PAN dan tiga fraksi oposisi kompak walk out voting revisi UU Pemilu
Merdeka.com - Fraksi partai oposisi pemerintah di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kompak satu suara tidak mengikuti voting untuk penentuan lima isu krusial revisi UU Pemilu yang digelar di Gedung DPR, Jumat (21/7) dini hari. Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Gerindra, Partai Demokrat, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memutuskan walk out (WO) dan tidak ikut dalam voting revisi UU Pemilu.
Anggota DPR Fraksi PAN Yandri Susanto menuturkan, fraksinya sejak awal sepakat dengan musyawarah mufakat untuk penentuan revisi UU Pemilu. Namun, karena musyawarah mufakat tidak menemui jalan keluar, maka fraksinya menolak ikut voting.
"Silakan saudara-saudaraku ambil keputusan. Oleh karena itu, kami tetap silaturahmi dan perbedaan di antara kita. Kami fraksi PAN untuk tahap berikutnya pengambilan tingkat dua atau forum rapat paripurna ini kami nyatakan tidak akan ikut dan tidak akan bertanggungjawab atas keputusan ini. Inilah Indonesia, inilah kita. Perbedaan biasa saja, kita tetap tersenyum dan menghargai yang lain," ujar Yandi.
-
Kenapa PKB mendukung yang lain di Pemilu lalu? 'Kita kumpul berbeda bisa kerja sama saudara-saudara sekalian walaupun dalam pemilihan yang lalu PKB mendukung yang lain, tapi saya mengatakan dari awal saya yakin pada saatnya PKB akan kembali mendukung saya. Saya yakin saya yakin bahwa PKB akan bersama saya membangun bangsa,'kata Prabowo.
-
Apa perubahan UU Pemilu terbaru? Salah satu perubahan yang tercantum pada Undang Undang Pemilu terbaru ini adalah Pasal 10A yang mengatur pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di provinsi-provinsi baru.
-
Apa yang diputuskan PKB soal Pilkada Jakarta? Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jakarta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah mengusung Anies Rasyid Baswedan sebagai Bakal Calon Gubernur (Bacagub) Jakarta.
-
Apa itu Pemilu? Pemilu adalah sarana penyelenggaraan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
-
Bagaimana UU Pemilu terbaru diubah? Undang Undang Pemilu tersebut terbit pasca Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 yang mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi Undang Undang yang lebih adaptif.
-
Siapa yang membuat PKD pemilu? Di Indonesia terdapat lembaga khusus yang melakukan pengawasan pemilu, tidak lain adalah Bawaslu. Pengawasan tidak hanya bersifat nasional, namun juga terbagi dalam daerah-daerah yang lebih kecil. Tidak heran, jika Bawaslu membentuk PKD di setiap daerah.
Anggota Fraksi Gerindra Ahmad Muzani membacakan sikap partainya. Dia menegaskan sikap konsisten Gerindra sejak awal. "Kami memegang prinsip ambang batas presiden yang kami ajukan nol persen karena inilah prinsip yang sesuai UUD 1945. Kami telah menawarkan sebagai sebuah solusi problem-problem ke depan pemilu," ujar Muzani.
Pihaknya menyadari bahwa sebagian besar anggota DPR menginginkan voting. Maka Gerindra tidak akan ikut ambil bagian dalam pengambilan keputusan melalui voting. Gerindra menyusul PAN untuk walk out dari ruang rapat DPR.
"Dengan tidak mengurangi rasa hormat, maka kami fraksi Gerindra tidak ikut dalam mengambil keputusan. Kami harap persaudaraan diantara kita semua akan semakin akrab dan semakin baik dengan perbedaan-perbedaan kita," tegasnya.
Anggota DPR Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman juga menegaskan sikap partainya mengikuti jejak Gerindra dan PKS. Demokrat memutuskan walk out dan tidak ikut voting revisi UU Pemilu.
"Kami fraksi Demokrat memutuskan untuk tidak ikut ambil bagian dan bertanggungjawab keputusan yang diambil voting. Voting memang demokratis, tapi ingat, kebenaran dan konstitusionalitas tak boleh divotingkan," kata Benny disambut tepuk tangan.
"Kami tidak ikut ambil bagian dalam mekanisme voting untuk isu presidential threshold yang menurut kami melanggar konstitusionalitas," tegasnya.
Anggota DPR Fraksi PKS, Muzammil satu suara dengan fraksi partai oposisi lainnya. Dia mengatakan, PKS selama ini sudah berusaha memperjuangkan lima isu krusial UU Pemilu. Namun, ketika upaya musyawarah mufakat menemui jalan buntu, maka pihaknya memutuskan tidak ikut dalam voting.
"PKS menolak satu isu presidential threshold. kami juga tidak akan voting. Oleh karena itu kami hormati putusan lembaga ini. Kami minta lembaga ini juga hormati sikap kami. Kami tidak akan ikut ambil keputusan voting," ucapnya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Fraksi PKS menjadi satu-satunya partainya yang menolak revisi UU IKN.
Baca SelengkapnyaPKS menyebut keputusan DPR membatalkan revisi UU Pilkada sesuai dengan suara dan tuntutan rakyat.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada
Baca SelengkapnyaGanjar mengaku, selalu menghormati seluruh keputusan masing-masing partai politik.
Baca SelengkapnyaLogo partai-partai ini tidak akan ada pada surat suara Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaTiga parpol koalisi AMIN menunggu sikap PDIP sebagai partai pengusung Ganjar selaku capres yang menginisiasi hak angket.
Baca SelengkapnyaBaleg DPR RI menggelar rapat kerja dengan pemerintah untuk membahas tentang revisi UU Pilkada.
Baca SelengkapnyaZulkifli menyatakan bahwa partainya bagian dari Koalisi Indonesia Maju yang dalam Pilpres mendukung pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaPKB memilih membelot bergabung dengan NasDem dan mengusung duet Anies-Cak Imin.
Baca SelengkapnyaBawaslu akan mengawasi dan memastikan akan ikut serta dalam rapat konsultasi terkait pembahasan revisi PKPU 8 Tahun 2024 di DPR.
Baca SelengkapnyaMajelis Pertimbangan PPP merekomendasikan kepada Plt Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono untuk memecat kader PPP yang mendukung Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaPDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.
Baca Selengkapnya