PAN: Jokowi Janji Tuntaskan Kasus HAM, Tapi Tidak Terwujud
Merdeka.com - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Hanafi Rais menyoroti kasus pelanggaran HAM masa lalu yang belum mampu dituntaskan era Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla (JK). Hal tersebut diingatkan Hanafi dalam rangka peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Dunia.
"Demi rasa kemanusiaan bila Indonesia ingin maju, maka kasus-kasus masa lalu harus segera diusut tuntas dan dibawa ke meja hukum agar dapat segera dilakukan rekonsiliasi untuk bersama membangun bangsa. Bila periode ini tidak tuntas, maka pemerintah selanjutnya yang harus menyelesaikannya," kata Hanafi kepada wartawan, Senin (10/12).
Menurut Hanafi, peristiwa penculikan aktivis pada 1997-1998 sudah diusut dan Tim Mawar (sebuah tim kecil dari kesatuan Komando Pasukan Khusus Grup IV, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat) yang dituding sebagai dalang penculikan pro-demokrasi telah dihukum.
-
Apa yang digali Komnas HAM? Usman ditanya seputar peran Pollycarpus dan peran orang lain di tempat kejadian perkara kematian Munir. Komnas HAM juga bertanya sosok yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir.
-
Siapa yang diperiksa Komnas HAM? Komnas HAM memeriksa mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid untuk menyelidiki kasus pembunuhan Munir yang terjadi 20 tahun lalu.
-
Siapa yang mengalami pelanggaran HAM? Abdul mengaku mendapat telepon dari kerabat di Shanghai pada September 2017. Menurut Abdul, kerabatnya itu mengabarkan bahwa adiknya diambil dari kamp konsentrasi warga Uighur di China.
-
Apa fokus utama Kemenkumham dalam Hari HAM? Keberagaman yang dimilik Indonesia, dalam segala bentuknya, adalah sebuah kekuatan yang harus dirangkul. Keberagaman yang dimiliki Negara Kesatuan Republik Indonesia, dalam segala bentuknya, adalah sebuah kekuatan yang harus dirangkul.
-
Bagaimana Komnas HAM mengungkap pelaku? 'Ada penggalian fakta tentang peran-peran Pollycarpus atau peran-peran orang lain yang ada di tempat kejadian perkara atau yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir atau yang menjadi alasan TPF ketika itu untuk melakukan prarekonstruksi, melacak percakapan nomor telepon dan lain-lain lah,' kata Usman di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (15/3).
-
Siapa yang disurati Komnas HAM? Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kembali melakukan penyelidikan terkait dengan kasus tewasnya Vina dan kekasihnya, Eky di Cirebon.
Kasus penculikan ini menyeret 11 anggota tim mawar ke pengadilan Mahmilti II pada bulan April 1999.
Saat itu Mahmilti II Jakarta yang diketuai Kolonel CHK Susanto memutus perkara nomor PUT.25-16/K-AD/MMT-II/IV/1999 yang memvonis Mayor Inf Bambang Kristiono (Komandan Tim Mawar) 22 bulan penjara dan memecatnya sebagai anggota TNI.
Hanafi melanjutkan, pengadilan juga memvonis Kapten Inf Fausani Syahrial (FS) Multhazar (Wakil Komandan Tim Mawar), Kapten Inf Nugroho Sulistiyo Budi, Kapten Inf Yulius Selvanus dan Kapten Inf Untung Budi Harto, masing-masing 20 bulan penjara dan memecat mereka sebagai anggota TNI.
Sedangkan, 6 prajurit lainnya dihukum penjara tetapi tidak dikenai sanksi pemecatan sebagai anggota TNI. Mereka itu adalah Kapten Inf Dadang Hendra Yuda, Kapten Inf Djaka Budi Utama, Kapten Inf Fauka Noor Farid masing-masing dipenjara 1 tahun 4 bulan. Sementara Serka Sunaryo, Serka Sigit Sugianto dan Sertu Sukadi hanya dikenai hukuman penjara 1 tahun.
"Lalu bagaimana dengan kasus pelanggaran HAM lainnya, kasus Tanjung Priok, Talangsari, Haur Koneng hingga kerusuhan Mei 1998. Presiden Jokowi di awal pemerintahannya berjanji akan menuntaskan kasus-kasus tersebut, namun tidak terwujud. Nah bila ada pergantian pemimpin pada 2019 nanti, kasus-kasus tersebut harus dituntaskan lalu dibuat badan rekonsiliasi nasional agar semua anak bangsa tidak lagi saling bermusuhan dan bersama-sama mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur," ujarnya.
Lebih lanjut. Hanafi menambahkan, penyelesaian kasus pelanggaran HAM butuh komitmen dan keberanian dari penguasa karena dapat menyeret sejumlah pihak yang dekat dengan kekuasaan.
"Meski berisiko terganggunya stabilitas politik, namun pemerintah harus menunjukkan komitmen, bukan semata untuk kepentingan elektoral, tapi dilandasi kemauan politik dan upaya untuk mewujudkan keadilan sosial," tutup Hanafi.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai belum mampu menuntaskan peristiwa kelam pelanggaran HAM masa lalu. Catatan Komnas HAM, sederet kasus HAM masih tak berujung di era pemerintahan Jokowi-JK.
Di antaranya, penembak misterius atau Petrus yang terjadi pada 1982 hingga 1985. Kerusuhan Tanjung Priok pada 12 September 1984, peristiwa Talangsari, Lampung Timur pada 7 Februari 1989.
Peristiwa Haur Koneng, Majalengka pada 29 Juli 1993. Selanjutnya, peristiwa penghilangan aktivis pada pangkal masa Orde Baru tahun 1997-1998. Ada lagi Trisakti, Semanggi I, Semanggi II, dan kerusuhan Mei 1998, hingga kasus Munir.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aktivis Aksi Kamisan ke-836 menyoroti tidak terealisasinya janji-janji keadilan bagi korban pelanggaran HAM selama 10 tahun berkuasa.
Baca SelengkapnyaAdik Wiji Thukul mengaku kecewa dengan masa kepemimpinan Jokowi.
Baca SelengkapnyaEks Ketua Komnas HAM mengatakan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu bukan isu lima tahunan yang kerap muncul ketika Pemilu.
Baca SelengkapnyaPrabowo-Gibran tak mencantumkan program penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu dalam visi-misinya.
Baca SelengkapnyaAktivis kembali menggelar Aksi Kamisan di seberang Istana untuk menuntut penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
Baca SelengkapnyaGanjar mengaku tak puas dengan jawaban Prabowo mengenai komitmennya menyelesaikan kasus HAM masa lalu.
Baca SelengkapnyaSi Mulyono ini, Jokowi, jelas pencinta PKI. Lihat saja Kepres nomor 17 tahun 2022 yang berisi permintaan maaf kepada PKI, kata Amien Rais.
Baca SelengkapnyaSuarlin menjelaskan ada dua indikator penilaian dalam pemenuhan HAM.
Baca SelengkapnyaMahfud sesumbar bahwa penuntasan kasus HAM di bawah kepemimpinan mendapat pujian dari Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB)
Baca SelengkapnyaTaufan menilai belum ada jawaban atau penjelasan yang tegas dari capres Prabowo Subianto. Terutama untuk mendorong peradilan HAM atas kejadian masa lalu.
Baca SelengkapnyaTernyata ada alasan yang sangat kuat di balik komitmen itu.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan pemimpin tidak boleh memiliki rekam jejak pelanggaran HAM.
Baca Selengkapnya