Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Paling Banyak Caleg Bekas Koruptor, Golkar Yakin Tak Pengaruhi Elektabilitas

Paling Banyak Caleg Bekas Koruptor, Golkar Yakin Tak Pengaruhi Elektabilitas Meutya Hafid. ©dpr.go.id

Merdeka.com - Ketua Bappilu Bidang Media dan Penggalangan Opini Partai Golkar Meutya Viada Hafid angkat bicara terkait partainya yang paling banyak mencalonkan caleg Mantan Narapidana (napi) korupsi di Pemilu 2019. Menurutnya Golkar hanya mengikuti aturan yang dibuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) saja.

"Kalau DPR kan sepertinya tidak ada ya, saya enggak hafal kalau DPRD. Tapi pada prinsipnya Golkar mengikuti keputusan KPU dan tidak ada keberatan. Kami siap saja dengan aturan KPU," kata Meutya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/1).

Meutya juga yakin masalah itu tidak akan mengganggu elektabilitas partainya. Sebab, kata dia, Golkar tidak mencalonkan eks napi korupsi di pemilihan anggota DPR.

"Enggak ada kekhawatiran ya. Karena kami merasa di level DPR tidak ada satupun (eks koruptor)," ungkapnya.

Dia mengakui ada kekurangan waktu untuk mengurus pendaftaran pencalegan. Sehingga masalah pencalegan di tingkat DPRD dengan pusat tidak berjalan lancar.

"Yang jelas kami di DPR RI tidak ada sama sekali. Jadi kami tidak terlampau melihat ada dampak elektabilitas," ucapnya.

Diketahui berdasarkan data KPU, dari 12 parpol, Golkar merupakan partai terbanyak yang mencalonkan mantan koruptor di Pemilu 2019. Partai berlambang beringin itu total mencalonkan delapan orang mantan koruptor. Empat orang untuk caleg DPRD provinsi, empat orang lainnya untuk caleg DPRD Kabupaten/kota.

Posisi kedua ada Partai Gerindra dengan enam mantan koruptor. Tiga orang caleg DPRD Provinsi. Tiga orang lainnya untuk DPRD Kabupaten/Kota.

Posisi ketiga diduduki Partai Hanura dengan lima orang mantan koruptor. Tiga caleg DPRD Provinsi. Dua caleg DPRD Kabupaten/Kota.

Posisi keempat diduduki tiga parpol yakni Partai Demokrat, PAN, dan Berkarya dengan masing-masing empat caleg mantan koruptor. Untuk Demokrat empat caleg mantan koruptor dicalonkan buat DPRD Kabupaten/Kota.

Sementara PAN, satu caleg mantan koruptor dicalonkan buat DPRD Provinsi dan tiga orang untuk DPRD Kabupaten/Kota. Untuk Partai Berkarya, dua caleg mantan koruptor dicalonkan buat DPRD Provinsi dan dua caleg untuk DPRD Kabupaten/Kota.

Posisi keempat diduduki oleh tiga parpol yakni Partai Garuda, Perindo dan PKPI dengan masing-masing dua caleg mantan koruptor. Untuk Garuda, dua caleg mantan koruptor dicalonkan buat DPRD Kabupaten/Kota.

Sementara Perindo, satu caleg mantan koruptor dicalonkan buat DPRD provinsi dan satu caleg dicalonkan buat DPRD Kabupaten/Kota. Untuk PKPI, dua caleg mantan koruptor dicalonkan buat DPRD Kabupaten/Kota.

Posisi kelima diduduki oleh tiga parpol yakni PDIP, PKS, dan PBB dengan masing-masing satu caleg mantan koruptor. PDIP mencalonkan satu mantan koruptor buat caleg DPRD Provinsi.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
883 Bacaleg Rebutkan 50 Kursi DPRD Palembang, 1 di Antaranya Eks Napi Korupsi
883 Bacaleg Rebutkan 50 Kursi DPRD Palembang, 1 di Antaranya Eks Napi Korupsi

KPU akan memproses dokumen pada 12-15 Agustus 2023.

Baca Selengkapnya
Bahlil Lahadalia Jadi Calon Tunggal Ketua Umum Partai Golkar
Bahlil Lahadalia Jadi Calon Tunggal Ketua Umum Partai Golkar

Sementara untuk kandidat lain, yakni Politikus senior Partai Golkar Ridwan Hisjam yang juga sempat mendaftar dinyatakan tidak lolos verifikasi.

Baca Selengkapnya
Bahlil: Putusan MK Tak akan Ubah Rekomendasi Calon Kepala Daerah KIM Plus
Bahlil: Putusan MK Tak akan Ubah Rekomendasi Calon Kepala Daerah KIM Plus

Bahlil menilai bahwa politik itu berlangsung dinamis jika menyangkut urusan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya
Daftar Caleg Eks Napi Korupsi dalam DCS: Ada Nurdin Halid, Susno Duadji hingga Irman Gusman
Daftar Caleg Eks Napi Korupsi dalam DCS: Ada Nurdin Halid, Susno Duadji hingga Irman Gusman

Partai Golkar menyumbang paling banyak caleg DPR mantan narapidana yaitu mencapai 9 orang.

Baca Selengkapnya
Mahfud: Saya Minta Sebut Satu Parpol yang Tidak Ada Koruptornya
Mahfud: Saya Minta Sebut Satu Parpol yang Tidak Ada Koruptornya

Hal itu dikatakan Mahfud menanggapi alasannya bersedia dicalonkan sebagai cawapres di Pilpres 2024 dari partai politik yang kadernya terjerat korupsi.

Baca Selengkapnya
Bahlil Bantah Jadi Ketum Golkar karena Dukungan Pemerintah: Jangan Anggap Semua Didesain
Bahlil Bantah Jadi Ketum Golkar karena Dukungan Pemerintah: Jangan Anggap Semua Didesain

Bahlil mengaku mengikuti kompetisi secara fair mulai pendaftaran hingga penetapan.

Baca Selengkapnya
KPU Pastikan Tidak Ada Tanda Khusus pada Surat Suara Mantan Terpidana
KPU Pastikan Tidak Ada Tanda Khusus pada Surat Suara Mantan Terpidana

Mahkamah Konstitusi memperbolehkan mantan terpidana untuk mengikuti pesta demokrasi Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Sebut Putusan DKPP ke KPU Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran, Airlangga: Tetap Optimis Menang 1 Putaran
Sebut Putusan DKPP ke KPU Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran, Airlangga: Tetap Optimis Menang 1 Putaran

Ketua KPU disanksi etik atas keputusannya meloloskan Gibran dalam proses Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
NasDem soal Banyak Eks Napi Korupsi Maju Caleg: Rakyat Harus Melek Masa Lalu
NasDem soal Banyak Eks Napi Korupsi Maju Caleg: Rakyat Harus Melek Masa Lalu

Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mengungkapkan ada 15 caleg eks napi korupsi

Baca Selengkapnya
Golkar Ungkap Strategi Bikin Suara Meroket di Pemilu 2024
Golkar Ungkap Strategi Bikin Suara Meroket di Pemilu 2024

Real Count sementara KPU, Golkar meraih 15 persen suara

Baca Selengkapnya
Perolehan Suara Caleg Mantan Koruptor di Real Count KPU, dari Nurdin Halid dan Susno Duadji
Perolehan Suara Caleg Mantan Koruptor di Real Count KPU, dari Nurdin Halid dan Susno Duadji

Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis daftar pejabat mantan narapidana kasus korupsi, yang kini kembali maju mencalonkan diri sebagai calon legislatif

Baca Selengkapnya
Ketua KPK Ingatkan Caleg Eks Napi Korupsi Umumkan Statusnya ke Publik
Ketua KPK Ingatkan Caleg Eks Napi Korupsi Umumkan Statusnya ke Publik

Peringatan Firli ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 87/PUU-XX/2022.

Baca Selengkapnya