturan perundang-undangan yang ada sudah diklasifikasikan sebagai pelanggaran (kriminal)," jelas dia.

"Jadi satu sikap dan tindakan politik yang meluruskan banyak hal yang diatur dalam perundang-undangan secara berbeda. Tanpa mengubah UU," lanjut dia.

Prinsip tersebut, tentu harus diperhatikan ketika pemerintah mengusulkan RUU Cipta Kerja (Ciptaker). Prinsip bahwa omnibus sebagai metode untuk merangkai pelaksanaan terpadu sebuah kebijakan politik dalam berbagai kegiatan yang sudah diatur dalam berbagai UU. Tanpa mengubah UU yang bersangkutan.

"Kita kemudian sering nyocokannya di mana kita menempuh atau menggunakan metode ini dalam RUU Cipta Kerja kita. Jadi omnibus ini adalah metode. Dia bukan law, bukan act dengan contoh-contoh tadi," urai dia.

"Omnibus juga bukan sebuah langkah kodifikasi ataupun kompilasi. Omnibus itu merangkai, menyatukan. Omnibus bukan metode untuk mengubah. Bukan metode untuk menghapus. Bukan metode untuk mencabut. Kalau kita mau tetap mengatakan ini (RUU Ciptaker) metode omnibus," lanjut Mantan Mensesneg ini.

Dia menegaskan, bahwa secara pribadi, dirinya memandang positif tujuan di balik pembentukan RUU Ciptaker. Tujuan tersebut dapat dilihat pada bagian 'MENIMBANG' dalam draf RUU Ciptaker.

"Dari sisi ini, bagaimana RUU (Cipta Kerja) kita di bab menimbang huruf b dan c, di bab 2 pasal 2-6 itu kita tahu jelas sikapnya, tujuannya kebijakan politik ini. Intinya mau menciptakan lapangan pekerjaan seluas-luasnya melalui penyederhanaan perizinan. Melalui penyederhanaan dan pemberian kemudahan berusaha," paparnya.

"Kalau dari sisi itu saya kira, secara pribadi saya katakan tidak ada yang salah. Baik itu semua. Itu tujuan yang baik. Cuma persoalannya bagaimana cara kita mewujudkannya. Undang-Undang ini mau mewujudkan tujuan yang baik itu dengan metode omnibus, tapi berbeda dengan paham omnibus yang umumnya. Ini dengan mengubah, mencabut dan sebagainya," tandasnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tom Lembong Masuk Tim Perumus Awal Omnibus Law: Produk Akhir Keluar dari DPR Sangat Beda
Tom Lembong Masuk Tim Perumus Awal Omnibus Law: Produk Akhir Keluar dari DPR Sangat Beda

Tom Lembong Termasuk Perumus Awal Omnibus Law: Produk Akhir Keluar dari DPR Sangat Beda dari Niat Awal

Baca Selengkapnya
Bamsoet: Tidak Ada Amandemen, Apalagi Merubah Sistem Pemilihan Presiden di MPR
Bamsoet: Tidak Ada Amandemen, Apalagi Merubah Sistem Pemilihan Presiden di MPR

Bamsoet membantah pihaknya telah memutuskan bahwa pemilihan presiden akan dilakukan oleh MPR

Baca Selengkapnya
FOTO: Pimpinan MPR Sambangi Markas PKB untuk Bahas Amandemen UUD 1945
FOTO: Pimpinan MPR Sambangi Markas PKB untuk Bahas Amandemen UUD 1945

Dalam momen tersebut, Ketua MPR Bambang Soesatyo menegaskan jika pimpinan MPR tidak mengucapkan kata untuk memutuskan amandemen UUD 1945.

Baca Selengkapnya
Yusril Bicara Dasar Hukum Wantimpres Diubah Jadi Dewan Pertimbangan Agung
Yusril Bicara Dasar Hukum Wantimpres Diubah Jadi Dewan Pertimbangan Agung

Menurut Yusril, dasar pembentukan Wantimpres dimulai ada era pemerintahan presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Baca Selengkapnya
Anies: Masyarakat Minang Tahun Lalu Pilih Perubahan, Bukan Pilih Orangnya
Anies: Masyarakat Minang Tahun Lalu Pilih Perubahan, Bukan Pilih Orangnya

Anies lalu menjelaskan persimpangan jalan yang dia maksud. Dia menyorot banyaknya aturan yang diubah demi kepentingan penguasa.

Baca Selengkapnya
Bicara Oposisi, Anies Jadikan Proyek IKN sebagai Contoh
Bicara Oposisi, Anies Jadikan Proyek IKN sebagai Contoh

Menurut Anies, Demokrasi yang baik adalah adanya oposisi yang sehat.

Baca Selengkapnya