Pamer kaos 2019 ganti presiden, pasangan Asyik resmi dilaporkan ke Bawaslu
Merdeka.com - Peristiwa pesan 2019 ganti presiden dalam Debat Publik Pilgub Jabar berbuntut panjang. Tim pemenangan pasangan calon gubernur TB Hasanuddin-Anton Charliyan (Hasanah) resmi melaporkan pasangan calon Sudrajat-Ahmad Syaikhu (Asyik) ke Badan Pengawas Pemilu Jabar.
Pelaporan ke Bawaslu itu dipimpin oleh Kepala Badan Hukum dan Advokasi DPD PDIP Jabar, Rafael Situmorang. Ia menilai dalam pesan yang disampaikan Sudrajat soal ganti presiden dinilai melanggar.
"Kami melihat ada pelanggaran serius, karena tadi malam debat cagub (calon gubernur), bukan Pilpres (pemilihan presiden)," ujar Rafael saat ditemui di Kantor Bawaslu Jabar, Jalan Turangga, Kota Bandung, Selasa (15/5/2018).
-
Siapa yang dilaporkan melanggar aturan Pilpres? Kubu pasangan Calon Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar heran laporan dugaan pelanggaran pemilu terhadap Calon Wakil Presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka tidak diproses.
-
Siapa yang dilaporkan karena diduga menghina Presiden? Butet dilaporkan karena diduga hina Presiden Joko Widodo.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
-
Siapa anggota Paspampres yang terlibat? Dimana dari ketiga tersangka yang ditetapkan hanya ada Praka RM yang merupakan anggota Paspampres.
-
Siapa yang melaporkan Pejabat Kemenhub? Laporan tersebut teregistrasi LP/B/2642/V/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. AK dilaporkan dengan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 a KUHP.
-
Apa jabatan Prabowo Subianto saat ini? Menteri Kementerian Pertahanan (2019-sekarang)
Ia melanjutkan, paslon Asyik diduga melanggar Pasal 69 huruf e, Pasal 72, Pasal 187 Ayat (2) dan (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
"Debat tadi malam adalah tahapan kampanye, dan kami resmi melaporkan pasangan nomor urut 3," tandas Dwiputro.
Koodinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu, Wasikin Marzuki mengatakan langkah yang diambil sesuai prosedur.
"Bawaslu dalam waktu 1x24 jam akan membahas sejauh mana dugaan pelanggaran yang terjadi dalam debat kandidat yang ricuh itu," katanya.
Bawaslu pun akan memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengklarifikasi sebagai penyelenggara sejauh mana tata tertib yang dibuat. Jika nanti ditemukan adanya pelanggaran, Gakumdu akan menggelar pleno.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bawaslu DKI akan berkoordinasi hal ini dengan sentra Gakkumdu, mengingat perusakan APK merupakan tindak pidana pemilu.
Baca SelengkapnyaAnggota Satpol PP di Garut yang viral mendeklarasikan dukungannya kepada Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, dilaporkan ke Bawaslu Jabar, Rabu (3/1).
Baca SelengkapnyaUsai video itu beredar, DPD PDIP Jabar melaporkan dugaan adanya pelanggaran kampanye.
Baca SelengkapnyaApabila berdasarkan hasil penelusuran tersebut ditemukan adanya dugaan pelanggaran maka selanjutnya akan diproses dalam penanganan pelanggaran.
Baca SelengkapnyaBeredar unggahan yang mengklaim paspampres meminta warga lepas baju berfoto caleg PDIP saat Gibran blusukan
Baca SelengkapnyaBeredar video dengan klaim Jokowi dipolisikan Anies Baswedan dan Ketum Partai NasDem Surya Paloh
Baca SelengkapnyaSekretaris TKD Prabowo dan Gibran di Jambi, AR Syahbandar mengaku tak tahu siapa yang memasang baliho itu.
Baca SelengkapnyaPenjelasan Bawaslu soal baliho Prabowo-Gibran terpasang di ikon Welcome to Batam
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP membela Anies Baswedan yang dilaporkan pendukung Prabowo ke Bawaslu usai Debat Capres.
Baca SelengkapnyaWakil Komandan Echo TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman meminta TKD Kepri untuk mencabut laporan kepolisian terhadap Ketua Bawaslu Kepri dan Bawaslu Batam.
Baca SelengkapnyaDugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu ini terjadi di Kabupaten Purbalingga dan Karanganyar.
Baca SelengkapnyaPelaporan itu buntut pernyataan Roy Suryo yang menuding pemilik akun Fufufafa 99% adalah milik Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka.
Baca Selengkapnya