Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PAN Ingin Angka Batas Parlemen dan Ambang Batas Capres 4%

PAN Ingin Angka Batas Parlemen dan Ambang Batas Capres 4% Ilustrasi Pemilu. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Partai Amanat Nasional (PAN) ingin ambang batas parlemen berada angka 4%. Begitu juga angka ambang batas presiden yang disamakan dengan ambang batas parlemen. Dengan begitu, partai yang lolos ke parlemen berhak mengajukan calon presiden.

"Kalau bisa parliamentary tresholdnya memang tidak bisa dikurangi paling tidak sama dengan periode lama yaitu 4 persen, kemudian presidentialnya kalau dapat usul PAN itu representasi partai yang ada parlemen, jadi tidak ada 20 persen," kata Anggota Komisi II Fraksi PAN Guspardi Gaus, Rabu (20/1).

"Malah ada yang mengusulkan 0 persen, artinya partai berhak mengusung sesuai yang disampaikan undang-undang dasar mengajukan presiden itu kan partai, partai berhak," tambah dia.

PAN tidak ingin angka presidential treshold sebesar 20 persen karena akan terjadi head to head di Pilpres. Masyarakat juga bisa terbelah dan kurang elok untuk memupuk rasa kesatuan dan persatuan.

"Jadi terbelah itu masa pendukung kalau hanya dua calon, pengalaman (pilpres 2019) kemarin ini kan menjadi pengalaman luar biasa untuk kita jadikan referensi, bagaimana presiden treshold itu lebih cair sehingga tidak terjadi kontaminasi antara calon satu dengan calon lain," ujar dia.

Guspardi menambahkan, RUU Pemilu masih dalam bentuk draf yang saat ini tengah dibahas di badan legislasi DPR. RUU itu masih tahap harmonisasi dan sinkronisasi yang diantaranya memuat sistem pemilu, ambang batas presiden, dan ambang batas parlemen.

Anggota Baleg DPR ini melanjutkan, isi draf tersebut masih bisa berubah. Para fraksi parpol juga punya persepsi masing-masing dan akan melakukan lobi-lobi di Baleg DPR.

"Jadi ini bukan mutlak tentang persoalan persoalan parliamentary treshold, presidential treshold, sistem terbuka kemudian jumlah kuota kursi di masing-masing dapil," kata dia.

"Jadi debateble juga nih munculnya angka angka itu, ada dalam rangka penyederhanaan, atau dengan banyak calon presiden," pungkasnya.

Diberitakan, Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu telah memuat satu opsi dalam beberapa isu krusial terkait sistem Pemilu, ambang batas presiden (presidential threshold), dan ambang batas parlemen (parliamentary threshold). Saat draf awal diajukan Komisi II DPR, isu krusial masih berupa opsi-opsi.

"Sekarang (draf) yang baru sudah diperbaharui semua. Yang opsi-opsi dipulangin Baleg. Maka sudah diperbaiki oleh Komisi II lalu diserahkan kembali ke Baleg," ujar Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya ketika dihubungi, Selasa (19/1).

Dalam draf pemutakhiran tertanggal 26 November 2020, ketentuan mengenai sistem Pemilu, serta ambang batas sudah diatur dengan tegas.

Sistem Pemilu telah ditetapkan sistem proporsional terbuka. Sistem itu berlaku untuk pemilihan dari tingkat DPR hingga DPRD Provinsi, serta DPRD kabupaten/kota. Sedangkan, ambang batas parlemen (parliamentary threshold) ditetapkan berjenjang.

Ambang batas untuk DPR ditetapkan 5 persen dari jumlah suara sah secara nasional. Sementara, ambang batas DPRD tingkat provinsi harus memenuhi perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi. Untuk DPRD tingkat kabupaten/kota kota harus memenuhi ambang batas 3 persen dari jumlah suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Sementara, ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) adalah paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional partai politik atau gabungan partai politik pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.

Meski begitu, Willy mengatakan, draf ini baru dalam tahap harmonisasi di Badan Legislasi. Hari ini, Baleg mengundang sejumlah ahli untuk menjadi narasumber. Yaitu Titi Anggraini dari Perludem, Ketua KPU 2004-2007 dan Guru Besar Ilmu Politik Universitas Airlangga Ramlan Surbakti, serta dosen FISIP Universitas Diponegoro Nur Hidayat Sardini.

"Baru harmonisasi," ucap politikus NasDem ini.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
MK Minta Pemerintah Jelaskan Alasan Parliamentary Threshold 4 Persen
MK Minta Pemerintah Jelaskan Alasan Parliamentary Threshold 4 Persen

Hakim Saldi meminta pemerintah menjelaskan alasan empat persen dijadikan ambang batas parlemen.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kejutan MK! Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah untuk Pemilu 2029, Tetap Berlaku di 2024
VIDEO: Kejutan MK! Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah untuk Pemilu 2029, Tetap Berlaku di 2024

Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan tentang ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen.

Baca Selengkapnya
MK Bantah Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Tegaskan Hanya Minta Atur Ulang
MK Bantah Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Tegaskan Hanya Minta Atur Ulang

MK menegaskan hanya meminta pembentuk undang-undang untuk mengatur ulang besaran angka dan persentase ambang batas parlemen.

Baca Selengkapnya
MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029
MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029

Hal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Baca Selengkapnya
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional

Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.

Baca Selengkapnya
PPP Gugat Ambang Batas Parlemen ke MK
PPP Gugat Ambang Batas Parlemen ke MK

Hakim meminta Pemohon memberikan alasan yang kuat atas permohonannya mengingat pasal tersebut sudah sering diuji dan diputus MK.

Baca Selengkapnya
Poin-Poin Putusan MK yang Disiasati DPR
Poin-Poin Putusan MK yang Disiasati DPR

Rapat Baleg itu disinyalir untuk menyiasati Putusan MK tersebut. Ada beberapa poin-poin Putusan MK yang coba disiasati DPR.

Baca Selengkapnya
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus untuk Konversi Perolehan Suara Jadi Kursi di DPR
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus untuk Konversi Perolehan Suara Jadi Kursi di DPR

Kondisi yang dialami PPP di Pemilu 2024 telah menimbulkan ketidakadilan.

Baca Selengkapnya
Baleg Tiba-Tiba Bahas Revisi UU Pilkada Hari Ini, Upaya Anulir Putusan MK?
Baleg Tiba-Tiba Bahas Revisi UU Pilkada Hari Ini, Upaya Anulir Putusan MK?

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi tak menjawab saat disinggung apakah pembahasan revisi UU Pilkada bertujuan menganulir putusan MK terbaru.

Baca Selengkapnya
Pakar Nilai Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen Bisa Segera Diundangkan
Pakar Nilai Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen Bisa Segera Diundangkan

Dia menyebut, perubahan ini bahkan bisa dilakukan hanya hitungan hari.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Emosi Masinton PDIP Depan Menteri di Rapat RUU Pilkada
VIDEO: Emosi Masinton PDIP Depan Menteri di Rapat RUU Pilkada "Kita Tidak Bisa Butakan Kebenaran!"

Materi revisi ditargetkan sudah disepakati serta disahkan dibawa ke Rapat Paripurna DPR, pada malam harinya

Baca Selengkapnya
Anies Tanggapi Putusan Ambang Batas Parlemen Diubah di Pemilu 2029: Itu Namanya Fair Play
Anies Tanggapi Putusan Ambang Batas Parlemen Diubah di Pemilu 2029: Itu Namanya Fair Play

Anies-Cak Imin menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan ambang batas parlemen harus diubah

Baca Selengkapnya